NANGA BULIK, PROKALTENG CO –  Penyesalan mendalam tampak di wajah Albertus Rolyanus alias Albet (37).
Oknum tenaga honorer di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Lamandau ini hanya bisa tertunduk saat mendengar tuntutan pidana yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Nadzifah Auliya Ema Surfani, dalam persidangan di Pengadilan Negeri setempat, Selasa (6/12/2025).
Albet terjerat kasus hukum setelah kedapatan memperdagangkan bagian tubuh satwa dilindungi, yakni sisik trenggiling (Manis javanica), melalui media sosial Facebook.
JPU menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 40a ayat (1) huruf h UU RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Mengingat tindakan terdakwa yang mengancam kelestarian ekosistem, JPU melayangkan tuntutan yang cukup berat.
“Adapun pidana terdakwa penjara selama 6 tahun dikurangi masa tahanan, serta denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan,” tegas JPU Nadzifah saat membacakan berkas tuntutan.
JPU menyebut, kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima Kementerian Kehutanan RI terkait adanya aktivitas ilegal jual beli sisik trenggiling di akun Facebook milik terdakwa.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim operasional melakukan penelusuran di Desa Kujan, Kecamatan Bulik, sejak 10 Juli 2025.
Puncaknya, pada Jumat (12/7/2025) sekitar pukul 09.00 WIB, petugas mengadang terdakwa yang sedang membawa kardus mencurigakan di Jalan Ahmad Yani (Trans Kalimantan) Km 1, Simpang Fitri, Nanga Bulik.
“Ketika dihentikan untuk diperiksa, terdakwa berusaha melarikan diri dan bahkan sempat menabrak mobil petugas menggunakan kendaraannya,” ungkap JPU Nadzifah.
Setelah berhasil diamankan, petugas menemukan barang bukti berupa sisik dan kuku trenggiling di dalam kardus tersebut. Berdasarkan pengakuan Albet, barang haram itu rencananya akan dikirim melalui Bus Damri kepada seseorang di Kota Bandung yang memesan via Facebook.
Terdakwa berdalih mendapatkan sisik tersebut dari sisa milik rekannya yang pulang kampung pada tahun 2017. Namun, saksi ahli memastikan bahwa barang tersebut adalah bagian tubuh dari satwa dilindungi sesuai Peraturan Menteri LHK Nomor P.106/2018.
Sidang akan dilanjutkan pada agenda berikutnya untuk mendengarkan pembelaan (pledoi) dari pihak terdakwa maupun penasihat hukumnya. (bib)


