Terpidana Korupsi Proyek Air Bersih Lamandau yang Buron Ditangkap di Palangka Raya

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO –  Pelarian Nindyo Purnomo, S.E., terpidana kasus tindak pidana korupsi di Kabupaten Lamandau, resmi berakhir.

Tim Intelijen Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) berhasil mengamankan pria yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) tersebut, Sabtu (07/02/2026) pagi.

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 09.30 WIB di kawasan Jl. Cumi-Cumi, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya.

Proses pengamanan dipastikan berjalan kondusif tanpa perlawanan berarti.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kalteng, Dodik Mahendra, mengonfirmasi bahwa Nindyo Purnomo merupakan terpidana dalam perkara korupsi proyek Peningkatan Fasilitas Sarana Air Bersih (SAB) Non-Standar Perpipaan di Satuan Permukiman Transmigrasi Kahingai, Kabupaten Lamandau, Tahun Anggaran 2021.

Baca Juga :  BMW Hilang Kendali di Jalan Yos Sudarso Palangka Raya, Pedagang Warung Jadi Korban

“Proses pengamanan terpidana Nindyo Purnomo berjalan lancar. Setelah diamankan, yang bersangkutan langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri Palangka Raya untuk administrasi sebelum dieksekusi ke Lapas Kelas IIA Palangka Raya,” ujar Dodik Mahendra.

Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 6007 K/Pid.Sus/2024 tertanggal 10 September 2024.

Electronic money exchangers listing

Dalam putusan tersebut, Nindyo dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar kurang lebih Rp800 juta.

Berdasarkan amar putusan, terpidana dijatuhi sanksi pidana penjara 2  tahun dikurangi masa penahanan, pidana denda Rp100.000.000  dengan subsidair 6 bulan kurungan jika denda tidak dibayar.

Nindyo dinilai terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga :  Ekstasi Kembali Marak di Palangka Raya, Sasar Tempat Hiburan Malam

“Dia terbukti menyalahgunakan kewenangan dan jabatan untuk menguntungkan diri sendiri atau korporasi yang berdampak langsung pada kerugian perekonomian negara,” bebernya.

Dengan tertangkapnya Nindyo, Kejaksaan menegaskan komitmennya dalam menuntaskan eksekusi perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) demi kepastian hukum. (bib)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO –  Pelarian Nindyo Purnomo, S.E., terpidana kasus tindak pidana korupsi di Kabupaten Lamandau, resmi berakhir.

Tim Intelijen Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) berhasil mengamankan pria yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) tersebut, Sabtu (07/02/2026) pagi.

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 09.30 WIB di kawasan Jl. Cumi-Cumi, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya.

Electronic money exchangers listing

Proses pengamanan dipastikan berjalan kondusif tanpa perlawanan berarti.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kalteng, Dodik Mahendra, mengonfirmasi bahwa Nindyo Purnomo merupakan terpidana dalam perkara korupsi proyek Peningkatan Fasilitas Sarana Air Bersih (SAB) Non-Standar Perpipaan di Satuan Permukiman Transmigrasi Kahingai, Kabupaten Lamandau, Tahun Anggaran 2021.

Baca Juga :  BMW Hilang Kendali di Jalan Yos Sudarso Palangka Raya, Pedagang Warung Jadi Korban

“Proses pengamanan terpidana Nindyo Purnomo berjalan lancar. Setelah diamankan, yang bersangkutan langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri Palangka Raya untuk administrasi sebelum dieksekusi ke Lapas Kelas IIA Palangka Raya,” ujar Dodik Mahendra.

Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 6007 K/Pid.Sus/2024 tertanggal 10 September 2024.

Dalam putusan tersebut, Nindyo dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar kurang lebih Rp800 juta.

Berdasarkan amar putusan, terpidana dijatuhi sanksi pidana penjara 2  tahun dikurangi masa penahanan, pidana denda Rp100.000.000  dengan subsidair 6 bulan kurungan jika denda tidak dibayar.

Nindyo dinilai terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga :  Ekstasi Kembali Marak di Palangka Raya, Sasar Tempat Hiburan Malam

“Dia terbukti menyalahgunakan kewenangan dan jabatan untuk menguntungkan diri sendiri atau korporasi yang berdampak langsung pada kerugian perekonomian negara,” bebernya.

Dengan tertangkapnya Nindyo, Kejaksaan menegaskan komitmennya dalam menuntaskan eksekusi perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) demi kepastian hukum. (bib)

Terpopuler

Artikel Terbaru