PALANGKA RAYA,PROKALTENG.CO – Polda Kalteng terus memperkuat penegakan hukum terhadap kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Kalteng. Hingga saat ini, sebanyak 24 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan menyampaikan hal tersebut usai meninjau lokasi karhutla di Desa Marang, Jalan Tjilik Riwut Km 23, Kota Palangka Raya, Sabtu (5/9).
Iwan mengatakan, selain 24 tersangka yang telah ditetapkan, masih terdapat sekitar 65 orang yang proses hukumnya berada pada tahap penyelidikan. Polda Kalteng menargetkan perkara tersebut dapat segera dituntaskan sesuai hasil penyelidikan. bih 65 lagi dalam proses penyelidikan. Mudah-mudahan kita bisa ungkap secepatnya,” ujar Iwan.
Sementara untuk dugaan keterlibatan korporasi, Iwan menyebut terdapat empat perusahaan yang masih dalam proses penyelidikan. Ia memastikan penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur hukum dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
“Untuk korporasi, saat ini terdapat empat perusahaan yang masih dalam proses penyelidikan. Kita pastikan proses hukum dilakukan sesuai prosedur dan mengedepankan asas praduga tak bersalah,” jelasnya.
Selain penegakan hukum, Polda Kalteng juga terus menjalankan langkah pencegahan. Sejak awal tahun, pembinaan dan sosialisasi kepada masyarakat dilakukan secara berkelanjutan, termasuk melalui penerbitan maklumat terkait larangan pembakaran hutan dan lahan.
Dalam upaya memperkuat mitigasi, Mabes Polri turut menerjunkan peserta didik untuk membantu memberikan edukasi kepada masyarakat di lapangan. Ke depan, peserta didik Sespimti juga akan dilibatkan dalam kegiatan tersebut. Iwan menegaskan, upaya penanganan karhutla tidak hanya mengandalkan penindakan terhadap pelaku. Edukasi dan pembinaan masyarakat menjadi bagian penting untuk mencegah terjadinya pembakaran lahan.
“Yang terpenting, kami juga selain penegakan hukum, tetap melakukan upaya-upaya pembinaan masyarakat agar tidak ada lagi pembakaran,” pungkasnya. (rif/ala/kpg)

