NANGA BULIK, PROKALTENG.CO –Pengadilan Negeri Nanga Bulik menggelar sidang perkara tindak pidana penggelapan dengan terdakwa Aldho Nofrian Fernanda alias Aldho. Mantan karyawan Toko Megamaret Lamandau 3 ini diduga membawa kabur uang pendapatan toko senilai puluhan juta rupiah dengan modus berpura-pura menyetorkan uang ke bank.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lamandau, Jovanka Aini Ashar, mengungkapkan bahwa aksi nekat tersebut dilakukan terdakwa pada Senin, 3 November 2025.
Sebagai Senior Staff, Aldho memegang kepercayaan penuh untuk mengawasi operasional sekaligus menyetorkan uang hasil penjualan ke rekening perusahaan.
“Adapun modus operandi sekira pukul 07.56 WIB, terdakwa mengambil uang hasil penjualan selama tiga hari (Jumat hingga Minggu) dari brankas toko. Untuk melancarkan aksinya, Aldho berpamitan kepada saksi Paskalia (Admin Kasir) dengan alasan ingin segera menyetor ke bank karena sudah terlambat,” kata JPU, Kamis (5/3).
Namun, alih-alih menuju bank, terdakwa justru menyembunyikan uang tersebut di dalam jok motor Honda Beat miliknya. Berikut adalah rincian uang yang dibawa kabur oleh terdakwa:
Pada hari Jumat (31 Okt)Â Â Â Â Â Â Rp 15.603.000
Sabtu (1 Nov)Â Â Â Â Â Â Rp 14.329.000
Minggu (2 Nov)Â Â Rp 17.616.000
Total Kerugian    Rp 47.548.000
Kecurigaan mulai muncul saat Supervisor Area, Niken Astinawati, mendapati saldo rekening perusahaan masih kosong hingga sore hari. Setelah dilakukan pengecekan rekaman CCTV pada pukul 18.00 WIB, terlihat jelas terdakwa mengambil uang dari dalam brankas.
Terdakwa sempat menghilang dengan alasan mengantarkan ibunya ke Pangkalan Bun. Namun, pelariannya berakhir setelah Satreskrim Polres Kotawaringin Timur berhasil meringkusnya di Jalan Jenderal Sudirman, Sampit, pada Senin, 10 November 2025.
Atas perbuatannya yang merugikan PT Mega Retailindo Investama, JPU menjerat terdakwa dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, serta Pasal 488 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru.
“Terhadap terdakwa Aldho Nofrian Fernanda, kami mengajukan tuntutan pidana selama 2 tahun 6 bulan penjara,” tegas JPU. (bib)


