27.1 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

RAJA TEGA ! Kakak Tiri Setubuhi Adik, Ada Bercak Nanah di Celana dan P

PALANGKA
RAYA

Pencabulan terhadap anak kembali terjadi lagi di Kota Palangka Raya. Kali ini
kepolisian dari Subdit IV Renakta (Remaja, Anak Anak dan Wanita) Direktorat
Reserse Kriminal Umum (Ditrskrimum) Polda Kalteng berhasil mengamankan seorang
pelaku bernama MH (20) yang tega melakukan persetubuhan kepada anak di bawah
umur, Sabtu (11/07) lalu.

MH tega melakukan aksi bejatnya tersebut
kepada adik tirinya sendiri yang merupakan satu keluarga. Korban diketahui
masih berusia 3,5 tahun. Mengetahui hal itu, ibu korban akhirnya melapor ke
kepolisian.

Menindak lanjuti hal tersebut, kepolisian
langsung melakukan pengejaran dan rekam jejak pelaku. Tak butuh waktu lama
Polisi akhirnya mengamankan pelaku di luar Kota.

Baca Juga :  Anak

“Setelah dilakukan pencarian dan rekam
jejak, pelaku dapat ditemukan di kediaman kakak pelaku di Kasongan, Kabupaten
Katingan. Selanjutnya pelaku diamankan ke Polda Kalteng,” kata  Kapolda Kalteng Irjen Pol Dedi Prasetyo
melalui Kabidhumas Kombes Pol Hendra Rochmawan dididampingi Kasubdit IV/Renakta
saat di jumpai di ruang kerja Kasubdit Renakta, Selasa (21/7 pukul 09.00 WIB.

Dalam pengungkapan tindak pidana tersebut
juga diamankan beberapa barang bukti yaitu satu buah celana dalam warna ungu
dengan bercak cairan warna kuning (nanah), satu buah pampers warna putih dengan
bercak cairan warna kuning (nanah) serta.

Kabidhumas menyampaikan bahwa pelaku akan
dikenakan pasal 81 ayat 2 undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016
tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang nomor 1 tahun
2016 tentang perubahan kedua atas undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang
perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 (lima) tahun dan
paling lama 15 tahun serta denda paling banyak 5 miliar rupiah.

Baca Juga :  Sadis! Siang Bolong Ketua RT Dibunuh di Depan Rumah, Polisi Pun Diteba

“Di sini kami
menyampaikan juga bahwa orang tua dari korban yang mana orang tua pelaku
tersebut sangat berat melaporkan hal tersebut, namun hukum harus tetap
dilaksanakan agar memberikan efek jera kepada pelaku,” pungkas Hendra. 

PALANGKA
RAYA

Pencabulan terhadap anak kembali terjadi lagi di Kota Palangka Raya. Kali ini
kepolisian dari Subdit IV Renakta (Remaja, Anak Anak dan Wanita) Direktorat
Reserse Kriminal Umum (Ditrskrimum) Polda Kalteng berhasil mengamankan seorang
pelaku bernama MH (20) yang tega melakukan persetubuhan kepada anak di bawah
umur, Sabtu (11/07) lalu.

MH tega melakukan aksi bejatnya tersebut
kepada adik tirinya sendiri yang merupakan satu keluarga. Korban diketahui
masih berusia 3,5 tahun. Mengetahui hal itu, ibu korban akhirnya melapor ke
kepolisian.

Menindak lanjuti hal tersebut, kepolisian
langsung melakukan pengejaran dan rekam jejak pelaku. Tak butuh waktu lama
Polisi akhirnya mengamankan pelaku di luar Kota.

Baca Juga :  Anak

“Setelah dilakukan pencarian dan rekam
jejak, pelaku dapat ditemukan di kediaman kakak pelaku di Kasongan, Kabupaten
Katingan. Selanjutnya pelaku diamankan ke Polda Kalteng,” kata  Kapolda Kalteng Irjen Pol Dedi Prasetyo
melalui Kabidhumas Kombes Pol Hendra Rochmawan dididampingi Kasubdit IV/Renakta
saat di jumpai di ruang kerja Kasubdit Renakta, Selasa (21/7 pukul 09.00 WIB.

Dalam pengungkapan tindak pidana tersebut
juga diamankan beberapa barang bukti yaitu satu buah celana dalam warna ungu
dengan bercak cairan warna kuning (nanah), satu buah pampers warna putih dengan
bercak cairan warna kuning (nanah) serta.

Kabidhumas menyampaikan bahwa pelaku akan
dikenakan pasal 81 ayat 2 undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016
tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang nomor 1 tahun
2016 tentang perubahan kedua atas undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang
perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 (lima) tahun dan
paling lama 15 tahun serta denda paling banyak 5 miliar rupiah.

Baca Juga :  Sadis! Siang Bolong Ketua RT Dibunuh di Depan Rumah, Polisi Pun Diteba

“Di sini kami
menyampaikan juga bahwa orang tua dari korban yang mana orang tua pelaku
tersebut sangat berat melaporkan hal tersebut, namun hukum harus tetap
dilaksanakan agar memberikan efek jera kepada pelaku,” pungkas Hendra. 

Terpopuler

Artikel Terbaru