PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO โ Abdullah, terdakwa kasus kebakaran di daerah Tumbang Rungan, beberapa waktu lalu dituntut dengan hukuman tiga tahun penjara. Tuntutan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa (26/10/2021).
โPerbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 187 ayat (1) KUHPidana, Terdakwa dituntut 3 tahun penjara,โ ucap JPU pada sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Heru Setriyadi.
Atas tuntutan tersebut, Abdullah menyatakan menerima tuntutan yang disampaikan JPU. Kemudian, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa melalui penasehat hukum untuk melakukan pembelaan atas tuntutan yang diajukan terhadap terdakwa tersebut.
โSaya berikan kesempatan kepada terdakwa melalui penasehat hukum untuk menyiapkan pembelaan dalam satu minggu ke depan,โ ucap Majelis Hakim kemudian mengetok palu sidang.
Seperti diberitakan sebelumnya, Selasa (19/10) ketujuh Saksi tersebut diperiksa oleh JPU hingga Majelis Hakim. Sejumlah pertanyaan pun dicecar oleh Tim JPU dan Majelis Hakim.
Dari sejumlah pertanyaaan yang dicecar, ditemukan sejumlah fakta terkait kronologi kebakaran tersebut bermula. Terdakwa sempat dalam pengaruh alkohol, karena ia meminum alkohol sebelum pergi kerumahnya.
Terdakwa mengakui pada saat sebelum kejadian, dirinya sempat memarahi istrinya yang bernama Netti.Ia kesal karena pada saat mencari nasi dirumah, nasi tersebut tidak ada dirumah.
โkemudian saya kekamar langsung menumpah minyak ke kasur kemudian membakarnya pada saat itu, namun setelah apinya membesar , saya sadar dan sempat berusaha mencari air untuk memadamkan api tersebutโ ucap Terdakwa.
Atas kejadian sebelumnya pada Selasa (3/8) kebakaran yang dilakukan terdakwa mengakibatkan sebanyak 31 unit rumah, 2 bangunan walet, 1 TPA Alquran, dan 5 buah warung hangus terbakar.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa para korban mengalami kerugian dengan total kurang lebih sebesar Rp.2 miliar.