25.9 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

BNNP Kalteng Musnahkan 301 Gram Sabu dan 20 Pil Hello Kitty

PALANGKA RAYA – Badan
Narkotika Nasional
  Provinsi Kalteng
(BNNP) musnahkan barang bukti narkoba dari kedua pelaku yakni S (41) dan AM
(44), ditangkap di depan terminal kedatangan Bandara H. Asan Sampit. Jumat
(25/10) sekitar pukul 08.00 WIB.

Acara pemusnahan yang digelar
di halaman kantor BNNP Kalteng tersebut dihadiri oleh beberapa lembaga yang
bersangkutan dan awak media. Pemusnahan dimulai pukul 10.00 WIB, Selasa
(3/12/2019).

Dalam kesempatan tersebut,
Kepala BNNP Kalteng Marudut Hutabarat membeberkan bahwa pemusnahan barang bukti
narkotika oleh BNNP memang suatu keharusan seperti yang disebutkan dalam
perundang-undangan.

“Kita lakukan pemusnahan
ini diamana barang bukti narkoba harus digunakan sesuai petunjuk dari jaksa dan
akan disisihkan untuk sidang peradilan dan sudah diatur dalam Undang-Undang
nomor 35,” katanya.

Baca Juga :  Kebakaran di Dua Lokasi di Kobar, Enam Rumah Ludes Terbakar

Dari keduanya juga disebutkan
bahwa telah diamankan sabu seberat 301 gram dan 20 pil ekstasi berlogo hello
kitty.

“Barang bukti yang kita
musnahkan yaiti sabu seberat 301 gram serta 20 pil ekstasi yang kita amankan
dari kedua tersangka,” ujarnya.

Setelah dimusnahkan dalam
cairan khusus, Marudut mengharapkan dengan adanya pemusnahan narkoba tersebut
masyarakat bisa turut andil bersama-sama dalam memerangi narkoba yang ada di
Kalteng. Dan dengan cara itu pula jaringan narkoba yang ada di Kalteng bisa
dibasmi secara tuntas secara perlahan.

“Kami megharapkan kita
bersama-sama bergandengan tangan kepada masyarakat untuk menolak peredaran
narkoba disekitar kita dan mencegah adanya narkoba yang masuk di Kalteng.
Karena jika kita menolak permintaan narkoba akan menurun, dan itu akan
berdampak putusnya jaringan narkoba yang ada di Kalteng secara perlahan,”
tambahnya. (ard)

Baca Juga :  Tunggu Pembeli Sabu di Pinggir Jalan, Residivis Ditangkap Lagi

 

PALANGKA RAYA – Badan
Narkotika Nasional
  Provinsi Kalteng
(BNNP) musnahkan barang bukti narkoba dari kedua pelaku yakni S (41) dan AM
(44), ditangkap di depan terminal kedatangan Bandara H. Asan Sampit. Jumat
(25/10) sekitar pukul 08.00 WIB.

Acara pemusnahan yang digelar
di halaman kantor BNNP Kalteng tersebut dihadiri oleh beberapa lembaga yang
bersangkutan dan awak media. Pemusnahan dimulai pukul 10.00 WIB, Selasa
(3/12/2019).

Dalam kesempatan tersebut,
Kepala BNNP Kalteng Marudut Hutabarat membeberkan bahwa pemusnahan barang bukti
narkotika oleh BNNP memang suatu keharusan seperti yang disebutkan dalam
perundang-undangan.

“Kita lakukan pemusnahan
ini diamana barang bukti narkoba harus digunakan sesuai petunjuk dari jaksa dan
akan disisihkan untuk sidang peradilan dan sudah diatur dalam Undang-Undang
nomor 35,” katanya.

Baca Juga :  Kebakaran di Dua Lokasi di Kobar, Enam Rumah Ludes Terbakar

Dari keduanya juga disebutkan
bahwa telah diamankan sabu seberat 301 gram dan 20 pil ekstasi berlogo hello
kitty.

“Barang bukti yang kita
musnahkan yaiti sabu seberat 301 gram serta 20 pil ekstasi yang kita amankan
dari kedua tersangka,” ujarnya.

Setelah dimusnahkan dalam
cairan khusus, Marudut mengharapkan dengan adanya pemusnahan narkoba tersebut
masyarakat bisa turut andil bersama-sama dalam memerangi narkoba yang ada di
Kalteng. Dan dengan cara itu pula jaringan narkoba yang ada di Kalteng bisa
dibasmi secara tuntas secara perlahan.

“Kami megharapkan kita
bersama-sama bergandengan tangan kepada masyarakat untuk menolak peredaran
narkoba disekitar kita dan mencegah adanya narkoba yang masuk di Kalteng.
Karena jika kita menolak permintaan narkoba akan menurun, dan itu akan
berdampak putusnya jaringan narkoba yang ada di Kalteng secara perlahan,”
tambahnya. (ard)

Baca Juga :  Tunggu Pembeli Sabu di Pinggir Jalan, Residivis Ditangkap Lagi

 

Terpopuler

Artikel Terbaru