PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Universitas Palangka Raya (UPR) akhirnya angkat bicara terkait penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana di lingkungan Program Pascasarjana yang saat ini tengah disidik oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya.
Rektor UPR Salampak menegaskan, bahwa pihak rektorat sepenuhnya mendukung dan menghormati segala proses hukum yang sedang berjalan di lembaga penegak hukum.
“Kita menghormati proses hukum ya. Pasti itu ya,” ujar Rektor UPR saat ditemui di Kantor Gubernur Kalteng, Kamis (5/3/2026).
Saat ditanya mengenai tindak lanjut internal kampus terhadap oknum yang terlibat, Rektor menjelaskan bahwa UPR memilih untuk menunggu kepastian hukum tetap (inkrah) sebelum mengambil langkah administratif yang lebih jauh. Hal ini sesuai dengan asas praduga tak bersalah.
“Ya kita menunggu dari proses hukum ya. Memang beliau kan belum di ini ya, inkrah ya. Nanti, nanti ya kita mengikuti,” sambungnya.
Meskipun menghormati proses tersebut, Rektor UPR tidak dapat menyembunyikan rasa keprihatinannya atas kasus yang mencoreng nama baik lembaga pendidikan tertua di Kalimantan Tengah tersebut.
“Kita menyayangkan kalau memang itu terbukti,” tuturnya singkat.
Sebelumnya Kepala Kejaksaan Negeri Palangka Raya, Yunardi, memastikan penyidikan kasus ini terus berjalan secara profesional.
Berdasarkan data yang dihimpun, Kejari Palangka Raya telah menetapkan satu orang tersangka berinisial YL, yang merupakan mantan Direktur Pascasarjana UPR periode 2018–2022. YL diduga kuat melakukan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan anggaran operasional Pascasarjana tahun anggaran 2019-2022.
Modus operandi yang diduga dilakukan tersangka antara lain berupa manipulasi laporan pertanggungjawaban keuangan, kegiatan fiktif, hingga dugaan pemotongan anggaran yang tidak sesuai ketentuan.
“Penyidik telah mengantongi bukti-bukti yang cukup, termasuk keterangan saksi-saksi dan dokumen terkait,” jelasnya
Hingga saat ini, Tim Penyidik Pidsus Kejari Palangka Raya masih menunggu hasil audit resmi perhitungan kerugian keuangan negara (PKKN) dari auditor. Namun, berdasarkan perhitungan sementara penyidik, potensi kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp 2,4 miliar.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan figur akademisi dan dana yang seharusnya digunakan untuk peningkatan kualitas pendidikan pascasarjana. Pihak Kejari menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini hingga ke persidangan. (her)


