25.9 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Dukung Perda Pengendalian Pembakaran Lahan

SAMPIT,KALTENGPOS.CO-Kabupaten
Kotawaringin Timur (Kotim) setiap tahunnya menjadi langganan kebakaran hutan
dan lahan (karhutla), maka pemerintah daerah harus ada Peraturan Daerah
(Perda) tentang Pengendalian Kebakaran Lahan yang menjadi payung hukum
perlindungan aktivitas petani tradisional, termasuk untuk membakar lahan.

 

Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Kotim
Khozaini mengaku sangat mendukung kalau ada peraturan daerah yang mengatur
tatacara membakar lahan untuk kebutuhan berladang berdasarkan kearifan lokal,
sesuai adat dayak di daerah ini.

 

“Kalau ada peraturan daerah yang
mengatur membakar lahan untuk berladang kita sangat mendukung dan saya harap
ini bisa dijadikan perda inisiatif DPRD Kabupaten,” ujarnya saat di
bincangi diruang kerjanya, Senin (20/7).

Baca Juga :  Segera Tuntaskan Perluasan dan Perpanjangan Landasan Bandara

 

“Kearifan lokal masyarakat wajib di
lindungi jangan sampa kebiasaan masyarakat yang berladang itu hilang terkikis
oleh jaman, maka dari itu harus ada payung hukum yang melindungi,”
ucapnya.

 

Politisi
Partai Hanura mengatakan, berladang bukan perbuatan kejahatan, maka wajib untuk
dilindungi oleh aturan sesuai dengan adat dayak. Berladang itu juga sangat
membantu masyarakat di tengah kondisi ekonomi sulit. Warga yang ingin membuka
lahan secara modern pastinya tidak mampu, lantaran biaya mahal sehingga perlu
adanya solusinya.

SAMPIT,KALTENGPOS.CO-Kabupaten
Kotawaringin Timur (Kotim) setiap tahunnya menjadi langganan kebakaran hutan
dan lahan (karhutla), maka pemerintah daerah harus ada Peraturan Daerah
(Perda) tentang Pengendalian Kebakaran Lahan yang menjadi payung hukum
perlindungan aktivitas petani tradisional, termasuk untuk membakar lahan.

 

Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Kotim
Khozaini mengaku sangat mendukung kalau ada peraturan daerah yang mengatur
tatacara membakar lahan untuk kebutuhan berladang berdasarkan kearifan lokal,
sesuai adat dayak di daerah ini.

 

“Kalau ada peraturan daerah yang
mengatur membakar lahan untuk berladang kita sangat mendukung dan saya harap
ini bisa dijadikan perda inisiatif DPRD Kabupaten,” ujarnya saat di
bincangi diruang kerjanya, Senin (20/7).

Baca Juga :  Segera Tuntaskan Perluasan dan Perpanjangan Landasan Bandara

 

“Kearifan lokal masyarakat wajib di
lindungi jangan sampa kebiasaan masyarakat yang berladang itu hilang terkikis
oleh jaman, maka dari itu harus ada payung hukum yang melindungi,”
ucapnya.

 

Politisi
Partai Hanura mengatakan, berladang bukan perbuatan kejahatan, maka wajib untuk
dilindungi oleh aturan sesuai dengan adat dayak. Berladang itu juga sangat
membantu masyarakat di tengah kondisi ekonomi sulit. Warga yang ingin membuka
lahan secara modern pastinya tidak mampu, lantaran biaya mahal sehingga perlu
adanya solusinya.

Terpopuler

Artikel Terbaru