26.7 C
Jakarta
Tuesday, December 3, 2024

Apes ! Bandar Togel Ini Diringkus saat Merumus Angka

BUNTOK,
PROKALTENG.CO

– Unit Reskrim Polsek Dusun Selatan (Dusel), mengamankan seorang kakek, karena
diduga menjadi pelaku judi Toto Gelap (Togel), Senin (18/1) sore.

Pelaku diketahui berinisial A (63) warga
Kelurahan Buntok Kota, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barsel tersebut
diamankan oleh petugas di rumahnya saat sedang merumus angka judi.

Kapolsek Dusel Iptu Suranto, melalui
Kanitreskrim Aiptu Nopi Juniansyah, mengatakan, dari pelaku, pihaknya
mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang, HP merk Samsung, satu buah buku
tulis dan satu buah pena.

“Pelaku kita tangkap setelah menerima
informasi dari masyarakat, bahwa pelaku merupakan bandar judi Togel karena dari
rumah pelaku sering dilakukan transaksi perjudian online jenis togel
cina,” ujar Nopi.

Baca Juga :  Penghina Bu Risma Meminta Maaf

Kini pelaku beserta
barang bukti telah diamankan di Mapolsek Dusel, dan disangkakan Pasal 303 Ayat
(1) Ke-1E dan Ke-2E dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun atau
pidana denda paling banyak Rp25 juta. 

BUNTOK,
PROKALTENG.CO

– Unit Reskrim Polsek Dusun Selatan (Dusel), mengamankan seorang kakek, karena
diduga menjadi pelaku judi Toto Gelap (Togel), Senin (18/1) sore.

Pelaku diketahui berinisial A (63) warga
Kelurahan Buntok Kota, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barsel tersebut
diamankan oleh petugas di rumahnya saat sedang merumus angka judi.

Kapolsek Dusel Iptu Suranto, melalui
Kanitreskrim Aiptu Nopi Juniansyah, mengatakan, dari pelaku, pihaknya
mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang, HP merk Samsung, satu buah buku
tulis dan satu buah pena.

“Pelaku kita tangkap setelah menerima
informasi dari masyarakat, bahwa pelaku merupakan bandar judi Togel karena dari
rumah pelaku sering dilakukan transaksi perjudian online jenis togel
cina,” ujar Nopi.

Baca Juga :  Penghina Bu Risma Meminta Maaf

Kini pelaku beserta
barang bukti telah diamankan di Mapolsek Dusel, dan disangkakan Pasal 303 Ayat
(1) Ke-1E dan Ke-2E dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun atau
pidana denda paling banyak Rp25 juta. 

Terpopuler

Artikel Terbaru