30.8 C
Jakarta
Friday, March 29, 2024

Pungutan Parkir di Zona Gratis Harus Ditindak Tegas

SAMPIT,KALTENGPOS.CO-Pemerintah
Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melalui Dinas Perhubungan (Dishub) diminta
tegas terkait kebijakan pembebasan retribusi parkir di sejumlah ruas jalan di
Kota Sampit, tetapi sejumlah juru parkir yang masuk zona pembebasan retribusi
masih melakukan pemungutan.

 

“Kebijakan pembebasan retribusi
parkir di zona yang sudah ditetapkan ternyata tidak berjalan dengan baik,
karena paraktiknya masih ada pungutan parkir dilakukan petugas di zona tersebut,”
ujar Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Kotim Muhammad Kurniawan Anwar, Senin
(20/7).

 

Menurutnya, pemerintah daerah jangan
hanya melakukan pemantauan tetapi juga harus menindak tegas kalau ada pungutan
parkir di wilayah yang telah ditetapkan dalam aturan tersebut, kalau memang
benar itu aturan larangannya.

Baca Juga :  Masyarakat Minta Normalisasi Drainase dan Peningkatan Jalan

 

“Kami berharap pemerintah daerah
bisa komitmen dengan aturan mereka yang telah keluarkan. Kalau ada yang pungut
parkir di wilayah zona yang digratiskan, harus ditindak tegas karena itu
merupakan pungutan liar,” ucap Kurniawan

 

Politisi Partai Amanat Nasional ini juga
mengatakan, pemerintah daerah melalui instansi terkait, harus serius
menjalankan perannya untuk memberantas pungutan liar (pungli) sampai ke
akar-akarnya, apalagi yang berhubungan dengan pelayanan publik di Kabupaten
Kotim ini.

 

“Masalah parkir gratis ini juga
banyak dikeluhkan masyarakat. Kalau ada pungli itu jangan dibiarkan, hal ini
sangat merugikan masyarakat, apalagi berhubungan dengan pelayanan publik,”
sampai Kurniawan.

 

Dirinya juga mempertanyakan terkait
parkir rumah sakit, seharusnya parkir tersebut dikelola oleh Dinas Perhubungan,
tetapi selama ini parkir tersebut dikelola oleh pihak rumah sakit sendiri
melalui Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) melalui pihak ketiga.

Baca Juga :  DPRD Dorong Tertibkan Pengemis dan Pengamin Jalanan

 

“Walaupun dikelola pihak rumah
sakit melalui BLUD tetapi makanismenya harus sesuai aturan seperti proses
lelangnnya harus terbuka, karena selama ini prosesnya tidak pernah dipublikasi.
Hal ini juga untuk meningkatkan pendapatan asli daerah,” tutupnya.

SAMPIT,KALTENGPOS.CO-Pemerintah
Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melalui Dinas Perhubungan (Dishub) diminta
tegas terkait kebijakan pembebasan retribusi parkir di sejumlah ruas jalan di
Kota Sampit, tetapi sejumlah juru parkir yang masuk zona pembebasan retribusi
masih melakukan pemungutan.

 

“Kebijakan pembebasan retribusi
parkir di zona yang sudah ditetapkan ternyata tidak berjalan dengan baik,
karena paraktiknya masih ada pungutan parkir dilakukan petugas di zona tersebut,”
ujar Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Kotim Muhammad Kurniawan Anwar, Senin
(20/7).

 

Menurutnya, pemerintah daerah jangan
hanya melakukan pemantauan tetapi juga harus menindak tegas kalau ada pungutan
parkir di wilayah yang telah ditetapkan dalam aturan tersebut, kalau memang
benar itu aturan larangannya.

Baca Juga :  Masyarakat Minta Normalisasi Drainase dan Peningkatan Jalan

 

“Kami berharap pemerintah daerah
bisa komitmen dengan aturan mereka yang telah keluarkan. Kalau ada yang pungut
parkir di wilayah zona yang digratiskan, harus ditindak tegas karena itu
merupakan pungutan liar,” ucap Kurniawan

 

Politisi Partai Amanat Nasional ini juga
mengatakan, pemerintah daerah melalui instansi terkait, harus serius
menjalankan perannya untuk memberantas pungutan liar (pungli) sampai ke
akar-akarnya, apalagi yang berhubungan dengan pelayanan publik di Kabupaten
Kotim ini.

 

“Masalah parkir gratis ini juga
banyak dikeluhkan masyarakat. Kalau ada pungli itu jangan dibiarkan, hal ini
sangat merugikan masyarakat, apalagi berhubungan dengan pelayanan publik,”
sampai Kurniawan.

 

Dirinya juga mempertanyakan terkait
parkir rumah sakit, seharusnya parkir tersebut dikelola oleh Dinas Perhubungan,
tetapi selama ini parkir tersebut dikelola oleh pihak rumah sakit sendiri
melalui Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) melalui pihak ketiga.

Baca Juga :  DPRD Dorong Tertibkan Pengemis dan Pengamin Jalanan

 

“Walaupun dikelola pihak rumah
sakit melalui BLUD tetapi makanismenya harus sesuai aturan seperti proses
lelangnnya harus terbuka, karena selama ini prosesnya tidak pernah dipublikasi.
Hal ini juga untuk meningkatkan pendapatan asli daerah,” tutupnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru