31.3 C
Jakarta
Thursday, November 27, 2025

Tiga Sekawan Terdakwa Narkoba Lintas Kalimantan Ini Dituntut Hukuman Berat

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Tiga terdakwa kasus peredaran narkoba lintas Kalimantan, Yulius Hendrianto, M Andri, dan Wahyudin Mi’ratullah terancam hukuman berat setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jovanka Aini Azhar menuntut mereka dengan hukuman penjara yang signifikan. Tuntutan ini dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Nanga Bulik, baru-baru ini.

Yulius Hendrianto, yang disebut sebagai otak dari jaringan ini dituntut hukuman 13 tahun penjara. Sementara itu, M Andri dan Wahyudin Mi’ratullah masing-masing dituntut 12 tahun penjara.

Selain hukuman badan, ketiganya juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp2 miliar, dengan ketentuan apabila tidak mampu membayar, hukuman akan diganti dengan kurungan selama 6 bulan.

JPU Jovanka Aini Azhar menyatakan bahwa ketiga terdakwa tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat dalam menawarkan, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.

Baca Juga :  Sidang Perdana Pembunuhan Ibu Kandung di Nanga Bulik: Motif Iri Hati Terungkap

“Perbuatan para terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan primair Penuntut Umum,” tegas Jovanka usai persidangan, Kamis (27/11).

Dijelaskannya bahwa kasus ini bermula pada pertengahan Juni 2025 lalu, ketika Yulius Hendrianto yang merupakan pekerja tambang emas, menghubungi M Andri, yang berprofesi sebagai sopir travel untuk mencari penjual sabu.

“Keduanya kemudian membeli sabu di Tumbang Samba dan mengonsumsinya bersama. Dari situ, hubungan mereka semakin erat, dan Yulius mengajak Andri untuk membeli sabu dalam jumlah besar di Pontianak. Sebagian sabu tersebut, rencananya akan dijual di area pertambangan. Sementara sisanya akan mereka konsumsi sendiri,” jelas JPU.

Electronic money exchangers listing
Baca Juga :  Sisik Trenggiling 4 Kg Diamankan, Satu Tersangka Ditangkap

Namun, rencana mereka gagal ketika aparat Polres Lamandau menghentikan mobil yang mereka tumpangi saat perjalanan pulang dari Pontianak.

“Dalam penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 26,13 gram sabu, alat bong, dan timbangan di dalam kendaraan,” tutupnya.

Kasus ini menjadi sorotan karena mengungkap betapa masifnya peredaran narkoba yang tidak hanya menyasar kota-kota besar, tetapi juga telah merambah ke lokasi-lokasi terpencil seperti area pertambangan, perkebunan kelapa sawit, hingga pelosok desa di wilayah Lamandau. (bib)

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Tiga terdakwa kasus peredaran narkoba lintas Kalimantan, Yulius Hendrianto, M Andri, dan Wahyudin Mi’ratullah terancam hukuman berat setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jovanka Aini Azhar menuntut mereka dengan hukuman penjara yang signifikan. Tuntutan ini dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Nanga Bulik, baru-baru ini.

Yulius Hendrianto, yang disebut sebagai otak dari jaringan ini dituntut hukuman 13 tahun penjara. Sementara itu, M Andri dan Wahyudin Mi’ratullah masing-masing dituntut 12 tahun penjara.

Selain hukuman badan, ketiganya juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp2 miliar, dengan ketentuan apabila tidak mampu membayar, hukuman akan diganti dengan kurungan selama 6 bulan.

Electronic money exchangers listing

JPU Jovanka Aini Azhar menyatakan bahwa ketiga terdakwa tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat dalam menawarkan, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.

Baca Juga :  Sidang Perdana Pembunuhan Ibu Kandung di Nanga Bulik: Motif Iri Hati Terungkap

“Perbuatan para terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan primair Penuntut Umum,” tegas Jovanka usai persidangan, Kamis (27/11).

Dijelaskannya bahwa kasus ini bermula pada pertengahan Juni 2025 lalu, ketika Yulius Hendrianto yang merupakan pekerja tambang emas, menghubungi M Andri, yang berprofesi sebagai sopir travel untuk mencari penjual sabu.

“Keduanya kemudian membeli sabu di Tumbang Samba dan mengonsumsinya bersama. Dari situ, hubungan mereka semakin erat, dan Yulius mengajak Andri untuk membeli sabu dalam jumlah besar di Pontianak. Sebagian sabu tersebut, rencananya akan dijual di area pertambangan. Sementara sisanya akan mereka konsumsi sendiri,” jelas JPU.

Baca Juga :  Sisik Trenggiling 4 Kg Diamankan, Satu Tersangka Ditangkap

Namun, rencana mereka gagal ketika aparat Polres Lamandau menghentikan mobil yang mereka tumpangi saat perjalanan pulang dari Pontianak.

“Dalam penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 26,13 gram sabu, alat bong, dan timbangan di dalam kendaraan,” tutupnya.

Kasus ini menjadi sorotan karena mengungkap betapa masifnya peredaran narkoba yang tidak hanya menyasar kota-kota besar, tetapi juga telah merambah ke lokasi-lokasi terpencil seperti area pertambangan, perkebunan kelapa sawit, hingga pelosok desa di wilayah Lamandau. (bib)

Terpopuler

Artikel Terbaru