Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Kalteng menggelar Workshop Pembinaan ASN "Membangun Kesadaran dan Bahaya Judi Online se-Kalimantan Tengah" di Aula Sei Kapuas BPSDM Provinsi Kalteng, Senin (25/11/2024).
Pemain dan bandar judi online (judol) diringkus Polres Hulu Sungai Tengah (HST), Selasa (12/11/2024) malam. Mereka adalah TJ, 50 tahun, dan HN, 32 tahun. Keduanya warga Desa Awang Kecamatan Batang Alai Utara Kabupaten HST.
Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid mengungkapkan jika judi online (judol) sudah mewabah ke usia anak-anak.
Kata Meutya, saat ini di Indonesia ada 80 ribu anak usia di bawah 10 tahun yang kecanduan judol.
Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi membantah dirinya terlibat dalam aktivitas bisnis judi online (judol). Bahkan, mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) itu menyatakan siap diperiksa aparat kepolisian untuk didalami soal judi online.
Anggota DPRD Murung Raya (Mura) H Maryanto menyoroti keterkaitan yang erat antara praktik judi online (judol) dan pinjaman online (pinjol). Pinjaman online yang tidak terkontrol diketahui berpeluang besar memberikan tekanan finansial yang berat pada masyarakat.
Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seruyan, Muhamad Aswin meminta kepada generasi muda untuk bisa menjauhi narkoba maupun judi online (judol).