28.4 C
Jakarta
Monday, April 29, 2024

Gunakan Sabu, Dua Sekawan Divonis 10 Bulan

PALANGKA
RAYA
-Berhati-hatilah
bagi kaum muda-mudi jangan sesekali menggunakan, mengedar atau memiliki
Narkotika sebab hal tersebut bisa merugikan diri sendiri bahkan orang lain. Memiliki,
mengedar dan menggunakan Narkotika tentunya ada hukuman yang berlaku dan harus
diterima jika terbukti.

Seperti kelakuan dua
sekawan Hendro dan Agus harus rela mendekam di penjara selama 10 bulan akibat
perbuatan keduanya terbukti memiliki dan menggunakan Narkotika jenis sabu
sebanyak satu paket.

Dalam persidangan
dengan majelis Hakim yang diketuai Alfon menegaskan, Hendro bersama dengan
temannya Agus terbukti melanggar Pasal 127 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009
tentang Narkotika.

“Bahwa perbuatan
para terdakwa telah menggunakan Narkotika Golongan I jenis shabu bagi diri
sendiri, tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang, menimbang berdasarkan
bukti-bukti yang ada maka dari itu keduanya divonis 10 bulan penjara,”
jelas Alfon.

Baca Juga :  Polda Kalteng Tetapkan 4 Tersangka Sindikat Perdagangan Anak

Mendengar vonis tersebut kedua terdakwapun
diberikan waktu oleh majelis hakim untuk mengajukan banding, pledoi atupun
menerima vonis tersebut, akan tetapi mereka tidak akan mengajukan banding dan
menerima vonis tersebut dengan lapang dada. “Kami menerima vonis tersebut
pak hakim,” ucap kedua terdakwa. (don/ala)

PALANGKA
RAYA
-Berhati-hatilah
bagi kaum muda-mudi jangan sesekali menggunakan, mengedar atau memiliki
Narkotika sebab hal tersebut bisa merugikan diri sendiri bahkan orang lain. Memiliki,
mengedar dan menggunakan Narkotika tentunya ada hukuman yang berlaku dan harus
diterima jika terbukti.

Seperti kelakuan dua
sekawan Hendro dan Agus harus rela mendekam di penjara selama 10 bulan akibat
perbuatan keduanya terbukti memiliki dan menggunakan Narkotika jenis sabu
sebanyak satu paket.

Dalam persidangan
dengan majelis Hakim yang diketuai Alfon menegaskan, Hendro bersama dengan
temannya Agus terbukti melanggar Pasal 127 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009
tentang Narkotika.

“Bahwa perbuatan
para terdakwa telah menggunakan Narkotika Golongan I jenis shabu bagi diri
sendiri, tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang, menimbang berdasarkan
bukti-bukti yang ada maka dari itu keduanya divonis 10 bulan penjara,”
jelas Alfon.

Baca Juga :  Polda Kalteng Tetapkan 4 Tersangka Sindikat Perdagangan Anak

Mendengar vonis tersebut kedua terdakwapun
diberikan waktu oleh majelis hakim untuk mengajukan banding, pledoi atupun
menerima vonis tersebut, akan tetapi mereka tidak akan mengajukan banding dan
menerima vonis tersebut dengan lapang dada. “Kami menerima vonis tersebut
pak hakim,” ucap kedua terdakwa. (don/ala)

Terpopuler

Artikel Terbaru