27.1 C
Jakarta
Saturday, November 23, 2024

Persetubuhan dengan Anak Adalah Tindak Pidana

PROKALTENG.CO-Pemerhati anak dan pendidikan Retno Listyarti mengingatkan, bersetubuh dengan anak adalah tindak pidana. Tak ada dalih apa pun yang dibenarkan, baik ada persetujuan maupun suka sama suka. Hal itu jelas diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.

Dia menjelaskan, aturan tersebut merupakan upaya untuk melindungi anak-anak. Sebab, anak bukanlah orang dewasa yang bisa membuat keputusan sendiri. Anak juga belum mampu berpikir jauh ke depan mengenai baik buruknya suatu hal.

Karena itu, dia mendesak agar pelaku ditindak tegas sesuai hukum. Jika pelaku merupakan orang terdekat korban seperti guru ataupun kepala desa, hukumannya dapat diperberat hingga sepertiga.

”Untuk korban usia anak, tidak ada konsep suka sama suka dan persetujuan terhadap anak. Hal ini didasarkan pada Undang-Undang Perlindungan Anak. Pelaku dapat dituntut hukuman 5–15 tahun,” tegasnya.

Baca Juga :  Jaksa Cecar Saksi Soal Polis Asuransi Terdakwa

Kepolisian juga didesak mendalami kesaksian korban mengenai unsur bujuk rayu seperti dijanjikan sesuatu. Ada kemungkinan yang bersangkutan merupakan korban eksploitasi seksual anak. Sebab, korban bekerja di rumah makan sekretariat pemuda adat di Desa Sausu, Taliabo, pada April 2022. Saat itu korban tidak tahu bahwa di rumah makan tersebut ada pelayan perempuan yang membuka layanan prostitusi.

”Hal ini tentu perlu diselidiki lebih dalam oleh kepolisian,” sambungnya.

Retno mengutuk keras kelakuan biadab sebelas terduga pelaku tersebut. Apalagi korban diketahui tinggal sendiri karena orang tuanya bercerai. Karena itu, korban sangat butuh pekerjaan agar dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari. ”Kondisi anak korban tersebut sangat rentan dieksploitasi pihak tak bertanggung jawab,” ungkapnya.

Baca Juga :  Bobol Dua Ruko Sekaligus, Maling Gasak Uang Tunai dan Kamera

Yang tak kalah penting, Retno mengimbau semua pihak untuk mendukung korban dengan percaya dahulu kepada korban. Sebab, menurut dia, korban tidak mungkin mengarang cerita kejahatan seksual. Komentar-komentar di media sosial pun diimbau bernada positif guna menguatkan, bukan menyalahkan.

”Karena di usianya yang masih 15 tahun, tanpa pengasuhan orang tua, tentu saja dia belum berpikir dewasa dan belum mengerti risiko, mudah dibujuk rayu dan diiming-imingi, apalagi oleh orang yang dikenalnya,” tutur mantan komisioner KPAI tersebut. (idr/mia/c19/oni)

PROKALTENG.CO-Pemerhati anak dan pendidikan Retno Listyarti mengingatkan, bersetubuh dengan anak adalah tindak pidana. Tak ada dalih apa pun yang dibenarkan, baik ada persetujuan maupun suka sama suka. Hal itu jelas diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.

Dia menjelaskan, aturan tersebut merupakan upaya untuk melindungi anak-anak. Sebab, anak bukanlah orang dewasa yang bisa membuat keputusan sendiri. Anak juga belum mampu berpikir jauh ke depan mengenai baik buruknya suatu hal.

Karena itu, dia mendesak agar pelaku ditindak tegas sesuai hukum. Jika pelaku merupakan orang terdekat korban seperti guru ataupun kepala desa, hukumannya dapat diperberat hingga sepertiga.

”Untuk korban usia anak, tidak ada konsep suka sama suka dan persetujuan terhadap anak. Hal ini didasarkan pada Undang-Undang Perlindungan Anak. Pelaku dapat dituntut hukuman 5–15 tahun,” tegasnya.

Baca Juga :  Jaksa Cecar Saksi Soal Polis Asuransi Terdakwa

Kepolisian juga didesak mendalami kesaksian korban mengenai unsur bujuk rayu seperti dijanjikan sesuatu. Ada kemungkinan yang bersangkutan merupakan korban eksploitasi seksual anak. Sebab, korban bekerja di rumah makan sekretariat pemuda adat di Desa Sausu, Taliabo, pada April 2022. Saat itu korban tidak tahu bahwa di rumah makan tersebut ada pelayan perempuan yang membuka layanan prostitusi.

”Hal ini tentu perlu diselidiki lebih dalam oleh kepolisian,” sambungnya.

Retno mengutuk keras kelakuan biadab sebelas terduga pelaku tersebut. Apalagi korban diketahui tinggal sendiri karena orang tuanya bercerai. Karena itu, korban sangat butuh pekerjaan agar dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari. ”Kondisi anak korban tersebut sangat rentan dieksploitasi pihak tak bertanggung jawab,” ungkapnya.

Baca Juga :  Bobol Dua Ruko Sekaligus, Maling Gasak Uang Tunai dan Kamera

Yang tak kalah penting, Retno mengimbau semua pihak untuk mendukung korban dengan percaya dahulu kepada korban. Sebab, menurut dia, korban tidak mungkin mengarang cerita kejahatan seksual. Komentar-komentar di media sosial pun diimbau bernada positif guna menguatkan, bukan menyalahkan.

”Karena di usianya yang masih 15 tahun, tanpa pengasuhan orang tua, tentu saja dia belum berpikir dewasa dan belum mengerti risiko, mudah dibujuk rayu dan diiming-imingi, apalagi oleh orang yang dikenalnya,” tutur mantan komisioner KPAI tersebut. (idr/mia/c19/oni)

Terpopuler

Artikel Terbaru