28.3 C
Jakarta
Monday, April 29, 2024

144,41 Gram Sabu Dimusnahkan

PANGKALAN BUN- Setelah melakukan pengungkapan dan
penangkapan terhadap para pelaku pengedar narkoba khususnya sabu-sabu, polisi
langsung memusnahkan barang bukti tersebut.

Pemusnahan ini dilakukan setelah semua berkas dianggap
sudah selesai dan siap diserahkan ke Kejaksaan Negeri Pangkalan Bun. Terbukti
Polres Kobar berhasil mengamankan sebanyak 144,41 gram narkoba yang diamankan
dari para pelaku. Sebanyak delapan orang pelaku pengedar barang haram ini
ditangkap dan dibekuk untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kegiatan yang dilakukan di Halaman Mapolres dihadiri
perwakilan dari Kejaksaan Negeri Pangkalan Bun serta dari BNN Kabupaten, Senin
(30/3).

Kapolres Kobar AKBP E Dharma B Ginting mengatakan, apa yang
dilakukan ini untuk mengantisipasi penyalahgunaan batang bukti. Sehingga
dilakukan pemusnahakan dengan cara dilarutkan dengan cairan kimia yang bisa
membuang kadar dan fungsinya. Narkoba tersebut dimusnahkan dengan cairan
tersebut dan langsung dibuang ke selokan agar nantinya tidak dapat digunakan lagi.

Baca Juga :  Ketua DPRD Provinsi dan Kota Bertamu ke Polda Kalteng

“Semuanya kami musnahkan hanya menyisakan beberapa
gram untuk digunakan sebagai barang bukti pada saat persidangan,”katanya.

Kapolres menambahkan, polisi sendiri tidak akan main -main
dan terus melakukan pengungkapan terhadap peredaran narkoba. Terbukti delapan
orang tersangka yang diamankan ini sendiri dari hasil operasi yang dilakukan
selama ini. Para pelaku yang ditangkap ini memang tidak satu jaringan, tetapi
upaya polisi memutus rantai peredaran berhasil dilakukan.

“Kami tetap minta dukungan dan support warga untuk
selalu memberikan informasi apabila menemukan atau mengetahui adanya peredaran
narkoba,”pungkasnya.

PANGKALAN BUN- Setelah melakukan pengungkapan dan
penangkapan terhadap para pelaku pengedar narkoba khususnya sabu-sabu, polisi
langsung memusnahkan barang bukti tersebut.

Pemusnahan ini dilakukan setelah semua berkas dianggap
sudah selesai dan siap diserahkan ke Kejaksaan Negeri Pangkalan Bun. Terbukti
Polres Kobar berhasil mengamankan sebanyak 144,41 gram narkoba yang diamankan
dari para pelaku. Sebanyak delapan orang pelaku pengedar barang haram ini
ditangkap dan dibekuk untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kegiatan yang dilakukan di Halaman Mapolres dihadiri
perwakilan dari Kejaksaan Negeri Pangkalan Bun serta dari BNN Kabupaten, Senin
(30/3).

Kapolres Kobar AKBP E Dharma B Ginting mengatakan, apa yang
dilakukan ini untuk mengantisipasi penyalahgunaan batang bukti. Sehingga
dilakukan pemusnahakan dengan cara dilarutkan dengan cairan kimia yang bisa
membuang kadar dan fungsinya. Narkoba tersebut dimusnahkan dengan cairan
tersebut dan langsung dibuang ke selokan agar nantinya tidak dapat digunakan lagi.

Baca Juga :  Ketua DPRD Provinsi dan Kota Bertamu ke Polda Kalteng

“Semuanya kami musnahkan hanya menyisakan beberapa
gram untuk digunakan sebagai barang bukti pada saat persidangan,”katanya.

Kapolres menambahkan, polisi sendiri tidak akan main -main
dan terus melakukan pengungkapan terhadap peredaran narkoba. Terbukti delapan
orang tersangka yang diamankan ini sendiri dari hasil operasi yang dilakukan
selama ini. Para pelaku yang ditangkap ini memang tidak satu jaringan, tetapi
upaya polisi memutus rantai peredaran berhasil dilakukan.

“Kami tetap minta dukungan dan support warga untuk
selalu memberikan informasi apabila menemukan atau mengetahui adanya peredaran
narkoba,”pungkasnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru