27.3 C
Jakarta
Tuesday, April 23, 2024

Kurir 1 Ons Sabu Dikerangkeng 8 Tahun Plus Denda 1 Miliar

PALANGKA RAYA,PROKALTENG.CO – Terdakwa Azwar Suyudi dijatuhi hukuman penjara selama 8 tahun dan denda Rp 1 Milliar oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya yang diketuai Heru Setriyadi.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mana terdakwa divonis 8 tahun dan denda 1 miliar , kemudian apabila denda tersebut tidak dibayarkan , maka ditambah 2 bulan kurungan.," ucapnya, Selasa (26/10)

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum pada persidangan yang sebelumnya yakni 9 tahun penjara. Menanggapi hal tersebut , terdakwa menerima amar putusan Majelis Hakim.

Azwar Suyudi didakwa  pada Sabtu (24/4/2021) sekitar pukul 19.00 Wib ditelpon oleh Paci (Daftar Pencarian Orang) dengan tujuan menyuruhnya untuk mengambil sabu di Pontianak.

Kemudian Minggu (25/4/2021), terdakwa berangkat ke Pontianak untuk mengambil sabu dari Paci.

Setelah mengambil sabu tersebut sebanyak 20 (dua puluh) paket dengan berat kurang lebih 100 gram atau satu ons. Lalu pada Sabtu (1/5/2021) terdakwa membawa sabu tersebut dari Pontianak Provinsi Kalimantan Barat melalui Trans Kalimantan menuju ke Kabupaten Kotawaringin Timur dengan menggunakan mobil rental.

Saat di perjalanan, terdakwa menghubungi Paci untuk memberitahukan bahwa dia telah sampai di jembatan. Lalu pada pada hari yang sama sekitar pukul 08.00 WIB, seorang bernama Jaya menghampiri terdakwa dan pada saat itu terdakwa langsung menyerahkan 2 paket sabu dengan berat total 10 gram kepada Jaya.

Baca Juga :  Kumpul-kumpul Sambil Balapan di Sirkuit Sabaru, Belasan Remaja Diamank

Kemudian setelah itu terdakwa langsung melanjutkan perjalanan menuju Desa Samba dan setelah sampai di pertigaan Desa Samba, terdakwa kembali menghubungi Paci untuk memberitahukan bahwa terdakwa telah berada di lokasi tersebut.

Dan sekitar pukul 09.00 Wib terdakwa didatangi oleh seseorang yang tidak dikenal terdakwa dengan mengatakan “mau ngambil titipan dari Paci”. Setelah itu terdakwa langsung menyerahkan 2  paket sabu dengan berat total 10  gram kepada orang tersebut.

Selanjutnya ,terdakwa kembali melanjutkan perjalanan menuju Desa Sepang, Kabupaten Gunung Mas.

Di desa itu lalu terdakwa menghubungi seseorang bernama Bagong dengan mengatakan “ketemu di depan ATM Bank Kalteng”. Lalu sekitar pukul 14.00 Wib, Bagong mendatangi terdakwa yang langsung menyerahkan 10  paket sabu dengan berat total 50 gram.

Kemudian,  Senin (3/5/2021) sekitar pukul 16.00 Wib terdakwa di telpon oleh Bagong, yang meminta agar terdakwa datang untuk mengantarkan tiga kantong/paket sabu dan berjanji bertemu di depan ATM Bank Kalteng.

Baca Juga :  Undangan Sudah Dibagikan, Pasrah Persiapan Resepsi Anaknya Didatangi P

Kemudian terdakwa mendatangi Bagong untuk tiga paket sabu dengan berat total 15  gram.

Sementara itu, sisa sabu yang masih disimpan oleh terdakwa yaitu sebanyak 3 paket dengan berat total 15 gram yang merupakan upah terdakwa dan 1 paket sabu kecil lainnya.

Kemudian Minggu (30/5/2021) sekitar pukul 15.30 WIB, ketika terdakwa sedang mengendarai mobil rental jenis Honda Brio warna abu-abu metalik, tiba-tiba petugas kepolisian datang menyergap serta melakukan penangkapan di pinggir jalan Palangka Raya – Kuala Kurun, tepatnya di Desa Hanua RT. 04 Kelurahan Hanua Kecamatan Banama Tingang Kabupaten Pulang Pisau.

Setelah itu dilakukan penggeledahan badan dengan disaksikan oleh saksi Yapirin  dan dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 4  paket sabu, 1  buah bungkus masker merk softies for kids, 3 lembar tissue warna putih, 1  buah tas pinggang merk eiger, 1 buah HP merk Oppo warna biru, 1 buah mobil Honda Brio warna abu-abu metalik Nopol KH 1755 TM dan 1 buah STNK mobil Honda Brio warna abu-abu metalik Nopol KH 1755 TM.

