NANGA BULIK, PROKALTENG.CO- Peredaran narkoba jenis sabu di Kota Nanga Bulik, Kabupaten Lamandau terbilang berjalan dengan masif . Pengedar bahkan ada sampai mendatangi target berkali-kali agar mau mengkonsumsi sabu, hingga akhirnya menjadi kurir sabu.
Hal ini diketahui saat persidangan terdakwa narkotika yakni Irwan Wiratno dan Kornelius alias Koneng yang berlangsung di Pengadilan Negeri Nanga Bulik, tidak lama ini. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Taufan Afandi saat membacakan dakwaan membeberkan, kejadian berawal sekitar bulan November 2023 Pukul 10.00 WIB. Seorang pengedar sabu yang hingga saat ini masih buron atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atas nama Suryo datang ke rumah terdakwa Kornelius Als Koneng yang disitu juga ada Irwan.
“Suryo tersebut menawarkan kepada para terdakwa untuk mengkonsumsi narkotika jenis sabu. Tetapi pada saat itu para terdakwa menolak tawaran tersebut, karena sedang mengkonsumsi minuman beralkohol,” ungkap JPU kepada awak media, Sabtu (27/4/2024).
Kemudian lanjutnya, setelah 3 hari kemudian Suryo datang kembali ke rumah terdakwa menawarkan kepada para terdakwa untuk mengkonsumsi sabu lagi. Tetapi tawaran tersebut ditolak kembali oleh para terdakwa karena sedang mengkonsumsi minuman beralkohol.
“Tak berhenti di situ, pada awal bulan Desember 2023 Suryo datang kembali ke rumah terdakwa menawarkan kepada mereka untuk mengkonsumsi sabu dan akhirnya para terdakwa menerima ajakan tersebut,” lanjut Jpu.
Setelah itu para terdakwa melakukan pesta sabu dengan Suryo, lalu pada saat itu Suryo menawarkan kepada para terdakwa untuk mengantarkan sabu miliknya kepada pembeli dan para terdakwa menerima tawaran tersebut.
“Keesokan harinya Suryo datang kembali ke rumah terdakwa dan mengajak nyabu bareng lagi. Kemudian, datang 1 orang laki-laki ke rumah terdakwa untuk membeli sabu sebanyak 2 bungkus plastik klip, yang berasal dari Suryo,” jelasnya.
Taufan Afandi kembali mengungkapkan, lima hari kemudian sekitar Pukul 08.30 WIB Suryo kembali datang ke rumah terdakwa untuk nyabu bareng.Setelah mereka bubar, terdakwa Irwan mendapatkan perintah dari Suryo untuk mengantarkan 1 paket narkotika jenis sabu di gang masuk ke rumah terdakwa bernama Kornelis. Perintah tersebut langsung dijalankannya dengan meletakkan sabu di dekat tempat sampah rumah pembelinya.
Selanjutnya, pada hari Rabu tanggal 3 Januari 2024 sekitar Pukul 19.00 WIB terdakwa Irwan kembali diperintahkan untuk mengantarkan 1 paket kecil narkotika jenis sabu ke Jalan Bungur Kelurahan Nanga Bulik. Sabu kemudian dimasukkan ke dalam bungkus rokok kemudian terdakwa taruh di samping jembatan, lalu difoto dan dikirimkan kepada Suryo yang menyuruhnya.
Taufan juga mengungkapkan, pada hari Sabtu tanggal 6 Januari 2024 sekitar Pukul 08.30 Wib, Suryo kembali datang ke rumah terdakwa untuk nyabu bareng. Setelah itu Suryo kemudian memerintahkan terdakwa untuk mengantarkan sabunya ke para pembeli beberapa kali.
Bahkan Suryo juga sampai memerintahkan para terdakwa untuk membagi sabu menjadi 11 paket, dan menyuruh mereka menyimpannya, dan menunggu perintah pengantaran.
“Kemudian tiba hari apes mereka pada hari Senin tanggal 8 Januari 2024 sekitar Pukul 22.00 WIB. Anggota Satresnarkoba Polres Lamandau mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika di sebuah rumah yang berada di Jalan Gaharu, Kelurahan Nanga Bulik. Selanjutnya, berdasarkan informasi tersebut, lalu anggota melakukan penyelidikan hingga penggerebekan,” tuturnya.
“Sehingga akhirnya kedua terdakwa berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti. Diantaranya 11 paket sabu dengan berat total kotor 3,3 gram,” tandas Taufan Afandi. (Bib)