30.3 C
Jakarta
Wednesday, December 3, 2025

Nyawer Tiktok dan Judol, Bendahara Desa Pararapak Ini Menggunakan Dana Desa

BUNTOK,PROKALTENG.CO – Pelimpahan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa penggelapan dalam jabatan sisa saldo tunai Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahap I. Kegiatan dipimpin langsung Kanit Tipidkor Satreskrim Polres Barsel Ipda Ubaydillah, didampingi Personel Tipidkor, dan tersangka inisial EP yang merupakan Kaur Keuangan merangkap Bendahara Desa Pararapak Tahun 2023, Senin (1/12) di Kantor Kajaksaan Negeri Buntok.

Kapolres Barito Selatan AKBP Jecson. R Hutapea, melalui Kanit Tipidkor Ipda Ubaydillah mengatakan berkas Perkara Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Pararapak Tahun 2023 ini, langsung dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum. Baik tersangka dan barang buktinya sekaligus.

“Pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum berdasarkan surat Kapolres Barsel nomor B/1431.b/XII/Res.3.3./2025/Reskrim terkait Kasus / Perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi berupa penggelapan dalam jabatan sisa saldo tunai ADD dan DD tahap I. Dari seluruh penarikan DD tahap II, tidak disetorkannya PPN dan PPH22 yang telah dipungutnya atas ADD dan DD tahap I Desa Pararapak, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan,” beber Ipda Ubaydillah.

Baca Juga :  Eks Bendahara Pikir-Pikir usai Divonis 1 Tahun, Ini Kasusnya

Selanjutnya dikatakan Ubaydillah, pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 dan atau pasal 8 UU No. 31 thn 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 thn 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Tersangka terancam pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda paling sedikit 200 jt dan maksimal 1,5 miliar.

“Perbuatan Tersangka (EP) mengakibatkan kerugian Keuangan Negara Rp.307.796.700,00. Dari hasil penyidikan, juga ditemukan fakta mencengangkan bahwa sebagian besar dana desa atau uang negara yang dikuasai tersangka (EP) digunakan untuk bermain judi online dan menyawer di live TikTok,” ujar Ubaydillah seraya mengimbau kepada masyarakat Barsel jika mengetahui adanya penyalahgunaan Anggaran Dana Desa atau Tindak Pidana lainnya agar segera melaporkan untuk segera ditindaklajuti. (ena/hnd)

Baca Juga :  Kejari Selidiki Dugaan Korupsi Pengadaan Bibit Jambu Kristal

BUNTOK,PROKALTENG.CO – Pelimpahan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa penggelapan dalam jabatan sisa saldo tunai Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahap I. Kegiatan dipimpin langsung Kanit Tipidkor Satreskrim Polres Barsel Ipda Ubaydillah, didampingi Personel Tipidkor, dan tersangka inisial EP yang merupakan Kaur Keuangan merangkap Bendahara Desa Pararapak Tahun 2023, Senin (1/12) di Kantor Kajaksaan Negeri Buntok.

Kapolres Barito Selatan AKBP Jecson. R Hutapea, melalui Kanit Tipidkor Ipda Ubaydillah mengatakan berkas Perkara Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Pararapak Tahun 2023 ini, langsung dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum. Baik tersangka dan barang buktinya sekaligus.

“Pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum berdasarkan surat Kapolres Barsel nomor B/1431.b/XII/Res.3.3./2025/Reskrim terkait Kasus / Perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi berupa penggelapan dalam jabatan sisa saldo tunai ADD dan DD tahap I. Dari seluruh penarikan DD tahap II, tidak disetorkannya PPN dan PPH22 yang telah dipungutnya atas ADD dan DD tahap I Desa Pararapak, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan,” beber Ipda Ubaydillah.

Electronic money exchangers listing
Baca Juga :  Eks Bendahara Pikir-Pikir usai Divonis 1 Tahun, Ini Kasusnya

Selanjutnya dikatakan Ubaydillah, pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 dan atau pasal 8 UU No. 31 thn 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 thn 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Tersangka terancam pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda paling sedikit 200 jt dan maksimal 1,5 miliar.

“Perbuatan Tersangka (EP) mengakibatkan kerugian Keuangan Negara Rp.307.796.700,00. Dari hasil penyidikan, juga ditemukan fakta mencengangkan bahwa sebagian besar dana desa atau uang negara yang dikuasai tersangka (EP) digunakan untuk bermain judi online dan menyawer di live TikTok,” ujar Ubaydillah seraya mengimbau kepada masyarakat Barsel jika mengetahui adanya penyalahgunaan Anggaran Dana Desa atau Tindak Pidana lainnya agar segera melaporkan untuk segera ditindaklajuti. (ena/hnd)

Baca Juga :  Kejari Selidiki Dugaan Korupsi Pengadaan Bibit Jambu Kristal

Terpopuler

Artikel Terbaru