PROKALTENG.CO-Pemain dan bandar judi online (judol) diringkus Polres Hulu Sungai Tengah (HST), Selasa (12/11/2024) malam. Mereka adalah TJ, 50 tahun, dan HN, 32 tahun. Keduanya warga Desa Awang Kecamatan Batang Alai Utara Kabupaten HST.
Kasi Humas Polres HST Iptu Akhmad Priadi menjelaskan penangkapan ini hasil laporan masyarakat.
Anggota Polsek Batang Alai Utara menyelidiki dan melihat pria berinisial TJ sedang duduk santai di teras rumah RY sambil bermain handphone.
Setelah ponsel milik TJ diperiksa, polisi menemukan angka pasangan togel di situs judol.
“TJ mengakui bahwa ia bermain judi togel dan sebagai bandarnya. Polisi mengamankan gawai dan uang tunai sebesar Rp350 ribu,” ujarnya, Senin (18/11/2024).
Dari pelaku pertama, polisi mengembangkan penyelidikan. Hingga anggota Polres HST dan Polsek Batang Alai Utara melihat HN duduk santai di teras toko Bumdes Desa Awang sambil bermain gawai.
Setelah dicek, polisi mendapati pelaku sedang bermain judol lewat situs yang sama dengan milik tersangka TJ.
“Polisi mengamankan satu gawai dan uang tunai Rp80 ribu dari tangan pelaku kedua. Kemudian ia dibawa ke Mapolres HST untuk proses hukum selanjutnya,” pungkasnya.
Kedua pelaku dijerat tindak pidana Informasi dan transaksi elektronik dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Elektronik (UU ITE) yang telah dua kali diubah dan terakhir dengan UU 1/2024.
Bunyinya, barang siapa dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut campur dalam perusahaan tersebut sub barang siapa menggunakan kesempatan bermain judi Pasal 303 Ayat (1) ke-2 sub Pasal 303 ayat (1) ke-1 dan ke-2 KUHP. (jpg)