26.6 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Gagalkan Transaksi 5 Paket Sabu, pelaku Ditangkap di Barak

KALTENGPOS.CO – Upaya Polres Kotawaringin
Barat (Kobar) untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya terus
dilakukan. Kali ini, Satresnarkoba berhasil mengamankan seorang laki-laki
berinisial MK (31) warga Jalan Kawitan Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut
Selatan, Kabupaten Kobar, Sabtu (25/7) sekitar pukul 22.00 WIB.

Penangkapan pelaku berawal dari informasi
masyarakat akan adanya transaksi di wilayah tersebut. Kemudian anggota
Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan diketahui pelaku memang berada di barakan
atau kos tersebut.

“Setelah dilakukan penggeledahan kepada
pelaku petugas berhasil mengamankan Narkoba jenis sabu sebanyak lima paket
dengan berat kotor 2,27 gram, satu buah timbangan digital, satu pak plastik
klip, satu unit gawai dan uang tunai sebesar Rp. 200 ribu,” jelas
Kasatresnarkoba Iptu Juan Rudolf.

Baca Juga :  Apes ! Bandar Togel Ini Diringkus saat Merumus Angka

Juan menyampaikan ucapan terima kasih atas
peran aktif dari masyarakat yang telah memberikan informasi kepada petugas
kepolisian. “Saat ini tersangka berikut barang bukti sudah kita amankan di
Polres Kobar guna proses penyidikan lebih lanjut,” katanya.

Atas perbuatannya
tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 atau 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor
35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 20
tahun dan denda sebanyak Rp 10 miliar,” tutup Juan. 

KALTENGPOS.CO – Upaya Polres Kotawaringin
Barat (Kobar) untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya terus
dilakukan. Kali ini, Satresnarkoba berhasil mengamankan seorang laki-laki
berinisial MK (31) warga Jalan Kawitan Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut
Selatan, Kabupaten Kobar, Sabtu (25/7) sekitar pukul 22.00 WIB.

Penangkapan pelaku berawal dari informasi
masyarakat akan adanya transaksi di wilayah tersebut. Kemudian anggota
Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan diketahui pelaku memang berada di barakan
atau kos tersebut.

“Setelah dilakukan penggeledahan kepada
pelaku petugas berhasil mengamankan Narkoba jenis sabu sebanyak lima paket
dengan berat kotor 2,27 gram, satu buah timbangan digital, satu pak plastik
klip, satu unit gawai dan uang tunai sebesar Rp. 200 ribu,” jelas
Kasatresnarkoba Iptu Juan Rudolf.

Baca Juga :  Apes ! Bandar Togel Ini Diringkus saat Merumus Angka

Juan menyampaikan ucapan terima kasih atas
peran aktif dari masyarakat yang telah memberikan informasi kepada petugas
kepolisian. “Saat ini tersangka berikut barang bukti sudah kita amankan di
Polres Kobar guna proses penyidikan lebih lanjut,” katanya.

Atas perbuatannya
tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 atau 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor
35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 20
tahun dan denda sebanyak Rp 10 miliar,” tutup Juan. 

Terpopuler

Artikel Terbaru