30.8 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Proyek Rabat dan Box Culvert di Lamunti Tahun 2016 Rugikan Negara Seki

PALANGKA RAYA, KALTENGPOS.CO Jaksa Penuntut Umum (JPU)
dari  Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas
membacakan dakwaan kasus dugaan korupsi proyek pembuatan rabat beton dan box
culvert yang ada di Desa Lamunti, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas di
tahun 2016 lalu
, atas dua orang terdakwa H
Abdul Hamid, dan Wijaya Kusumah alias Eguk.

Dalam
dakwaannya, JPU Supritson mendakwa H Abdul Hamid dan Eguk diduga telah
melakukan suatu tindakan korupsi dalam proyek pembuatan rabat beton dan box
culvert. Terhitung, kerugian negara sebesar Rp811.912.977,44, menurut
perhitungan BPKP Kalteng.

“H Abdul Hamid
bertindak sebagai pihak pelaksana kegiatan proyek, sementara Wijaya Kusumah
sendiri adalah Dirut CV Wijaya Gemilang, pemilik perusahaan yang digunakan oleh
H Abdul Hamid untuk mengikuti tender proyek tersebut,” kata JPU di hadapan
majelis hakim sidang digelar  di ruang
sidang teleconference, Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kamis (1/10) lalu.

Adapun proyek
pembuatan rabat beton dan box culvert di Desa Lamunti ini sendiri adalah proyek
dari
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal
dan Transmigrasi. Dananya sendiri langsung berasal dari APBN tahun
anggaran 2016 dengan total nilai anggaran proyek kurang lebih Rp1 miliar.

Baca Juga :  Sempat Kabur, Pelaku Tabrak Lari Hingga Korban Tewas Kini Mulai Menja

Atas
dugaan perbuatan pidana korupsi, kedua terdakwa ini diancam JPU dengan dakwaan
primer yaitu Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 terkait
Pemberantasan  Tindak  Pidana Korupsi dan ancaman dakwaan subsider
Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 terkait Pemberantasan  Tindak 
Pidana Korupsi.

Seusai
pembacaan dakwaan, Tim Penasihat Hukum kedua terdakwa, Anwar Firdaus, H A
Giffary, dan Mahfud Rahmadhani kepada majelis hakim yang diketuai hakim Alfon
menyatakan akan mengajukan pledoi menanggapi nota dakwaan dari  JPU tersebut.

Sementara
itu seusai sidang, Kasipidsus Kejari Kapuas Stirman Eka Priya Samudra dalam
pernyataan kepada awak media menceritakan kronologis kasus dugaan korupsi
proyek pembuatan rabat beton ini dan box culvert itu.

“Wijaya
Kusumah ini sebagai pemenang lelang dan sudah menandatangani kontrak. Tetapi
terdakwa Wijaya Kusumah memindahkan proyek yang dimenangkannya itu kepada Abdul
Hamid dengan kompensasi,“ kata Stirman menceritakan awal mula kejadian pidana
korupsi tersebut.

Ternyata
pekerjaan yang dilakukan oleh H Abdul Hamid ditemukan tidak sesuai dengan
spesifikasi teknis yang disyaratkan dalam kontrak. Inilah yang kemudian
menyebabkan kedua orang tersebut ditetapkan sebagai terdakwa dalam perkara ini.

Baca Juga :  Bhayangkari Kalteng Bagikan 1.000 Masker, 50.000 Telur dan Suplemen

Sementara
saat ditanya selain dua orang tersebut, apakah ada terdakwa lain yang sudah
ditetapkan juga oleh Kejari Kapuas dalam kasus ini, Stirman dengan diplomatis
menyebut masih melihat bagaimana perkembangan dari jalannya sidang tersebut.
“Nanti
kita lihat perkembangannya,” ujarnya.

Sementara
itu, Penasihat Hukum M Firdaus mempertanyakan kenapa suatu proyek yang terjadi
dilaksanakan di tahun 2016 tersebut, baru dipermasalahkan Kejari Kapuas
sekarang ini.

Menurut
M Firdaus, dengan sejalannya perubahan waktu dari tahun 2016 hingga 2020 saat
ini , tentu ada perubahan terhadap konstruksi fisik proyek tersebut. “Tentu ada
perubahannya sekarang ini dibandingkan waktu baru dibangun di  tahun 2016,” kata Firdaus kepada awak media.

Lebih
lanjut, Firdaus juga menyampaikan bahwa dalam sidang perdana ini, timnya akan
mengajukan permohonan pengalihan status tahanan terhadap kedua terdakwa yang
saat ini ditahan di Rutan Kelas II A Palangka Raya. Adapun alasan pengajuan
pengalihan status tahanan ini karena kedua terdakwa saat ini diketahui sedang
sakit dan memerlukan perawatan kesehatan.

“Pak
Abdul Hamid sakit jantung dan diabetes dan Pak Wijaya juga ada diabetes juga,”
ucap Firdaus.

