27.6 C
Jakarta
Friday, December 6, 2024

Jangan Coba-Coba Konsumsi Narkoba, Berdampak Buruk

KALTENGPOS.CO – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba)
Polres Kotawaringin Barat (Kobar) berhasil membekuk seorang terduga penjual
narkoba jenis sabu berinisial ZL (31) berikut barang bukti 0,31 gram sabu,
Sabtu (25/7) pukul 21.00 WIB.

Kapolres Kobar AKBP Dharma Ginting melalui
Kasatresnarkoba Iptu Juan Rudolf mengatakan, penangkapan tersebut bermula dari
informasi masyarakat, dimana di pinggir jalan sekitar Jalan Natai Arahan,
Kelurahan Sidorejo sering ada transaksi narkoba.

Iptu Juan menambahkan, dari informasi tersebut
selanjutnya sekira pukul 21.00 WIB anggotanya melakukan penyelidikan dan
setelah menemukan ciri–ciri seseorang yang dimaksud petugas langsung
mengamankan pelaku.

“Selanjutnya kami melakukan penyergapan terhadap ZL. Setelah
digeladah kami berhasil menemukan barang bukti yaitu di kantong depan sebelah
kanan celana pendek yang digunakan oleh pelaku, berupa satu kotak rokok yang di
dalamnya terdapat satu paket sabu dengan berat 0,31 gram,” jelas Juan.

Baca Juga :  Monumen Panglima Batur Dirusak

Pelaku ZL akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 atau 112 ayat 1
Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana
penjara paling lama 20 tahun dan denda sebanyak Rp10 Miliar. Juan tak lupa mengucapkan
terima kasih atas peran serta masyarakat sehingga peredaran narkoba di wilayah
hukum Polres Kobar dapat diungkap.

“Saya mengimbau
kepada seluruh masyarakat, khususnya para remaja agar tidak coba-coba
mengkonsumsi barang haram (narkoba, red) tersebut, karena akan berdampak buruk
terhadap kesehatan,” tutupnya.

KALTENGPOS.CO – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba)
Polres Kotawaringin Barat (Kobar) berhasil membekuk seorang terduga penjual
narkoba jenis sabu berinisial ZL (31) berikut barang bukti 0,31 gram sabu,
Sabtu (25/7) pukul 21.00 WIB.

Kapolres Kobar AKBP Dharma Ginting melalui
Kasatresnarkoba Iptu Juan Rudolf mengatakan, penangkapan tersebut bermula dari
informasi masyarakat, dimana di pinggir jalan sekitar Jalan Natai Arahan,
Kelurahan Sidorejo sering ada transaksi narkoba.

Iptu Juan menambahkan, dari informasi tersebut
selanjutnya sekira pukul 21.00 WIB anggotanya melakukan penyelidikan dan
setelah menemukan ciri–ciri seseorang yang dimaksud petugas langsung
mengamankan pelaku.

“Selanjutnya kami melakukan penyergapan terhadap ZL. Setelah
digeladah kami berhasil menemukan barang bukti yaitu di kantong depan sebelah
kanan celana pendek yang digunakan oleh pelaku, berupa satu kotak rokok yang di
dalamnya terdapat satu paket sabu dengan berat 0,31 gram,” jelas Juan.

Baca Juga :  Monumen Panglima Batur Dirusak

Pelaku ZL akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 atau 112 ayat 1
Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana
penjara paling lama 20 tahun dan denda sebanyak Rp10 Miliar. Juan tak lupa mengucapkan
terima kasih atas peran serta masyarakat sehingga peredaran narkoba di wilayah
hukum Polres Kobar dapat diungkap.

“Saya mengimbau
kepada seluruh masyarakat, khususnya para remaja agar tidak coba-coba
mengkonsumsi barang haram (narkoba, red) tersebut, karena akan berdampak buruk
terhadap kesehatan,” tutupnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru