PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Polda Kalteng melalui Subdittipikor Ditreskrimsus mengungkap dan memproses tiga kasus tindak pidana korupsi yang terjadi di wilayah Kalimantan Tengah.
Ini disampaikan Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji mewakili Kapolda Irjen Pol Djoko Poerwanto pada konferensi pers terkait sejumlah penanganan kasus tindak pidana korupsi, Rabu (8/1/2025).
Erlan menyampaikan, bahwa ketiga kasus tindak pidana korupsi yang ditangani oleh tim penyidik Ditreskrimsus telah P21. Hal senada juga diungkapkan Dirreskrimsus Kombes Pol Dr. Rimsyahtono yang menyebutkan ketiga kasus tersebut melibatkan 28 orang tersangka dengan kerugian negara mencapai Rp 10,219 miliar.
Dijelaskannya, untuk kasus pertama, tindak pidana korupsi terjadi pada pekerjaan atas pelaksanaan kegiatan pertemuan dan sosialisasi program di kantor Dinas Pendidikan Kalteng pada tahun 2014. Kasus ini, tercatat total kerugian negara mencapai Rp 5,398 miliar dengan barang bukti dua unit kendaraan R4 dengan melibatkan 21 tersangka.
Para tersangka itu, antara lain B, H, S, S, RK, M, Y, AQ, LC, AK, AL, RR, S, EL, R, YB, E, K, S, dan SAY serta DL.
Kemudian untuk kasus kedua, yakni tindak pidana korupsi pada paket pekerjaan pembuatan kontainer di lapak PKL Jalan Yos Sudarso Ujung Kota Palangka Raya pada tahun 2017. Kasus ini terjadi di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Palangka Raya dengan melibatkan 4 tersangka. Yakni SF, HA, YB dan SA dengan total kerugian negara mencapai Rp1,286 miliar.
Selanjutnya untuk kasus ketiga, dijelaskan Dirreskrimsus yakni terkait tindak pidana korupsi pada pekerjaan jasa konsultasi perencanaan pengembangan expo di lokasi Exs THR Sampit pada tahun 2018 hingga 2019.
“Kasus ini total kerugian negara mencapai Rp 3,535 miliar dengan jumlah tersangka empat orang. Tiga diantaranya yaitu FZ, HZ, MRZ saat ini sudah ditetapkan P21 tahap II ke JPU. Satu tersangka berinisial LMN berstatus DPO,” beber Rimsyahtono .
Dia menegaskan, untuk para tersangka tersebut, akan disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No. 31/1999, sebagaimana telah diubah UU RI No. 20/2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana, dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp.1 miliar.
Dari pengungkapan ketiga kasus tindak pidana korupsi ini, Kabidhumas Kombes Erlan menyatakan bahwa kasus ini merupakan tindak pidana Ekstra Ordinary yang memerlukan penanganan luar biasa.
“Pada intinya, tim penyidik masih aktif melakukan penyidikan dengan peluang penambahan tersangka dan bukti. Kami juga mengimbau masyarakat apabila mengetahui informasi terkait tindak pidana korupsi, agar segera disampaikan kepada pihak yang berwajib. Mengingat tindak pidana korupsi ini, juga menjadi salah satu atensi dari program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto,” pungkas Erlan. (jef/hnd)