SAMPIT, PROKALTENG.CO-Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) resmi menyesuaikan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai Non ASN selama Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi.
Kebijakan ini ditegaskan untuk mendukung kekhusyukan ibadah puasa tanpa mengganggu kinerja dan pelayanan kepada masyarakat.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kotim, Kamaruddin Makkalepu, menyampaikan bahwa pengaturan tersebut telah dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Bupati dan berlaku bagi seluruh organisasi perangkat daerah (OPD).
“Penyesuaian jam kerja selama Ramadan sudah diatur melalui surat edaran bupati dan telah kami sosialisasikan ke seluruh OPD,” ujar Kamaruddin, Kamis (12/2).
Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintahan dan Pegawai ASN. Aturan tersebut ditindaklanjuti melalui SE Bupati Kotim Nomor 800/0686/ BKPSDM.PKAP/2026 tentang Pengaturan Jam Kerja pada Bulan Ramadan 1447 Hijriah.
Selama Ramadan, jam kerja efektif ditetapkan minimal 32 jam 30 menit per minggu atau berkurang lima jam dari ketentuan normal 37 jam 30 menit. Untuk OPD dengan lima hari kerja, jam kerja berlangsung Senin hingga Jumat pukul 08.00 sampai 15.00 WIB, dengan waktu istirahat khusus pada Jumat pukul 10.30 sampai 13.00 WIB.
Sementara OPD yang menerapkan enam hari kerja, seperti rumah sakit dan unit pelayanan teknis kesehatan, dijadwalkan sebagai berikut, Senin hingga Kamis pukul 08.00 sampai 14.00 WIB. Jumat: pukul 08.00 sampai10.30 WIB Sabtu pukul 08.00 sampai 14.00 WIB.
“Pengurangan ini hanya berlaku selama Ramadan. Setelah itu, jam kerja kembali normal sesuai Perbup Nomor 3 Tahun 2024,” jelas Kamaruddin.
Tak hanya instansi pemerintah, penyesuaian juga diberlakukan pada satuan pendidikan melalui Dinas Pendidikan Kotim. Untuk sekolah dengan lima hari belajar, kegiatan belajar mengajar dimulai pukul 07.00 sampai 14.00 WIB, dengan istirahat Jumat pukul 10.30 sampai 13.00 WIB.
Adapun sekolah dengan enam hari belajar menerapkan jadwalnya, Senin hingga Kamis: pukul 07.00 sampai 13.00 WIB Jumat: pukul 07.00 sampai 10.30 WIB Sabtu: pukul 07.00 sampai 12.00 WIB Selama Ramadan, sejumlah kegiatan rutin seperti apel pagi, olahraga atau senam kesegaran jasmani, serta kerja bakti Jumat untuk sementara ditiadakan.
Meski demikian, unit layanan publik yang beroperasi enam hari kerja seperti rumah sakit, puskesmas, layanan komunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan, perbankan, perhubungan, dan perpajakan diminta tetap mengatur jadwal pegawai agar pelayanan tidak terganggu.
Kamaruddin menegaskan bahwa kepala OPD bertanggung jawab memastikan penyesuaian jam kerja tidak menurunkan produktivitas maupun kualitas layanan kepada masyarakat.
“Kami minta kinerja tetap optimal. Penyesuaian ini untuk mendukung ibadah puasa, bukan mengurangi semangat pelayanan,” tegasnya.
Ia juga mengimbau ASN dan Non ASN yang tidak menjalankan ibadah puasa agar tetap menghormati rekan kerja yang berpuasa, demi menjaga suasana kerja yang harmonis selama Ramadan. (bah/ans/kpg)


