25.9 C
Jakarta
Sunday, April 13, 2025

Bisnis Serbuk Haram, Nanang dan Ambuniah Masuk Bui

SAMPIT – Aparat Satreskoba Polres Kotim berhasil
menangkap Nanang Bin Safrudin (38) dan Ambunniah Binti H Ibrah (36) atas dugaan
kepemilikan sabu. Dua budak barang haram ini diringkus di hari yang sama, namun
lokasi yang berbeda, Kamis, (24/10).

Kapolres Kotim AKBP Mohammad
Rommel melalui Kasatreskoba Iptu Arasi mengatakan, penangkapan ini berdasarkan
laporan dari masyarakat. “Kemudian petugas melakukan penyelidikan dan berhasil
menangkap kedua tersangka ini di hari yang sama, namun beda pukul dan lokasinya,”
jelasnya, Jumat (25/10).

Dari tangan Nanang, barang bukti
yang berhasil diamankan yakni satu bungkus plastik kecil yang berisi serbuk
kristal warna bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,38
gram, satu buah potongan sedotan plastik warna putih, dua bungkus plastik klip
ukuran sedang berisi butiran kristal warna bening yang diduga sabu.

Baca Juga :  Kurir 1 Ons Sabu Dikerangkeng 8 Tahun Plus Denda 1 Miliar

Sedangkan dari tangan Ambunniah
barang bukti yang diamankan, 33 bungkus plastik kecil yang berisi serbuk
kristal warna bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 9,14
gram, satu buah timbangan digital merk Pocket Scale, satu buah sendok terbuat
dari bekas sedotan plastik, satu buah dompet warna biru, satu buah dompet warna
hitam, satu pak plastik klip kecil, uang tunai diduga hasil penjualan sabu
sebesar Rp1.000.000, satu buah Handphone merek IPhone S.

“Dari semua barang tersebut
diakui milik terlapor sendiri kemudian terlapor dan bersama dengan barang bukti
dibawa ke kantor polisi guna penyidikan lebih lanjut. Pasal yang disangkakan, Pasal
114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang
Narkotika,”pungkasnya. (rif/ami/ctk/nto)

Baca Juga :  BNN Gagalkan Penyelundupan Setengah Ton Ganja

SAMPIT – Aparat Satreskoba Polres Kotim berhasil
menangkap Nanang Bin Safrudin (38) dan Ambunniah Binti H Ibrah (36) atas dugaan
kepemilikan sabu. Dua budak barang haram ini diringkus di hari yang sama, namun
lokasi yang berbeda, Kamis, (24/10).

Kapolres Kotim AKBP Mohammad
Rommel melalui Kasatreskoba Iptu Arasi mengatakan, penangkapan ini berdasarkan
laporan dari masyarakat. “Kemudian petugas melakukan penyelidikan dan berhasil
menangkap kedua tersangka ini di hari yang sama, namun beda pukul dan lokasinya,”
jelasnya, Jumat (25/10).

Dari tangan Nanang, barang bukti
yang berhasil diamankan yakni satu bungkus plastik kecil yang berisi serbuk
kristal warna bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,38
gram, satu buah potongan sedotan plastik warna putih, dua bungkus plastik klip
ukuran sedang berisi butiran kristal warna bening yang diduga sabu.

Baca Juga :  Kurir 1 Ons Sabu Dikerangkeng 8 Tahun Plus Denda 1 Miliar

Sedangkan dari tangan Ambunniah
barang bukti yang diamankan, 33 bungkus plastik kecil yang berisi serbuk
kristal warna bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 9,14
gram, satu buah timbangan digital merk Pocket Scale, satu buah sendok terbuat
dari bekas sedotan plastik, satu buah dompet warna biru, satu buah dompet warna
hitam, satu pak plastik klip kecil, uang tunai diduga hasil penjualan sabu
sebesar Rp1.000.000, satu buah Handphone merek IPhone S.

“Dari semua barang tersebut
diakui milik terlapor sendiri kemudian terlapor dan bersama dengan barang bukti
dibawa ke kantor polisi guna penyidikan lebih lanjut. Pasal yang disangkakan, Pasal
114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang
Narkotika,”pungkasnya. (rif/ami/ctk/nto)

Baca Juga :  BNN Gagalkan Penyelundupan Setengah Ton Ganja

Terpopuler

Artikel Terbaru