30 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Bawa Tiga Paket Sabu, Eko Dibui

PANGKALAN BUN, PROKALTENG.CO – Setelah melakukan penangkapan terhadap dua orang diduga pengedar narkoba diwilayah Kotawaringin Lama, Satuan Reserse Narkoba kembali beraksi. Kali ini seorang pelaku bernama Eko Budi Setiawan diamankan.

Warga Jalan Jalan Ahmad Yani KM 12 Gang Ulin Rt 12, Kel. Baru, Kecamatan Arut Selatan, Kecamatan membawa empat paket narkoba dengan berat 2, 77 gram. Saat ini pelaku masih menjalani proses hukum sesuai dengan perbuatannya.

"Pelaku masih kami periksa dan minta keterangan untuk mencari tahu asal barang. Kami masih dalami untuk mencari pelaku lainnya,"kata Kapolres Kobar AKBP Devi Firmansyah melalui Kasat Narkoba Ipda Ahmad Wira Wisudawan.

Menurutnya, penangkapan pelaku ini sendiri dilakukan dirumahnya ketika polisi mendapatkan adanya laporan selama ini dijadikan tempat bertransaksi. Setelah dilakukan pendalaman dan penyelidikan akhirnya dilakukan penggerebekan.

Baca Juga :  BNNP Kalteng Musnahkan 301 Gram Sabu dan 20 Pil Hello Kitty

Satu per satu ruangan serta barang yang ada di rumah diperiksa dan digeledah. Polisi mendapati tas ransel warna hitam yang ternyata didalamnya ditemukan ada tiga paket narkoba jenis sabu-sabu.

"Setelah diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya dan langsung diamankan dibawa ke Mapolres. Kami kenakan Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112,"ujarnya.

Pihaknya menegaskan akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran narkoba yang masih saja terjadi di wilayah Kobar.

PANGKALAN BUN, PROKALTENG.CO – Setelah melakukan penangkapan terhadap dua orang diduga pengedar narkoba diwilayah Kotawaringin Lama, Satuan Reserse Narkoba kembali beraksi. Kali ini seorang pelaku bernama Eko Budi Setiawan diamankan.

Warga Jalan Jalan Ahmad Yani KM 12 Gang Ulin Rt 12, Kel. Baru, Kecamatan Arut Selatan, Kecamatan membawa empat paket narkoba dengan berat 2, 77 gram. Saat ini pelaku masih menjalani proses hukum sesuai dengan perbuatannya.

"Pelaku masih kami periksa dan minta keterangan untuk mencari tahu asal barang. Kami masih dalami untuk mencari pelaku lainnya,"kata Kapolres Kobar AKBP Devi Firmansyah melalui Kasat Narkoba Ipda Ahmad Wira Wisudawan.

Menurutnya, penangkapan pelaku ini sendiri dilakukan dirumahnya ketika polisi mendapatkan adanya laporan selama ini dijadikan tempat bertransaksi. Setelah dilakukan pendalaman dan penyelidikan akhirnya dilakukan penggerebekan.

Baca Juga :  BNNP Kalteng Musnahkan 301 Gram Sabu dan 20 Pil Hello Kitty

Satu per satu ruangan serta barang yang ada di rumah diperiksa dan digeledah. Polisi mendapati tas ransel warna hitam yang ternyata didalamnya ditemukan ada tiga paket narkoba jenis sabu-sabu.

"Setelah diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya dan langsung diamankan dibawa ke Mapolres. Kami kenakan Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112,"ujarnya.

Pihaknya menegaskan akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran narkoba yang masih saja terjadi di wilayah Kobar.

Terpopuler

Artikel Terbaru