32.3 C
Jakarta
Sunday, November 24, 2024

Polisi Bekuk Pelaku Pembunuhan di Kapuas, Motifnya karena Asmara

KUALA KAPUAS,PROKALTENG.CO – Berakhir sudah pelarian tersangka Musa (44) warga Desa Manusup RT 07 Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah.  Tersangka tindak pidana pembunuhan ini, dibekuk tim gabungan Unit Resmob Polres Kapuas dibackup Jatanras Polda Kaltim, Resmob Polresta Samarinda dan Resmob Polres Berau.

“Penangkapan tersangka Musa, Kamis tanggal 2 November 2023 pukul 01.00 WITA, di rumah Fatah Kampung Inaran, Kecamatan Sambaliung, Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Timur,” ungkap Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasatreskrim AKP Iyudi Hartanto.

Kasatreskrim menjelaskan penangkapan tersangka Musa berdasarkan Nomor: Sprin/229/IX/RES.2. 1/2023/ RESKRIM, tanggal 30 September 2023, kemudian Laporan Polisi Nomor : LP/B/14/X/2023/SPKT/SEK MANTANGAI/RES KAPUAS/POLDA KALIMANTAN TENGAH, tanggal 24 Oktober 2023.

Terkait kejadian pembunuhan, Iyudi Hartanto menuturkan pembunuhan terhadap korban Hendi 44) warga Jalan Masrumi layar no 43 RT 08 Desa Bereng Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau, Provinsi Kalimantan Tengah, pada Selasa tanggal 24 oktober 2023 sekitar jam 10.00 wib.  Itu terjadi di batas kebun PT.Graha Inti Jaya Parit Baundry atau jalan luar blok L-15 Devisi E Sei Kapar Desa Sei Kapar Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah.

Dituturkannya, bahwa kronologis kejadian pada Senin tanggal 23 Oktober 2023 sekitar pukul 06.00 wib korban pamit dengan istri Henny untuk pergi ke Desa Tarantang, Kecamatan Mantangai ke acara pernikahan dengan menggunakan sepeda motor merk Beat KH 4207 JI warna hitam.  Sekitar pukul 17.30 wib, pihak keluarga korban menghubungi nomor handphonenya, namun tidak aktif.

Baca Juga :  Polisi Tangkap Bandar Arisan Bodong di Pangkalan Bun

Selasa tanggal 24 oktober 2023 sekitar jam 10.00 wib, saksi menerima telepon dari kerabat bahwa suaminya yang bernama Hendi ditemukan mengapung di pinggir parit galian pembatas kebun PT. Graha Inti Jaya dan lahan warga Desa Sei Kapar Kecamatan Mantangai dengan kondisi sudah meninggal dunia. Ditemukan pula sepeda motor yang dipakai korban di dalam parit dengan jarak kurang lebih 7 meter dari posisi korban.

“Pada tubuh korban ditemukan beberapa luka akibat senjata tajam diantaranya luka pada bagian leher, pada mata kanan, pada mata kiri, pipi kiri hingga telinga kepala bagian belakang kiri. Kemudian di kepala bagian belakang kanan, pundak kiri, lengan kiri dan lengan kanan,” jelas Kasatreskrim.

Akibat peristiwa tersebut, istri korban Henny merasa keberatan dan melaporkan peristiwa ini ke Polsek Mantangai untuk ditindak lanjuti. Sehingga dilakukan penyelidikan oleh pihak kepolisian.

“Akhirnya diamankan tersangka Musa, dan motif sakit hati, karena mendapatkan cerita dari istrinya bahwa istrinya diperkosa oleh korban,” bebernya.

Sedangkan modus operandi, kata Kasatreskrim yakni tersangka Musa menyuruh istrinya sesaat setelah acara perkawinan untuk membawa korban ke tempat yang sepi. Kemudian pelaku mengikuti dari belakang. Saat di TKP, tersangka menanyakan kepada korban terhadap perbuatannya kepada istrinya. Kemudian langsung menganiaya dengan senjata tajam jenis parang yang sudah ada di motor tersangka.  Setelah korban diyakini meninggal dunia, lalu dibuang di parit bersama motornya.

Baca Juga :  Berdayakan Masyarakat, TP PKK Jadi Ujung Tombak

“Barang bukti satu lembar baju kaos warna hitam bertuliskan DENNDEV, satu lembar celana pendek warna coklat bertuliskan pada saku kanan GINORA, satu ikat pinggang kulit warna hitam, uang tunai sebanyak Rp 350.000, satu unit sepeda motor jenis Honda Beat nomor polisi KH 4207 JI warna hitam, dan satu buah helm merk GM warna putih,” ungkapnya.

Kasatreskrim menambahkan, ternyata tujuan istri tersangka menceritakan pernah diperkosa oleh korban sebanyak dua kali itu, untuk menutupi aib dari istri tersangka. Sebab, yang sebenarnya terjadi adalah antara istri tersangka dan korban memiliki hubungan asmara yang diketahui oleh tersangka. Sehingga tersangka sudah dua bulan dendam dengan korban setelah mendengar bahwa istrinya diperkosa oleh korban.

