25.4 C
Jakarta
Wednesday, January 21, 2026

Didakwa Gelapkan Rp48 Juta, SPV Sales Toko Bangunan di Lamandau Jalani Sidang

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO –Fong Alias Edi, anak dari Khian Chong, Supervisor (SPV) Sales di Toko Bangunan Sumber Makmur Sejati, Desa Kujan, Kecamatan Bulik, terpaksa harus duduk di kursi pesakitan atas dakwaan kasus penggelapan di Pengadilan Negeri Nanga Bulik, Kabupaten Lamandau.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jovanka Aini Azhar dalam persidangan menyampaikan bahwa terdakwa bekerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) Nomor 092411035 tertanggal 1 Juli 2025.

Fong menerima penghasilan sebesar Rp6.000.000 per bulan, terdiri dari gaji Rp4.000.000 dan tunjangan tetap Rp2.000.000.

Fong didakwa sengaja dan melawan hukum menguasai uang hasil penjualan toko yang bukan menjadi haknya.

“Peristiwa tersebut bermula pada Kamis, 2 Oktober 2025 sekitar pukul 11.00 WIB. Terdakwa melayani konsumen bernama Mintarja yang membeli sejumlah material bangunan, antara lain 50 sak Semen Gresik, 53 lembar atap Kencana Galvalum ukuran 0,30 x 3 meter, 53 lembar atap Kencana Galvalum ukuran 0,30 x 4 meter, serta barang lainnya. Total pembayaran yang diterima terdakwa sebesar Rp54.785.500, termasuk biaya pengiriman Rp1.200.000,” kata JPU saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (7/1).

Baca Juga :  Panas dan Hujan Tak Menentu, Ini 7 Jurus Sehat ala Kadinkes Lamandau

Selanjutnya, terdakwa memerintahkan admin kasir bernama Anisa untuk membuat Daftar Pengeluaran (DO) barang pada 2 Oktober 2025 dengan nilai Rp17.180.000, yang kemudian disetorkan ke kasir.

“Keesokan harinya, Jumat, 3 Oktober 2025, terdakwa kembali memerintahkan pembuatan DO tambahan untuk dua unit kloset senilai Rp320.000 yang juga disetorkan, serta menitipkan uang Rp10.000.000 kepada kasir tanpa penjelasan,” bebernya.

Electronic money exchangers listing

Pada Sabtu, 6 Oktober 2025, konsumen lain bernama Anastasia melakukan pembelian melalui terdakwa berupa 109 sak Semen Gresik dan tiga rol kawat harmonika. Terdakwa memerintahkan pembuatan nota tulis tangan dan meminta barang segera dikirim.

Sehari kemudian, Minggu, 7 Oktober 2025, setelah barang diterima, konsumen melakukan pembayaran sebesar Rp11.461.000 melalui transfer ke rekening pribadi terdakwa di Bank BRI nomor 016301119193508 atas nama LIN FONG. Uang tersebut tidak disetorkan kepada kasir toko.

Baca Juga :  Hadiri HUT Kecamatan Bulik Ke-85, Lilis Ajak Tingkatkan Pelayanan kepada Masyarakat

“Berdasarkan standar operasional prosedur (SOP) Toko Bangunan Sumber Makmur Sejati, setiap pembayaran harus dilakukan melalui staf penjualan atau admin dengan penerbitan invoice dan surat jalan. Tidak ada kebijakan penggunaan nota tulis tangan,” jelas JPU.

JPU menegaskan, terdakwa tidak memiliki izin dari pemilik toko, Kelvin, untuk menyimpan uang hasil penjualan. Total uang yang diduga dikuasai terdakwa mencapai Rp48.746.500 dan menyebabkan kerugian bagi pihak toko.

Atas kejadian tersebut, pemilik toko melaporkan terdakwa ke pihak kepolisian. Saat ini, terdakwa telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (bib)

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO –Fong Alias Edi, anak dari Khian Chong, Supervisor (SPV) Sales di Toko Bangunan Sumber Makmur Sejati, Desa Kujan, Kecamatan Bulik, terpaksa harus duduk di kursi pesakitan atas dakwaan kasus penggelapan di Pengadilan Negeri Nanga Bulik, Kabupaten Lamandau.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jovanka Aini Azhar dalam persidangan menyampaikan bahwa terdakwa bekerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) Nomor 092411035 tertanggal 1 Juli 2025.

Fong menerima penghasilan sebesar Rp6.000.000 per bulan, terdiri dari gaji Rp4.000.000 dan tunjangan tetap Rp2.000.000.

Electronic money exchangers listing

Fong didakwa sengaja dan melawan hukum menguasai uang hasil penjualan toko yang bukan menjadi haknya.

“Peristiwa tersebut bermula pada Kamis, 2 Oktober 2025 sekitar pukul 11.00 WIB. Terdakwa melayani konsumen bernama Mintarja yang membeli sejumlah material bangunan, antara lain 50 sak Semen Gresik, 53 lembar atap Kencana Galvalum ukuran 0,30 x 3 meter, 53 lembar atap Kencana Galvalum ukuran 0,30 x 4 meter, serta barang lainnya. Total pembayaran yang diterima terdakwa sebesar Rp54.785.500, termasuk biaya pengiriman Rp1.200.000,” kata JPU saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (7/1).

Baca Juga :  Panas dan Hujan Tak Menentu, Ini 7 Jurus Sehat ala Kadinkes Lamandau

Selanjutnya, terdakwa memerintahkan admin kasir bernama Anisa untuk membuat Daftar Pengeluaran (DO) barang pada 2 Oktober 2025 dengan nilai Rp17.180.000, yang kemudian disetorkan ke kasir.

“Keesokan harinya, Jumat, 3 Oktober 2025, terdakwa kembali memerintahkan pembuatan DO tambahan untuk dua unit kloset senilai Rp320.000 yang juga disetorkan, serta menitipkan uang Rp10.000.000 kepada kasir tanpa penjelasan,” bebernya.

Pada Sabtu, 6 Oktober 2025, konsumen lain bernama Anastasia melakukan pembelian melalui terdakwa berupa 109 sak Semen Gresik dan tiga rol kawat harmonika. Terdakwa memerintahkan pembuatan nota tulis tangan dan meminta barang segera dikirim.

Sehari kemudian, Minggu, 7 Oktober 2025, setelah barang diterima, konsumen melakukan pembayaran sebesar Rp11.461.000 melalui transfer ke rekening pribadi terdakwa di Bank BRI nomor 016301119193508 atas nama LIN FONG. Uang tersebut tidak disetorkan kepada kasir toko.

Baca Juga :  Hadiri HUT Kecamatan Bulik Ke-85, Lilis Ajak Tingkatkan Pelayanan kepada Masyarakat

“Berdasarkan standar operasional prosedur (SOP) Toko Bangunan Sumber Makmur Sejati, setiap pembayaran harus dilakukan melalui staf penjualan atau admin dengan penerbitan invoice dan surat jalan. Tidak ada kebijakan penggunaan nota tulis tangan,” jelas JPU.

JPU menegaskan, terdakwa tidak memiliki izin dari pemilik toko, Kelvin, untuk menyimpan uang hasil penjualan. Total uang yang diduga dikuasai terdakwa mencapai Rp48.746.500 dan menyebabkan kerugian bagi pihak toko.

Atas kejadian tersebut, pemilik toko melaporkan terdakwa ke pihak kepolisian. Saat ini, terdakwa telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (bib)

Terpopuler

Artikel Terbaru