NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lamandau melayangkan teguran tertulis kepada sejumlah pemilik toko bangunan di Kota Nanga Bulik terkait penggunaan truk bermuatan besar yang diduga melebihi kapasitas kelas jalan kabupaten.
Langkah itu diambil karena kendaraan angkutan material bangunan dengan muatan berlebih atau overload dinilai menjadi penyebab kerusakan jalan di wilayah Nanga Bulik, sekaligus membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya.
Kepala Dishub Lamandau, Gustoni, mengatakan pihaknya masih menemukan aktivitas angkutan bahan bangunan yang membawa muatan melebihi kapasitas jalan yang diperbolehkan.
“Masih ditemukan kendaraan angkutan bahan bangunan yang melebihi kapasitas jalan kabupaten. Ini tidak bisa dibiarkan karena berdampak pada kerusakan jalan dan membahayakan pengguna jalan lainnya,” ujar Gustoni kepada awak media, Jumat (15/5/2026).
Menurut dia, kendaraan overload membuat kondisi jalan lebih cepat rusak karena dipaksa menahan beban di luar kemampuan konstruksinya.
“Jalan kabupaten yang terus menahan beban di luar kapasitas akan lebih cepat berlubang dan bergelombang,” jelasnya.
Selain berdampak pada infrastruktur, Dishub Lamandau juga menyoroti risiko kecelakaan lalu lintas akibat truk bermuatan berlebih. Gustoni menyebut kendaraan overload memiliki jarak pengereman lebih panjang dan keseimbangan kemudi yang kurang stabil.
“Kendaraan yang kelebihan muatan lebih rawan memicu kecelakaan lalu lintas. Ditambah lagi ukuran truk yang besar dan melaju lambat di jalan kota juga bisa menyebabkan kemacetan,” katanya.
Melalui teguran tertulis tersebut, Dishub Lamandau meminta para pelaku usaha, khususnya pemilik toko bangunan, lebih tertib dalam mengatur volume muatan kendaraan angkut mereka.
Gustoni menegaskan pihaknya tidak akan segan mengambil langkah lebih tegas apabila teguran tersebut diabaikan.
“Harapan kami pelaku usaha bisa lebih kooperatif demi keselamatan bersama dan menjaga kondisi jalan tetap baik,” pungkasnya. (bib)