PALANGKA RAYA,PROKALTENG.CO – Terdakwa Azwar Suyudi dijatuhi hukuman penjara selama 8 tahun dan denda Rp 1 Milliar oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya yang diketuai Heru Setriyadi.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mana terdakwa divonis 8 tahun dan denda 1 miliar , kemudian apabila denda tersebut tidak dibayarkan , maka ditambah 2 bulan kurungan.," ucapnya, Selasa (26/10)

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum pada persidangan yang sebelumnya yakni 9 tahun penjara. Menanggapi hal tersebut , terdakwa menerima amar putusan Majelis Hakim.

Azwar Suyudi didakwa  pada Sabtu (24/4/2021) sekitar pukul 19.00 Wib ditelpon oleh Paci (Daftar Pencarian Orang) dengan tujuan menyuruhnya untuk mengambil sabu di Pontianak.

Kemudian Minggu (25/4/2021), terdakwa berangkat ke Pontianak untuk mengambil sabu dari Paci.

Setelah mengambil sabu tersebut sebanyak 20 (dua puluh) paket dengan berat kurang lebih 100 gram atau satu ons. Lalu pada Sabtu (1/5/2021) terdakwa membawa sabu tersebut dari Pontianak Provinsi Kalimantan Barat melalui Trans Kalimantan menuju ke Kabupaten Kotawaringin Timur dengan menggunakan mobil rental.

Saat di perjalanan, terdakwa menghubungi Paci untuk memberitahukan bahwa dia telah sampai di jembatan. Lalu pada pada hari yang sama sekitar pukul 08.00 WIB, seorang bernama Jaya menghampiri terdakwa dan pada saat itu terdakwa langsung menyerahkan 2 paket sabu dengan berat total 10 gram kepada Jaya.

Baca Juga :  Kumpul-kumpul Sambil Balapan di Sirkuit Sabaru, Belasan Remaja Diamank

Kemudian setelah itu terdakwa langsung melanjutkan perjalanan menuju Desa Samba dan setelah sampai di pertigaan Desa Samba, terdakwa kembali menghubungi Paci untuk memberitahukan bahwa terdakwa telah berada di lokasi tersebut.

Dan sekitar pukul 09.00 Wib terdakwa didatangi oleh seseorang yang tidak dikenal terdakwa dengan mengatakan “mau ngambil titipan dari Paci”. Setelah itu terdakwa langsung menyerahkan 2  paket sabu dengan berat total 10  gram kepada orang tersebut.

Selanjutnya ,terdakwa kembali melanjutkan perjalanan menuju Desa Sepang, Kabupaten Gunung Mas.

Di desa itu lalu terdakwa menghubungi seseorang bernama Bagong dengan mengatakan “ketemu di depan ATM Bank Kalteng”. Lalu sekitar pukul 14.00 Wib, Bagong mendatangi terdakwa yang langsung menyerahkan 10  paket sabu dengan berat total 50 gram.

Kemudian,  Senin (3/5/2021) sekitar pukul 16.00 Wib terdakwa di telpon oleh Bagong, yang meminta agar terdakwa datang untuk mengantarkan tiga kantong/paket sabu dan berjanji bertemu di depan ATM Bank Kalteng.

Baca Juga :  Undangan Sudah Dibagikan, Pasrah Persiapan Resepsi Anaknya Didatangi P

Kemudian terdakwa mendatangi Bagong untuk tiga paket sabu dengan berat total 15  gram.

Sementara itu, sisa sabu yang masih disimpan oleh terdakwa yaitu sebanyak 3 paket dengan berat total 15 gram yang merupakan upah terdakwa dan 1 paket sabu kecil lainnya.

Kemudian Minggu (30/5/2021) sekitar pukul 15.30 WIB, ketika terdakwa sedang mengendarai mobil rental jenis Honda Brio warna abu-abu metalik, tiba-tiba petugas kepolisian datang menyergap serta melakukan penangkapan di pinggir jalan Palangka Raya – Kuala Kurun, tepatnya di Desa Hanua RT. 04 Kelurahan Hanua Kecamatan Banama Tingang Kabupaten Pulang Pisau.

Setelah itu dilakukan penggeledahan badan dengan disaksikan oleh saksi Yapirin  dan dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 4  paket sabu, 1  buah bungkus masker merk softies for kids, 3 lembar tissue warna putih, 1  buah tas pinggang merk eiger, 1 buah HP merk Oppo warna biru, 1 buah mobil Honda Brio warna abu-abu metalik Nopol KH 1755 TM dan 1 buah STNK mobil Honda Brio warna abu-abu metalik Nopol KH 1755 TM.

Terpopuler

Artikel Terbaru