NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Pengadilan Negeri Nanga Bulik resmi menjatuhkan vonis 11 tahun penjara kepada seorang ayah kandung yang terbukti mencabuli anaknya sendiri yang masih berusia 6 tahun. Sidang putusan kasus pencabulan yang mengguncang masyarakat Lamandau ini digelar dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Dwi March Stein Siagian.
Pada persidangan yang juga dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU), penasihat hukum terdakwa, dan sejumlah pihak terkait. Majelis hakim menyatakan terdakwa berusia 35 tahun terbukti secara sah melakukan tindak pidana membujuk anak untuk membiarkan perbuatan cabul yang dilakukan oleh orang tuanya sendiri.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa berupa penjara selama 11 tahun dan denda Rp1 miliar. Jika denda tidak dibayar, diganti dengan kurungan tiga bulan,” kata Dwi March Stein Siagian saat dikonfirmasi usai persidangan, Selasa (2/12).
Kasus memilukan ini terjadi pada Juni 2025 di Kabupaten Lamandau. Di persidangan terungkap, korban dicabuli saat sedang buang air kecil. Terdakwa mengakui perbuatannya setelah tergoda melihat anaknya yang hanya mengenakan celana dalam.
Setelah kejadian, korban mengeluh sakit saat buang air kecil. Sang ibu kemudian memeriksa kondisi anak dan menemukan lendir putih di celana dalam, kemaluan memerah, hingga bercak darah. Setelah dibujuk dengan lembut, korban mengaku bahwa ayah kandungnya telah memainkan kemaluannya menggunakan tangan.
“Perbuatan terdakwa menyebabkan korban mengalami trauma berat. Pertimbangan ini sangat mempengaruhi besaran hukuman,” tegas Ketua Majelis Hakim.
Selain trauma psikologis, hakim juga mempertimbangkan dampak jangka panjang terhadap tumbuh kembang korban.
“Sebagai ayah, terdakwa seharusnya memberi rasa aman, bukan menjadi sumber ketakutan. Ini alasan utama penghukuman diperberat,” lanjutnya.
Meski begitu, hakim tetap memasukkan satu faktor yang meringankan. Terdakwa belum pernah memiliki catatan kriminal.
“Itu menjadi satu-satunya hal yang mengurangi hukuman dari tuntutan JPU,” tambah Dwi.
Sebelumnya, JPU Nadzifah Auliya Ema Surfani menuntut 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Ia menyebut terdakwa terbukti menggunakan tipu muslihat untuk mencabuli anak, yang merupakan kejahatan serius sesuai ketentuan Pasal 82 Ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak.
Setelah putusan dibacakan, terdakwa menyatakan masih mempertimbangkan langkah banding. Pihak keluarga korban yang hadir di sidang menyampaikan rasa lega karena keadilan telah tercapai, meskipun mereka menyadari bahwa trauma yang dialami anaknya akan membutuhkan waktu yang lama untuk sembuh.
Pihak Dinas Sosial Kabupaten Lamandau juga telah terlibat untuk memberikan dukungan psikologis kepada korban dan keluarga, serta memastikan bahwa hak-hak anak korban tetap terjaga. (bib)


