28.4 C
Jakarta
Monday, April 29, 2024

Polda Kalteng Tetapkan 4 Tersangka Sindikat Perdagangan Anak

PALANGKA RAYA-Akhir
tahun 2019, Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Kalteng mengungkap kasus tindak
pidana perdagangan orang (TPPO). Korbannya masih anak di bawah umur, SY (14),
dan AZ (13). Kedua gadis putus sekolah itu direkrut dari Palangka Raya untuk
dipekerjakan di tempat hiburan daerah Buleleng, Bali. Setelah dilakukan
penyidikan, ada empat orang yang ditetapkan tersangka. Mereka adalah GS (38),
MT (31), YL (27), dan MA (21), yang mempunyai peran masing-masing.

YL dan MT bertugas
mencari calon korban, MA berperan menjemput korban, dan GS yang mengeksploitasi
dan memperkejakan korban itu.


Untuk meyakinkan orang
tua korban, YL dan MT meyakinkan akan menjaga anaknya dan bilang ke orang tua
korban akan mempekerjakan di rumah makan. MT juga berusaha meyakinkan calon
korban, jika mau ikut bersamanya, akan bisa cepat sukses.

“MT saat itu bilang,
bekerja di Bali bisa sukses, dan bisa punya mobil seperti YL,” ucap ujar Kasubdit
Renakta Ditreskrimum Kompol Sajarot mewakili Dirreskrimum Polda Kalteng, Kombes
Pol Budi Haryanto menirukan cara MT melancarkan bujuk rayunya terhadap korban.

Di Bali, korban
dipekerjakan mulai pukul 21.00 WIB- 01.30 WIB. Selepas kerja ditampung di rumah
GS dan disiapkan segala kebutuhan sehari-hari. Tidak boleh keluar rumah.

Baca Juga :  Tak Kembali ke Camp, Karyawan PT BUM Ternyata Ditemukan Tewas

GS juga menggaji korban
dari hasil penjualan minuman keras. 

“Gajinya dihitung dari
penjualan minuman keras. Rp17 ribu per botol,” ungkapnya kepada Kalteng Pos,
akhir pekan lalu.

Dalam kasus ini,
pihaknya juga menemukan perkara lain. Yakni pemalsuan identitas.

“Jadi, YL saat itu
membuatkan KTP palsu di salah satu percetakan. Mengubah usia korban menjadi
usia dewasa. Kami saat ini juga proses orang yang membuatkan identitas itu,”
katanya.

TPPO yang melibatkan
gadis yang masih anak-anak ini terbongkar setelah polisi menerima laporan dari
orang tua SY yang mengaku anak gadisnya dibawa oleh perempuan berinisial MT.
Sudah satu bulan lamanya tidak ada pulang ke rumah. Kompol Sajarot bersama
anggota AKP Susi, Ipda Fredrick, Ipda Fauziah dan penyidik lainnya melakukan
penyelidikan. Berbagi peran.

“Setelah mendapat
pengaduan, langsung kami lidik,” katanya.

Sampai akhirnya,
pihaknya menemukan lokasi awal SY berada. Buleleng, Bali. Lalu anggota bertolak
ke Bali. Sesampai di sana, pihaknya menuju Kafe Kirana. Di dalam kafe itu ada
sofa-sofa panjang. Di setiap sofa dilengkapi dengan layar televisi, mikrofon,
dan menjual beberapa merek minuman keras. Polisi mendapati SY di lokasi itu.
Dengan bantuan anggota Polres Buleleng, Bali, membawa pemilik kafe GS, karyawan,
SY dan semua ledies club (LC) untuk dimintai keterangan di kantor polisi
setempat.

Baca Juga :  Residivis Pencuri Sepeda Motor Dinas Berhasil Diringkus

Polisi mendapati pemuda
berinisial MA, yang saat itu bekerja bersama GS, diduga turut terlibat. MA
ternyata adik dari YL. Tak hanya itu saja, polisi juga membawa korban lain dari
sindikat perdagangan orang antarpulau ini.

“Kami mendapati ada
korban lain selain SY, dia adalah AZ, yang juga direkrut dari Palangka Raya,”
ungkap Sajarot.

Penyidik Subdit Renakta
memutuskan membawa terbang empat orang itu dari Bandara Ngurah Rai, ke Bandara
Tjilik Riwut. Pemeriksaan marathon dilakukan. Sampai akhirnya, muncul dua
inisial nama yang diduga sebagai perekrut, YL dan MT, yang berdomisili di
Palangka Raya. “Akhirnya kami berhasil menangkap dua perekrut itu,” jelas
perwira dengan melati satu di pundak itu.

