27.1 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

Palsukan Ijazah Demi Nyalon Rektor, Pelawak Qomar Ditangkap Polisi

Lama tak terdengar dari panggung politik dan hiburan tanah air,
kabar mengejutkan datang dari pelawak senior Nurul Qomar. Komedian yang juga
mantan legislator Partai Demokrat itu ditangkap oleh anggota Polres Brebes,
Jawa Tengah, lantaran diduga melakukan pemalsuan ijazah Master (S2) dan Doktor
(S3).

Kepala
Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Agus Triatmaja
membenarkan penangkapan Qomar. Saat ini kasusnya tengah ditangani oleh jajaran
Polres Brebes.

“Ya
(saudara Qomar telah ditangkap),” ujar Agus saat dihubungi JawaPos.com, Selasa
(25/6). 

Kasus ini
berawal saat Qomar maju sebagai Rektor Universitas Muhadi Setiabudi (UMUS)
Brebes, Jateng pada 2017 lalu. Ijazah palsu ini digunakan sebagai syarat pencalonan
tersebut hingga akhirnya dia terpilih sebagai rektor.

Baca Juga :  Proyek Rabat dan Box Culvert di Lamunti Tahun 2016 Rugikan Negara Seki

Namun,
pada 26 September 2018 seorang warga atas nama Muhadi S membuat laporan polisi
(LP) atas dugaan penggunaan ijazah palsu ini. Hingga akhirnya Qomar ditetapkan
sebagai tersangka.

Kemudian
polisi mengagendakan pemeriksaan kepada Qomar. Namun, Calon legislatif Partai
Nasdem 2019 itu tak kunjung memenuhi panggilan penyidik. Hingga akhirnya pada
Senin (24/6) malam Qomar dijemput paksa oleh petugas di kediamannya di daerah
Cirebon, Jawa Barat. 

“Iya,
yang bersangkutan dijemput paksa oleh petugas,” jelas Agus.

Dalam
kasus ini, sejumlah alat bukti diamankan oleh petugas. Yakni berupa satu lembar
curriculum vitae (CV), sebuah surat keterangan dan sebuah surat klarifikasi.
Sedangkan untuk ijazah palsunya sendiri tertera atas nama salah satu
universitas negeri di Jakarta.

Baca Juga :  Ponsel Seharga Rp18 Juta Dijual Rp1, 5 Juta, Uangnya Juga Sempat Dibel

Komedian
yang sempat tergabung dalam grup lawak Empat Sekawan ini dijerat dengan pasal
263 ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggunaan surat
palsu.

 

Lama tak terdengar dari panggung politik dan hiburan tanah air,
kabar mengejutkan datang dari pelawak senior Nurul Qomar. Komedian yang juga
mantan legislator Partai Demokrat itu ditangkap oleh anggota Polres Brebes,
Jawa Tengah, lantaran diduga melakukan pemalsuan ijazah Master (S2) dan Doktor
(S3).

Kepala
Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Agus Triatmaja
membenarkan penangkapan Qomar. Saat ini kasusnya tengah ditangani oleh jajaran
Polres Brebes.

“Ya
(saudara Qomar telah ditangkap),” ujar Agus saat dihubungi JawaPos.com, Selasa
(25/6). 

Kasus ini
berawal saat Qomar maju sebagai Rektor Universitas Muhadi Setiabudi (UMUS)
Brebes, Jateng pada 2017 lalu. Ijazah palsu ini digunakan sebagai syarat pencalonan
tersebut hingga akhirnya dia terpilih sebagai rektor.

Baca Juga :  Proyek Rabat dan Box Culvert di Lamunti Tahun 2016 Rugikan Negara Seki

Namun,
pada 26 September 2018 seorang warga atas nama Muhadi S membuat laporan polisi
(LP) atas dugaan penggunaan ijazah palsu ini. Hingga akhirnya Qomar ditetapkan
sebagai tersangka.

Kemudian
polisi mengagendakan pemeriksaan kepada Qomar. Namun, Calon legislatif Partai
Nasdem 2019 itu tak kunjung memenuhi panggilan penyidik. Hingga akhirnya pada
Senin (24/6) malam Qomar dijemput paksa oleh petugas di kediamannya di daerah
Cirebon, Jawa Barat. 

“Iya,
yang bersangkutan dijemput paksa oleh petugas,” jelas Agus.

Dalam
kasus ini, sejumlah alat bukti diamankan oleh petugas. Yakni berupa satu lembar
curriculum vitae (CV), sebuah surat keterangan dan sebuah surat klarifikasi.
Sedangkan untuk ijazah palsunya sendiri tertera atas nama salah satu
universitas negeri di Jakarta.

Baca Juga :  Ponsel Seharga Rp18 Juta Dijual Rp1, 5 Juta, Uangnya Juga Sempat Dibel

Komedian
yang sempat tergabung dalam grup lawak Empat Sekawan ini dijerat dengan pasal
263 ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggunaan surat
palsu.

 

Terpopuler

Artikel Terbaru