NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik menggelar sidang perdana kasus pembunuhan seorang ibu oleh anak kandungnya sendiri, Samsuden alias Ajis bin Ade Kuswanto, Kamis kemarin (6/11). Sidang yang mengagendakan pembacaan dakwaan ini, langsung menarik perhatian besar dari masyarakat setempat.
Kasus ini sempat menggemparkan warga, setelah Ratna, korban yang merupakan ibu kandung terdakwa ditemukan tewas dengan luka tusuk di kebun sawit Desa Bukit Jaya, Kecamatan Bulik Timur pada bulan Juni lalu.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sanggam Colombus Aritonang, menjerat terdakwa dengan pasal berlapis. Termasuk Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan Pasal 354 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat yang menyebabkan kematian.
“Berdasarkan hasil visum, korban mengalami total 18 luka sayatan dan 5 luka tusukan yang menyebabkan pendarahan hebat hingga meninggal dunia,” ujar JPU Sanggam Colombus Aritonang, Jumat (7/11).
Dalam dakwaannya, JPU mengungkapkan motif pembunuhan yang didasari rasa iri dan sakit hati terdakwa terhadap adiknya, Rosita yang dianggap lebih disayangi oleh ibunya.
“Rasa iri itu berubah menjadi kebencian yang mendorong terdakwa untuk menghabisi nyawa ibunya. Sebelum melakukan aksinya pada Jumat pagi, 20 Juni 2025, terdakwa sempat mengasah pisau di kamar mandi dan menyembunyikannya di dalam tas,” jelas JPU.
Terdakwa kemudian mengikuti korban yang sedang berjalan bersama anaknya yang lain, Riskawati menuju sekolah Madrasah Ibtidaiyah (MI). Di sanalah, terdakwa menyerang korban secara brutal.
Korban sempat dilarikan ke Puskesmas Bukit Jaya, namun nyawanya tidak dapat diselamatkan akibat luka parah yang dideritanya. Hasil pemeriksaan forensik memperkuat dakwaan terhadap terdakwa. Pakaian korban dan terdakwa yang ditemukan di lokasi kejadian mengandung bercak darah dengan golongan darah yang identik.
Selain itu, hasil Visum Et Psychiatricum dari RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun menyatakan bahwa terdakwa tidak mengalami gangguan jiwa dan sepenuhnya sadar atas perbuatannya. Hal ini semakin memperberat posisi hukum terdakwa.
Sidang perdana ini berlangsung singkat dan akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Kasus ini diharapkan dapat segera menemukan titik terang dan memberikan keadilan bagi keluarga korban. (bib)