“Tersangka Musa dijerat Pasal 340 Jo Pasal 338 jo Pasal 351 ayat (3) KUHPidana. Sedangkan istri tersangka masih didalami perannya,” pungkasnya. (alh/hnd)

KUALA KAPUAS,PROKALTENG.CO – Berakhir sudah pelarian tersangka Musa (44) warga Desa Manusup RT 07 Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah.  Tersangka tindak pidana pembunuhan ini, dibekuk tim gabungan Unit Resmob Polres Kapuas dibackup Jatanras Polda Kaltim, Resmob Polresta Samarinda dan Resmob Polres Berau.

“Penangkapan tersangka Musa, Kamis tanggal 2 November 2023 pukul 01.00 WITA, di rumah Fatah Kampung Inaran, Kecamatan Sambaliung, Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Timur,” ungkap Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasatreskrim AKP Iyudi Hartanto.

Kasatreskrim menjelaskan penangkapan tersangka Musa berdasarkan Nomor: Sprin/229/IX/RES.2. 1/2023/ RESKRIM, tanggal 30 September 2023, kemudian Laporan Polisi Nomor : LP/B/14/X/2023/SPKT/SEK MANTANGAI/RES KAPUAS/POLDA KALIMANTAN TENGAH, tanggal 24 Oktober 2023.

Terkait kejadian pembunuhan, Iyudi Hartanto menuturkan pembunuhan terhadap korban Hendi 44) warga Jalan Masrumi layar no 43 RT 08 Desa Bereng Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau, Provinsi Kalimantan Tengah, pada Selasa tanggal 24 oktober 2023 sekitar jam 10.00 wib.  Itu terjadi di batas kebun PT.Graha Inti Jaya Parit Baundry atau jalan luar blok L-15 Devisi E Sei Kapar Desa Sei Kapar Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah.

Dituturkannya, bahwa kronologis kejadian pada Senin tanggal 23 Oktober 2023 sekitar pukul 06.00 wib korban pamit dengan istri Henny untuk pergi ke Desa Tarantang, Kecamatan Mantangai ke acara pernikahan dengan menggunakan sepeda motor merk Beat KH 4207 JI warna hitam.  Sekitar pukul 17.30 wib, pihak keluarga korban menghubungi nomor handphonenya, namun tidak aktif.

Baca Juga :  Polisi Tangkap Bandar Arisan Bodong di Pangkalan Bun

Selasa tanggal 24 oktober 2023 sekitar jam 10.00 wib, saksi menerima telepon dari kerabat bahwa suaminya yang bernama Hendi ditemukan mengapung di pinggir parit galian pembatas kebun PT. Graha Inti Jaya dan lahan warga Desa Sei Kapar Kecamatan Mantangai dengan kondisi sudah meninggal dunia. Ditemukan pula sepeda motor yang dipakai korban di dalam parit dengan jarak kurang lebih 7 meter dari posisi korban.

“Pada tubuh korban ditemukan beberapa luka akibat senjata tajam diantaranya luka pada bagian leher, pada mata kanan, pada mata kiri, pipi kiri hingga telinga kepala bagian belakang kiri. Kemudian di kepala bagian belakang kanan, pundak kiri, lengan kiri dan lengan kanan,” jelas Kasatreskrim.

Akibat peristiwa tersebut, istri korban Henny merasa keberatan dan melaporkan peristiwa ini ke Polsek Mantangai untuk ditindak lanjuti. Sehingga dilakukan penyelidikan oleh pihak kepolisian.

“Akhirnya diamankan tersangka Musa, dan motif sakit hati, karena mendapatkan cerita dari istrinya bahwa istrinya diperkosa oleh korban,” bebernya.

Sedangkan modus operandi, kata Kasatreskrim yakni tersangka Musa menyuruh istrinya sesaat setelah acara perkawinan untuk membawa korban ke tempat yang sepi. Kemudian pelaku mengikuti dari belakang. Saat di TKP, tersangka menanyakan kepada korban terhadap perbuatannya kepada istrinya. Kemudian langsung menganiaya dengan senjata tajam jenis parang yang sudah ada di motor tersangka.  Setelah korban diyakini meninggal dunia, lalu dibuang di parit bersama motornya.

Baca Juga :  Berdayakan Masyarakat, TP PKK Jadi Ujung Tombak

“Barang bukti satu lembar baju kaos warna hitam bertuliskan DENNDEV, satu lembar celana pendek warna coklat bertuliskan pada saku kanan GINORA, satu ikat pinggang kulit warna hitam, uang tunai sebanyak Rp 350.000, satu unit sepeda motor jenis Honda Beat nomor polisi KH 4207 JI warna hitam, dan satu buah helm merk GM warna putih,” ungkapnya.

Kasatreskrim menambahkan, ternyata tujuan istri tersangka menceritakan pernah diperkosa oleh korban sebanyak dua kali itu, untuk menutupi aib dari istri tersangka. Sebab, yang sebenarnya terjadi adalah antara istri tersangka dan korban memiliki hubungan asmara yang diketahui oleh tersangka. Sehingga tersangka sudah dua bulan dendam dengan korban setelah mendengar bahwa istrinya diperkosa oleh korban.

“Tersangka Musa dijerat Pasal 340 Jo Pasal 338 jo Pasal 351 ayat (3) KUHPidana. Sedangkan istri tersangka masih didalami perannya,” pungkasnya. (alh/hnd)

Terpopuler

Artikel Terbaru