PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Sidang lanjutan sengketa sah atau tidaknya prosedur penggeledahan dalam kasus Universitas Palangka Raya (UPR) mengungkap fakta baru. Jumlah penyidik yang datang ke lokasi disebut tidak sesuai dengan Surat Perintah, memicu dugaan pelanggaran prosedur.
Dalam persidangan Senin (6/4/26), saksi dari pihak kelurahan menyebut rombongan yang mengaku penyidik berjumlah lebih dari 10 orang. Padahal, dalam Surat Perintah penggeledahan hanya tercantum 8 petugas.
Kuasa hukum pemohon, Jeplin M. Sianturi, menilai ada kejanggalan serius dalam pelaksanaan di lapangan.
“Tadi saat bukti surat perintah kami tunjukkan, jumlah yang diperintahkan tidak sampai 10 orang. Faktanya di lapangan lebih dari itu. Kalau 8 orang itu hadir semua, berarti ada 3 sampai 4 orang yang tidak jelas statusnya,” tegasnya.
Saksi lurah yang hadir saat penggeledahan pada Rabu (21/2/24) juga mengaku hanya mengenali tiga orang dari rombongan tersebut, salah satunya bernama Datman.
Jeplin pun mengingatkan masyarakat agar lebih waspada saat menghadapi aparat penegak hukum.
“Ini jadi catatan penting. Masyarakat berhak tahu siapa yang datang. Minta identitasnya, karena KUHAP memberi hak untuk memastikan penyidik yang melakukan tindakan,” ujarnya.
Sidang dijadwalkan masuk tahap penyampaian kesimpulan pada Selasa (7/4/26), dilanjutkan pembacaan putusan oleh majelis hakim pada Rabu (8/4/26).
Sementara itu, dalam perkara pokoknya, Kejaksaan Negeri Palangka Raya telah menetapkan Prof. Yetrie Ludang (YL), mantan Direktur Pascasarjana UPR, sebagai tersangka dugaan korupsi dana operasional tahun anggaran 2019-2022.
Dana tersebut berasal dari anggaran operasional Program Pascasarjana periode 2020–2022 yang digunakan untuk kebutuhan ATK, konsumsi kegiatan, hingga pengadaan barang lainnya.
Kepala Kejari Palangka Raya Yunardi menyebut, penetapan tersangka dilakukan setelah proses penyelidikan panjang dan hasil audit kerugian negara.
“Berdasarkan hasil audit, kerugian keuangan negara mencapai Rp2.430.583.989. Dari situ, pada Kamis, 26 Februari 2026, penyidik menetapkan YL sebagai tersangka,” pungkasnya. (her)


