30 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Imbas Konflik PBS Vs Masyarakat, Pencuri Sawit Dituntut 7 Tahun Penjar

NANGA BULIK – Banyaknya perkebunan kelapa sawit di wilayah
Kotawaringin khususnya Lamandau, menyebabkan fenomena tersendiri di masyarakat.
Perusahaan kerap dianggap merugikan masyarakat lantaran banyak lahan diubah
menjadi kebun sawit. Di sisi lain, ada juga masyarakat yang dianggap merugikan
masyarakat. Lantas, apa penyebabnya?

Lima orang terdakwa pencurian
kelapa sawit di lahan koperasi akhirnya mulai disidangkan, Rabu (22/5) lalu. Sawan
(49), Jaja (24), Abdulloh (20), Bono (48), dan Jeki (19) duduk di kursi
pesakitan.

Proses peradilan perdana ini
dimulai dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aditya.

Mereka didakwa karena telah
mengambil sebanyak 341 janjang kelapa sawit dengan berat total 4.350 kg, milik koperasi
Cipta Bersama pada 21 Februari 2019 lalu di Afdeling Golf blok 06 Desa Bukit
Indah, Kecamatan Bulik, Lamandau.

Baca Juga :  Polri Kawal Pendistribusian Ribuan Dosis Vaksin ke Daerah Terpencil

Diketahui pengelolaan lahan
tersebut merupakan kebun kemitraan milik koperasi yang bekerjasama dengan PT
Gemariksa Mekarsari, sebagaimana SK bupati tentang penetapan petani anggota Koperasi
Cipta Bersama, Kelurahan Nanga Bulik, sebagai penerima bagi hasil pengelolaan
kebun.

“Para terdakwa bekerja
memanen sawit tersebut berdasarkan perintah dari saksi Ujang Maharani, dengan
imbalan upah kerja panen sawit sebesar Rp200 ribu per ton,” terang JPU, Sabtu
(25/5).

Akibat perbuatan para terdakwa,
koperasi mengalami kerugian sekitar Rp4,7 juta dan lebih dari Rp2,5 juta. Mereka
didakwa dengan pidana pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP.

“Ancaman hukuman maksimal 7 tahun
penjara, yakni pencurian dengan pemberatan,” tambahnya.

Sidang akan dilanjutkan pada 12 Juni
mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi.

Baca Juga :  Dijamin Ayah, Penahanan Tersangka Praktik Kedokteran Ilegal Ditangguhk

Kelima terdakwa ditangkap Polsek Bulik,
bulan lalu. Mereka melakukan upaya hukum dengan melayangkan praperadilan.
Karena mereka menilai bahwa polisi salah tangkap.

Namun, akhirnya tuntutan
praperadilan ini ditolak oleh hakim, sehingga apa yang dilakukan oleh Polsek
Bulik dinilai sudah sesuai dengan prosedur hukum. (*cho/abe/ctk/nto)

NANGA BULIK – Banyaknya perkebunan kelapa sawit di wilayah
Kotawaringin khususnya Lamandau, menyebabkan fenomena tersendiri di masyarakat.
Perusahaan kerap dianggap merugikan masyarakat lantaran banyak lahan diubah
menjadi kebun sawit. Di sisi lain, ada juga masyarakat yang dianggap merugikan
masyarakat. Lantas, apa penyebabnya?

Lima orang terdakwa pencurian
kelapa sawit di lahan koperasi akhirnya mulai disidangkan, Rabu (22/5) lalu. Sawan
(49), Jaja (24), Abdulloh (20), Bono (48), dan Jeki (19) duduk di kursi
pesakitan.

Proses peradilan perdana ini
dimulai dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aditya.

Mereka didakwa karena telah
mengambil sebanyak 341 janjang kelapa sawit dengan berat total 4.350 kg, milik koperasi
Cipta Bersama pada 21 Februari 2019 lalu di Afdeling Golf blok 06 Desa Bukit
Indah, Kecamatan Bulik, Lamandau.

Baca Juga :  Polri Kawal Pendistribusian Ribuan Dosis Vaksin ke Daerah Terpencil

Diketahui pengelolaan lahan
tersebut merupakan kebun kemitraan milik koperasi yang bekerjasama dengan PT
Gemariksa Mekarsari, sebagaimana SK bupati tentang penetapan petani anggota Koperasi
Cipta Bersama, Kelurahan Nanga Bulik, sebagai penerima bagi hasil pengelolaan
kebun.

“Para terdakwa bekerja
memanen sawit tersebut berdasarkan perintah dari saksi Ujang Maharani, dengan
imbalan upah kerja panen sawit sebesar Rp200 ribu per ton,” terang JPU, Sabtu
(25/5).

Akibat perbuatan para terdakwa,
koperasi mengalami kerugian sekitar Rp4,7 juta dan lebih dari Rp2,5 juta. Mereka
didakwa dengan pidana pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP.

“Ancaman hukuman maksimal 7 tahun
penjara, yakni pencurian dengan pemberatan,” tambahnya.

Sidang akan dilanjutkan pada 12 Juni
mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi.

Baca Juga :  Dijamin Ayah, Penahanan Tersangka Praktik Kedokteran Ilegal Ditangguhk

Kelima terdakwa ditangkap Polsek Bulik,
bulan lalu. Mereka melakukan upaya hukum dengan melayangkan praperadilan.
Karena mereka menilai bahwa polisi salah tangkap.

Namun, akhirnya tuntutan
praperadilan ini ditolak oleh hakim, sehingga apa yang dilakukan oleh Polsek
Bulik dinilai sudah sesuai dengan prosedur hukum. (*cho/abe/ctk/nto)

Terpopuler

Artikel Terbaru