28.9 C
Jakarta
Friday, November 22, 2024

Kejari Lamandau Selidiki Pengelolaan Aset Desa, 10 Orang Sudah Dimintai Keterangan

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Diam-diam ternyata Kejaksaan Negeri Lamandau saat ini tengah melakukan penyelidikan dugaan kerugian yang melibatkan hasil pengelolaan lahan aset desa yang bekerja sama dengan koperasi dan perusahaan mitra, di salah satu desa.

Saat dikonfirmasi, Plt Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lamandau Angga Ferdian membenarkan hal tersebut. Dimana saat ini pihaknya sedang mengemukakan dugaan aset desa berupa lahan yang selama ini dikelola oleh perusahaan mitra dan koperasi, tidak tercatat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

“Untuk kerugian total masih dalam tahap perhitungan kasar karena penyelidikan masih berlangsung,” ujarnya, Sabtu( 8/6).

Angga mengungkapkan, aset desa yang dikelola melalui program kemitraan memiliki nota kesepakatan. Namun fenomena yang terjadi saat ini adalah tidak adanya pendapatan asli desa (PADes) dari aset tersebut yang masuk ke dalam APBDes.

Baca Juga :  Kelotok Tenggelam di Sungai Kahayan, Dua ABK Hilang

Menurutnya hingga saat ini sedikitnya sudah ada 10 orang yang dimintai keterangan terkait pengelolaan aset desa oleh koperasi dan perusahaan mitra berdasarkan nota kesepakatan yang ada.

“Dugaan memang ada, bahwa pengelolaan aset desa tidak sesuai peruntukan dan mekanisme pengelolaan keuangan desa,” katanya.

Angga menjelaskan, observasi ini menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset desa untuk memastikan bahwa dana dan aset yang dikelola dapat bermanfaat bagi pembangunan desa dan kesejahteraan masyarakat, serta dapat meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PADes) yang berimplikasi juga meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pemerintah Kabupaten Lamandau.

Dengan berjalannya proses penyelidikan tersebut tampaknya akan mengungkap banyak praktik penyelewengan pengelolaan aset di sejumlah desa yang ada di Kabupaten Lamandau. Sayangnya saat ditanya desa mana yang sedang menggigil, dirinya masih tidak mau menyebutkan nama desanya.

Baca Juga :  Satu Tahun Lebih Dana Desa Tak Cair, Naek Marusaha Berusaha Temui Ketua DPR RI

“Kita harus mengedepankan asas praduga tak bersalah. Ini masih proses lidik, sabar dulu,” tegasnya. (bib)

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Diam-diam ternyata Kejaksaan Negeri Lamandau saat ini tengah melakukan penyelidikan dugaan kerugian yang melibatkan hasil pengelolaan lahan aset desa yang bekerja sama dengan koperasi dan perusahaan mitra, di salah satu desa.

Saat dikonfirmasi, Plt Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lamandau Angga Ferdian membenarkan hal tersebut. Dimana saat ini pihaknya sedang mengemukakan dugaan aset desa berupa lahan yang selama ini dikelola oleh perusahaan mitra dan koperasi, tidak tercatat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

“Untuk kerugian total masih dalam tahap perhitungan kasar karena penyelidikan masih berlangsung,” ujarnya, Sabtu( 8/6).

Angga mengungkapkan, aset desa yang dikelola melalui program kemitraan memiliki nota kesepakatan. Namun fenomena yang terjadi saat ini adalah tidak adanya pendapatan asli desa (PADes) dari aset tersebut yang masuk ke dalam APBDes.

Baca Juga :  Kelotok Tenggelam di Sungai Kahayan, Dua ABK Hilang

Menurutnya hingga saat ini sedikitnya sudah ada 10 orang yang dimintai keterangan terkait pengelolaan aset desa oleh koperasi dan perusahaan mitra berdasarkan nota kesepakatan yang ada.

“Dugaan memang ada, bahwa pengelolaan aset desa tidak sesuai peruntukan dan mekanisme pengelolaan keuangan desa,” katanya.

Angga menjelaskan, observasi ini menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset desa untuk memastikan bahwa dana dan aset yang dikelola dapat bermanfaat bagi pembangunan desa dan kesejahteraan masyarakat, serta dapat meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PADes) yang berimplikasi juga meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pemerintah Kabupaten Lamandau.

Dengan berjalannya proses penyelidikan tersebut tampaknya akan mengungkap banyak praktik penyelewengan pengelolaan aset di sejumlah desa yang ada di Kabupaten Lamandau. Sayangnya saat ditanya desa mana yang sedang menggigil, dirinya masih tidak mau menyebutkan nama desanya.

Baca Juga :  Satu Tahun Lebih Dana Desa Tak Cair, Naek Marusaha Berusaha Temui Ketua DPR RI

“Kita harus mengedepankan asas praduga tak bersalah. Ini masih proses lidik, sabar dulu,” tegasnya. (bib)

Terpopuler

Artikel Terbaru