PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Tersangka dugaan tindak pidana penggelapan Rchimpo Pitti Ue Tally, melalui kuasa hukumnya Parlin Bayu Hutabarat mempertanyakan legalitas Malindo, ketua Koperasi Citra Pribumi Lestari. Hal itu disampaikan pada persidangan permohonan praperadilan yang dilaksanakan Kamis (2/12/2021).
Praperadilan itu dengan termohon penyidik Ditreskrimum Polda Kalteng atas penetapan Rchimpo Pitti Ue Tally sebagai tersangka dugaan tindak pidana penggelapan.
Menurut Parlin, pihaknya mengajukan 2 orang saksi untuk membuktikan bahwa Malindo tersebut tidak memiliki kedudukan hukum.
“Kami meyakini bahwa ketua Koperasi tersebut ialah pak Rchimpo, bukan Malindo. Akan tetapi tadi dari termohon (penyidik) ia membawa dokumen bukti T1 . Disitu memuat bahwa Malindo adalah Ketua Koperasi dengan dokumen RAK (rapat anggota koperasi) luar biasa. Nah, ini yang jadi dipertanyakan,” ungkapnya.
Dari hasil fakta dipersidangan, beber Parlin, pihaknya belum menemukan dari pihak penyidik dokumen mengenai SHU tidak ada diperoleh penyidik. Padahal menurutnya, yang dibahas pada persidangan tersebut merupakan penggelapan uang koperasi. Sedangkan dokumen terkait SHU tidak ada di penyidik.
“Tadi kita tanyakan, ketika bicara mekanisme koperasi, secara hukum kan namanya harus ada RAK yang memuat pertanggungjawaban, dalam hal ini berkaitan dengan Ketua Koperasi, akan tetapi dokumen itu tidak ada dihadirkan penyidiknya, baik dari audit, RAK maupun SHU, yang dihadirkan RAB pergantian pengurus” bebernya.
Diungkapkan lebih lanjut, dari hasil persidangan praperadilan tersebut dapat disimpulkan bahwa dalam proses laporan terjadi dualisme kepengurusan koperasi. Pihaknya meyakini Ketua Koperasi yang sah adalah Rchimpo Pitti Ue Tally.
“Akan tetapi dokumen yang ditemukan penyidik yakni Malindo sebagai ketua koperasi, seharusnya ada kejelasan dulu, siapa sih yang ketua koperasi tersebut, dan yang fatalnya lagi, tidak ditemukan uang koperasi ini kan dalam bentuk SHU, nah ini kan tidak ada di termohon,” pungkasnya.
Sebelumnya, agenda sidang praperadilan ialah mendengarkan keterangan dua orang saksi yang dihadirkan oleh pihak pemohon selaku ketua Koperasi Citra Pribumi Lestari (CPL) di Sei Hanyo, Kecamatan Kapuas Hulu, Kabupaten Kapuas, Kalteng.