33.2 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Pasutri Pengedar Sabu Lebaran di Penjara

PALANGKA
RAYA
-Nasib
malang harus diterima oleh pasangan suami istri (Pasutri) Heriadi dan istrinya
Aprilina Wati, terpaksa harus merayakan lebaran didalam penjara dan tidak bisa
berkumpul dengan keluarganya.

Keduanya harus menerima
kenyataan sebab divonis bersalah atas perbuatan mereka yang secara bersama-sama
mengedar Narkotika jenis sabu sebanyak 10,5 gram. Dalam persidangan di Pe
ngadilan
Negeri (PN) Palangka Raya, Selasa lalu (28/5).  majelis hakim yang diketuai oleh Zulkifli
memvonis keduanya berbeda, masing-masing menerima hukuman 7,5 dan 6 tahun
penjara.

“Dengan ini
memvonis terdakwa Heriadi dengan hukuman 7,5 tahun dan terdakwa Aprilina Wati 6
tahun penjara dan kedua terdakwa harus membayar denda sebanyak 1 miliar rupiah
dan jika tidak bisa memenuhi denda tersebut maka akan digantikan dengan 3 bulan
kurungan, sebab telah terbukti melanggar pasal 114 ayat 2 junto pasal 132 ayat
1 UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ucap Zulkifli.

Baca Juga :  Gunakan Racun, Maling Bawa Kabur Anjing Jenis Rottweller

Setelah membacakan amar
putusan tersebut majelis hakimpun menanyakan kepada kedua terdakwa apakah akan
mengajukan banding atau menerima, kedua terdakwa mengatakan menerima vonis itu.
“Kami menerima vonis itu pak hakim,”ucap kedua terdakwa.

Vonis majelis hakim inipun lebih ringan
dibandingkan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang sebelumnya
yang menuntut terdakwa Heriadi dihukum 8,6 tahun dan terdakwa Aprilina Wati 7
tahun penjara dan denda 1 miliar subsider 3 bulan kurungan karena terbukti
melanggar pasal 114 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 UU RI NO 35 Tahun 2009
tentang Narkotika. (don/ala)

PALANGKA
RAYA
-Nasib
malang harus diterima oleh pasangan suami istri (Pasutri) Heriadi dan istrinya
Aprilina Wati, terpaksa harus merayakan lebaran didalam penjara dan tidak bisa
berkumpul dengan keluarganya.

Keduanya harus menerima
kenyataan sebab divonis bersalah atas perbuatan mereka yang secara bersama-sama
mengedar Narkotika jenis sabu sebanyak 10,5 gram. Dalam persidangan di Pe
ngadilan
Negeri (PN) Palangka Raya, Selasa lalu (28/5).  majelis hakim yang diketuai oleh Zulkifli
memvonis keduanya berbeda, masing-masing menerima hukuman 7,5 dan 6 tahun
penjara.

“Dengan ini
memvonis terdakwa Heriadi dengan hukuman 7,5 tahun dan terdakwa Aprilina Wati 6
tahun penjara dan kedua terdakwa harus membayar denda sebanyak 1 miliar rupiah
dan jika tidak bisa memenuhi denda tersebut maka akan digantikan dengan 3 bulan
kurungan, sebab telah terbukti melanggar pasal 114 ayat 2 junto pasal 132 ayat
1 UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ucap Zulkifli.

Baca Juga :  Gunakan Racun, Maling Bawa Kabur Anjing Jenis Rottweller

Setelah membacakan amar
putusan tersebut majelis hakimpun menanyakan kepada kedua terdakwa apakah akan
mengajukan banding atau menerima, kedua terdakwa mengatakan menerima vonis itu.
“Kami menerima vonis itu pak hakim,”ucap kedua terdakwa.

Vonis majelis hakim inipun lebih ringan
dibandingkan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang sebelumnya
yang menuntut terdakwa Heriadi dihukum 8,6 tahun dan terdakwa Aprilina Wati 7
tahun penjara dan denda 1 miliar subsider 3 bulan kurungan karena terbukti
melanggar pasal 114 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 UU RI NO 35 Tahun 2009
tentang Narkotika. (don/ala)

Terpopuler

Artikel Terbaru