Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lamandau melayangkan teguran tertulis kepada sejumlah pemilik toko bangunan di Kota Nanga Bulik terkait penggunaan truk bermuatan besar.
SPV toko bangunan di Lamandau didakwa menggelapkan Rp48,7 juta dengan modus nota tulis tangan dan penggunaan rekening pribadi yang melanggar SOP perusahaan.