“YL dan MT mendapatkan
Rp500 ribu dari hasil perekrutan,” tambahnya.(abw/ram)

PALANGKA RAYA-Akhir
tahun 2019, Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Kalteng mengungkap kasus tindak
pidana perdagangan orang (TPPO). Korbannya masih anak di bawah umur, SY (14),
dan AZ (13). Kedua gadis putus sekolah itu direkrut dari Palangka Raya untuk
dipekerjakan di tempat hiburan daerah Buleleng, Bali. Setelah dilakukan
penyidikan, ada empat orang yang ditetapkan tersangka. Mereka adalah GS (38),
MT (31), YL (27), dan MA (21), yang mempunyai peran masing-masing.

YL dan MT bertugas
mencari calon korban, MA berperan menjemput korban, dan GS yang mengeksploitasi
dan memperkejakan korban itu.


Untuk meyakinkan orang
tua korban, YL dan MT meyakinkan akan menjaga anaknya dan bilang ke orang tua
korban akan mempekerjakan di rumah makan. MT juga berusaha meyakinkan calon
korban, jika mau ikut bersamanya, akan bisa cepat sukses.

“MT saat itu bilang,
bekerja di Bali bisa sukses, dan bisa punya mobil seperti YL,” ucap ujar Kasubdit
Renakta Ditreskrimum Kompol Sajarot mewakili Dirreskrimum Polda Kalteng, Kombes
Pol Budi Haryanto menirukan cara MT melancarkan bujuk rayunya terhadap korban.

Di Bali, korban
dipekerjakan mulai pukul 21.00 WIB- 01.30 WIB. Selepas kerja ditampung di rumah
GS dan disiapkan segala kebutuhan sehari-hari. Tidak boleh keluar rumah.

Baca Juga :  Tak Kembali ke Camp, Karyawan PT BUM Ternyata Ditemukan Tewas

GS juga menggaji korban
dari hasil penjualan minuman keras. 

“Gajinya dihitung dari
penjualan minuman keras. Rp17 ribu per botol,” ungkapnya kepada Kalteng Pos,
akhir pekan lalu.

Dalam kasus ini,
pihaknya juga menemukan perkara lain. Yakni pemalsuan identitas.

“Jadi, YL saat itu
membuatkan KTP palsu di salah satu percetakan. Mengubah usia korban menjadi
usia dewasa. Kami saat ini juga proses orang yang membuatkan identitas itu,”
katanya.

TPPO yang melibatkan
gadis yang masih anak-anak ini terbongkar setelah polisi menerima laporan dari
orang tua SY yang mengaku anak gadisnya dibawa oleh perempuan berinisial MT.
Sudah satu bulan lamanya tidak ada pulang ke rumah. Kompol Sajarot bersama
anggota AKP Susi, Ipda Fredrick, Ipda Fauziah dan penyidik lainnya melakukan
penyelidikan. Berbagi peran.

“Setelah mendapat
pengaduan, langsung kami lidik,” katanya.

Sampai akhirnya,
pihaknya menemukan lokasi awal SY berada. Buleleng, Bali. Lalu anggota bertolak
ke Bali. Sesampai di sana, pihaknya menuju Kafe Kirana. Di dalam kafe itu ada
sofa-sofa panjang. Di setiap sofa dilengkapi dengan layar televisi, mikrofon,
dan menjual beberapa merek minuman keras. Polisi mendapati SY di lokasi itu.
Dengan bantuan anggota Polres Buleleng, Bali, membawa pemilik kafe GS, karyawan,
SY dan semua ledies club (LC) untuk dimintai keterangan di kantor polisi
setempat.

Baca Juga :  Residivis Pencuri Sepeda Motor Dinas Berhasil Diringkus

Polisi mendapati pemuda
berinisial MA, yang saat itu bekerja bersama GS, diduga turut terlibat. MA
ternyata adik dari YL. Tak hanya itu saja, polisi juga membawa korban lain dari
sindikat perdagangan orang antarpulau ini.

“Kami mendapati ada
korban lain selain SY, dia adalah AZ, yang juga direkrut dari Palangka Raya,”
ungkap Sajarot.

Penyidik Subdit Renakta
memutuskan membawa terbang empat orang itu dari Bandara Ngurah Rai, ke Bandara
Tjilik Riwut. Pemeriksaan marathon dilakukan. Sampai akhirnya, muncul dua
inisial nama yang diduga sebagai perekrut, YL dan MT, yang berdomisili di
Palangka Raya. “Akhirnya kami berhasil menangkap dua perekrut itu,” jelas
perwira dengan melati satu di pundak itu.

“YL dan MT mendapatkan
Rp500 ribu dari hasil perekrutan,” tambahnya.(abw/ram)

Terpopuler

Artikel Terbaru