26.1 C
Jakarta
Thursday, April 25, 2024

5 Tersangka Karhutla Lamandau Ditahan di Rutan Pangkalan Bun

NANGA BULIK – Meski musibah kabut asap akibat kebakaran
hutan dan lahan (Karhutla) telah usai seiring memasuki musim penghujan, namun
proses hukum terhadap para pelaku pembakar lahan terus dilanjutkan.

Tim Satgas Karhutla Polres
Lamandau melakukan penyerahan tersangka karhutla beserta barang bukti ke Kejari
Lamandau, Jumat (1/11). Hal ini disampaikan oleh Kejari Lamandau melalui Jaksa
Penuntut Umumnya, Syahanara Yusti Ramadona.

“Benar, ada pelimpahan tahap
II penyerahan tersangka dan barang bukti dari polres untuk kasus karhutla
dengan total 5 tersangka,” ujar jaksa yang akrab disapa Nara kepada
Kalteng Pos, Senin (25/11).

Dikatakan Nara, tersangka yang
dilimpahkan Nadirin, Akhmad Taufiq, Reto dan Hero, serta Roby Pratama.
Kelimanya kini sudah ditahan di Rutan Pangkalan Bun. Sementara itu, berkas akan
segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Lamandau.

Baca Juga :  Kapolresta: Pelaku Karhutla Akan Ditindak Tegas

“Berkas akan segera dilimpahkan
ke pengadilan untuk dilakukan penuntutan,” tegasnya.

Dibeberkannya, empat tersangka
ditangkap oleh personel Polres Lamandau pada senin (19/8) lalu di Desa Riam
Panahan, Kecamatan Delang. Sedangkan satu tersangka ditangkap di Desa Kujan,
Kecamatan Bulik. “Mereka ini membakar lahan, kemudian lahan tersebut akan
dijadikan sebagai lahan untuk ditanami padi dan sayur mayur,” pungkasnya.

Kelima tersangka diancam dengan
Pasal 108 Jo Pasal 69 Ayat (1) huruf “h” UU 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. (cho/ami/nto)

NANGA BULIK – Meski musibah kabut asap akibat kebakaran
hutan dan lahan (Karhutla) telah usai seiring memasuki musim penghujan, namun
proses hukum terhadap para pelaku pembakar lahan terus dilanjutkan.

Tim Satgas Karhutla Polres
Lamandau melakukan penyerahan tersangka karhutla beserta barang bukti ke Kejari
Lamandau, Jumat (1/11). Hal ini disampaikan oleh Kejari Lamandau melalui Jaksa
Penuntut Umumnya, Syahanara Yusti Ramadona.

“Benar, ada pelimpahan tahap
II penyerahan tersangka dan barang bukti dari polres untuk kasus karhutla
dengan total 5 tersangka,” ujar jaksa yang akrab disapa Nara kepada
Kalteng Pos, Senin (25/11).

Dikatakan Nara, tersangka yang
dilimpahkan Nadirin, Akhmad Taufiq, Reto dan Hero, serta Roby Pratama.
Kelimanya kini sudah ditahan di Rutan Pangkalan Bun. Sementara itu, berkas akan
segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Lamandau.

Baca Juga :  Kapolresta: Pelaku Karhutla Akan Ditindak Tegas

“Berkas akan segera dilimpahkan
ke pengadilan untuk dilakukan penuntutan,” tegasnya.

Dibeberkannya, empat tersangka
ditangkap oleh personel Polres Lamandau pada senin (19/8) lalu di Desa Riam
Panahan, Kecamatan Delang. Sedangkan satu tersangka ditangkap di Desa Kujan,
Kecamatan Bulik. “Mereka ini membakar lahan, kemudian lahan tersebut akan
dijadikan sebagai lahan untuk ditanami padi dan sayur mayur,” pungkasnya.

Kelima tersangka diancam dengan
Pasal 108 Jo Pasal 69 Ayat (1) huruf “h” UU 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. (cho/ami/nto)

Terpopuler

Artikel Terbaru