PALANGKA RAYA, KALTENGPOS.CO Jaksa Penuntut Umum (JPU)
dari  Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas
membacakan dakwaan kasus dugaan korupsi proyek pembuatan rabat beton dan box
culvert yang ada di Desa Lamunti, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas di
tahun 2016 lalu
, atas dua orang terdakwa H
Abdul Hamid, dan Wijaya Kusumah alias Eguk.

Dalam
dakwaannya, JPU Supritson mendakwa H Abdul Hamid dan Eguk diduga telah
melakukan suatu tindakan korupsi dalam proyek pembuatan rabat beton dan box
culvert. Terhitung, kerugian negara sebesar Rp811.912.977,44, menurut
perhitungan BPKP Kalteng.

“H Abdul Hamid
bertindak sebagai pihak pelaksana kegiatan proyek, sementara Wijaya Kusumah
sendiri adalah Dirut CV Wijaya Gemilang, pemilik perusahaan yang digunakan oleh
H Abdul Hamid untuk mengikuti tender proyek tersebut,” kata JPU di hadapan
majelis hakim sidang digelar  di ruang
sidang teleconference, Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kamis (1/10) lalu.

Adapun proyek
pembuatan rabat beton dan box culvert di Desa Lamunti ini sendiri adalah proyek
dari
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal
dan Transmigrasi. Dananya sendiri langsung berasal dari APBN tahun
anggaran 2016 dengan total nilai anggaran proyek kurang lebih Rp1 miliar.

Baca Juga :  Sempat Kabur, Pelaku Tabrak Lari Hingga Korban Tewas Kini Mulai Menja

Atas
dugaan perbuatan pidana korupsi, kedua terdakwa ini diancam JPU dengan dakwaan
primer yaitu Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 terkait
Pemberantasan  Tindak  Pidana Korupsi dan ancaman dakwaan subsider
Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 terkait Pemberantasan  Tindak 
Pidana Korupsi.

Seusai
pembacaan dakwaan, Tim Penasihat Hukum kedua terdakwa, Anwar Firdaus, H A
Giffary, dan Mahfud Rahmadhani kepada majelis hakim yang diketuai hakim Alfon
menyatakan akan mengajukan pledoi menanggapi nota dakwaan dari  JPU tersebut.

Sementara
itu seusai sidang, Kasipidsus Kejari Kapuas Stirman Eka Priya Samudra dalam
pernyataan kepada awak media menceritakan kronologis kasus dugaan korupsi
proyek pembuatan rabat beton ini dan box culvert itu.

“Wijaya
Kusumah ini sebagai pemenang lelang dan sudah menandatangani kontrak. Tetapi
terdakwa Wijaya Kusumah memindahkan proyek yang dimenangkannya itu kepada Abdul
Hamid dengan kompensasi,“ kata Stirman menceritakan awal mula kejadian pidana
korupsi tersebut.

Ternyata
pekerjaan yang dilakukan oleh H Abdul Hamid ditemukan tidak sesuai dengan
spesifikasi teknis yang disyaratkan dalam kontrak. Inilah yang kemudian
menyebabkan kedua orang tersebut ditetapkan sebagai terdakwa dalam perkara ini.

Baca Juga :  Bhayangkari Kalteng Bagikan 1.000 Masker, 50.000 Telur dan Suplemen

Sementara
saat ditanya selain dua orang tersebut, apakah ada terdakwa lain yang sudah
ditetapkan juga oleh Kejari Kapuas dalam kasus ini, Stirman dengan diplomatis
menyebut masih melihat bagaimana perkembangan dari jalannya sidang tersebut.
“Nanti
kita lihat perkembangannya,” ujarnya.

Sementara
itu, Penasihat Hukum M Firdaus mempertanyakan kenapa suatu proyek yang terjadi
dilaksanakan di tahun 2016 tersebut, baru dipermasalahkan Kejari Kapuas
sekarang ini.

Menurut
M Firdaus, dengan sejalannya perubahan waktu dari tahun 2016 hingga 2020 saat
ini , tentu ada perubahan terhadap konstruksi fisik proyek tersebut. “Tentu ada
perubahannya sekarang ini dibandingkan waktu baru dibangun di  tahun 2016,” kata Firdaus kepada awak media.

Lebih
lanjut, Firdaus juga menyampaikan bahwa dalam sidang perdana ini, timnya akan
mengajukan permohonan pengalihan status tahanan terhadap kedua terdakwa yang
saat ini ditahan di Rutan Kelas II A Palangka Raya. Adapun alasan pengajuan
pengalihan status tahanan ini karena kedua terdakwa saat ini diketahui sedang
sakit dan memerlukan perawatan kesehatan.

“Pak
Abdul Hamid sakit jantung dan diabetes dan Pak Wijaya juga ada diabetes juga,”
ucap Firdaus.

Terpopuler

Artikel Terbaru