
Lima Komisioner KPU Kotim termasuk Ketua, saat ditetapkan Tersangka dalam kasus korupsi dana hibah, di Gedung Kejati kalteng, Kamis (6/8), (Foto : Heri/Prokalteng)
PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada senilai Rp40 miliar di KPU Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Selain mendalami peran lima tersangka, penyidik juga membuka peluang menetapkan tersangka baru jika ditemukan alat bukti yang cukup.
Saat ini Kejati Kalteng telah menetapkan lima tersangka dari jajaran komisioner KPU Kotim, yaitu Ketua KPU Kabupaten Kotawaringin Timur periode 2023-2028 berinisial MR, Serta jajaran komisioner yaitu W, JJ, MT, dan E, di kantor Kejati Kalteng pada Kamis (6/8/2026).
Dari penetepan tersangka tersebut penyidik hingga kini telah memeriksa puluhan saksi.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalteng, Jimmy Didi Setiawan, mengungkapkan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan untuk memetakan secara detail peran masing-masing dari lima komisioner yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Masing-masing komisioner ini membawahi divisi, kemudian divisi itu masing-masing memiliki anggaran, dari situlah sekarang kita sedang mengembangkan, sedang mendalami secara detail untuk berapa-berapa keterkaitan masing-masing, belum kita sampaikan karena ini belum final,” jelas Jimmy dalam konferensi pers di Kejati Kalteng, Kamis (6/8/2026).
Dalam upaya mengumpulkan alat bukti yang kuat, Jimmy menyebutkan bahwa pihaknya telah memanggil sekitar 80 orang lebih saksi.
Pemeriksaan tidak hanya menyasar pihak internal KPU, tetapi juga melibatkan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotim selaku pemberi hibah.
“Sekitar 80-an (saksi yang sudah diperiksa), termasuk pihak-pihak yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan di Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur,” ujarnya.
Terkait desas-desus adanya aliran dana ke pihak lain maupun dugaan gratifikasi termasuk isu penerimaan dana dari salah satu stasiun televisi swasta Jimmy menegaskan bahwa tim penyidik masih berpegang pada asas kehati-hatian.
Page: 1 2
Bulog Kalteng mencatat distribusi beras SPHP telah mencapai 59,42 persen dari target 2026. Pasokan beras…
Komisi III DPRD Palangka Raya menyoroti kerusakan fasilitas di dua sekolah, mulai dari MCK hingga…
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Palangka Raya akhirnya menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi…
Kejati Kalteng mengingatkan pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dijerat hukuman lebih berat. Langkah tersebut…
Baterai laptop yang mengembung diduga memicu kebakaran rumah di Palangka Raya. Api berhasil dipadamkan sebelum…
Ombudsman RI mulai menilai pelayanan publik di Kalteng dengan fokus pada kepatuhan, kepuasan masyarakat, dan…