28.9 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

KPU Imbau Masyarakat Tonton Tayangan Ulang Sidang MK

Mahkamah Konsitusi telah
rampung menggelar sidang pemeriksaan saksi dan ahli terkait sengketa Pilpres
2019. Selanjutnya, pada Kamis 27 Juni 2019 besok, Mahkamah Konstitusi (MK)
bakal memutus sidang sengketa Pilpres yang diajukan Prabowo Subianto-Sandiaga
Uno. Amar putusan tersebut, rencanananya akan dibacakan secara bergantian oleh
sembilan hakim MK dengan dipimpin oleh Hakim Anwar Usman.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Viryan Aziz mengatakan,
untuk melihat rekaman sidang-sidang saksi dan ahli yang dilakukan MK. Dia
menyarankan agar masyarakat melihat dengan jeli isi rekaman sidang. Ini penting
dilakukan untuk menepis isu-isu bias. Sehingga masyarakat mendapatkan
jawabannya.

“Apabila ingin mengetahui hal yang sebenarnya, dari informasi
ternyata si A begini, si B begini. Nah itu kan bisa dicek pakai rekaman sidang
itu. Agar tidak penuh dengan prasangka,‎” ujar Viryan kepada wartawan, Kamis
(26/6).

‎Viryan menambahkan masyarakat juga perlu menyaksikan putusan
sengketa dugaan di Pilpres 2019 ini. Hal itu menurutnya pembacaan putusan itu
sangat penting. Apakah betul adanya dugaan kecurangan di hajatan lima tahunan
itu.

Baca Juga :  Sinergitas Antar Instansi Jadi Evaluasi Kinerja Satgas Saber Pungli

“Silakan masyarakat menonton. Sebab pembacaan putusan itu
penting sekali. Yang ingin nonton bareng, ya silakan. Tetapi nobar yang sesuai
dalam konteks hukum ya,” katanya.

Viryan menjelaskan, majelis hakim MK akan membacakan putusan
secara keseluruhan yang terkait dengan poin-poin permohonan. Termasuk juga
jawaban-jawaban dari pemohon Prabowo-Sandi, termohon KPU, yang terkait
Jokowi-Ma’ruf Amin dan pemberi keterangan Bawaslu. Sehingga semuanya akan
dibacakan detail oleh sembilan majelis hakim.

“Nanti semuanya akan dibacakan secara detail, ” pungkasnya.

Terpisah, Komisioner KPU Wahyu Setiawan berharap seluruh gugatan
sengketa Pilpres yang diajukan Prabowo-Sandi bisa ditolak oleh MK. Alasannya
KPU harus membela argumen keputusan Pilpres 2019 ini.

“Harapan kita, seluruh permohonan pemohon ya ditolak. Kenapa
begitu? Ya kan kami harus membela keputusan KPU sendiri,” ujar Wahyu.‎

Baca Juga :  BP Jamsostek Imbau Perusahaan Proaktif Terkait Subsidi Rp 600 Ribu Unt

Oleh sebab itu adanya keputusan MK nanti, Wahyu berharap semua
pihak harus menerimanya. Karena kputusan lembaga penguji undang-undang ini
bersifat final dan mengikat. Termasuk KPU yang juga siap menerima apapun
keputusan dari MK.

“Semua pihak ya (perlu menerima putusan MK). Kita kan harus
mengapresiasi Paslon 01 dan 02, dan semua saksi dan ahli. Kepada semua pihak
kita harus mematuhi hukum. Dan kita harus menerima apapun keputusan MK nanti‎,”
pungkasnya.

Sebelumnya, sembilan hakim MK telah menetapkan bahwa sidang
pembacaan hasil putusan sengketa perselisihan hasil pilpres yang diajukan
Prabowo-Sandiaga Uno akan dilakukan pada Kamis 27 Juni 2019. Pembacaan putusan
ini dipercepat yang sedianya dijadwalkan pada 28 Juni 2019.(jpc)

Mahkamah Konsitusi telah
rampung menggelar sidang pemeriksaan saksi dan ahli terkait sengketa Pilpres
2019. Selanjutnya, pada Kamis 27 Juni 2019 besok, Mahkamah Konstitusi (MK)
bakal memutus sidang sengketa Pilpres yang diajukan Prabowo Subianto-Sandiaga
Uno. Amar putusan tersebut, rencanananya akan dibacakan secara bergantian oleh
sembilan hakim MK dengan dipimpin oleh Hakim Anwar Usman.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Viryan Aziz mengatakan,
untuk melihat rekaman sidang-sidang saksi dan ahli yang dilakukan MK. Dia
menyarankan agar masyarakat melihat dengan jeli isi rekaman sidang. Ini penting
dilakukan untuk menepis isu-isu bias. Sehingga masyarakat mendapatkan
jawabannya.

“Apabila ingin mengetahui hal yang sebenarnya, dari informasi
ternyata si A begini, si B begini. Nah itu kan bisa dicek pakai rekaman sidang
itu. Agar tidak penuh dengan prasangka,‎” ujar Viryan kepada wartawan, Kamis
(26/6).

‎Viryan menambahkan masyarakat juga perlu menyaksikan putusan
sengketa dugaan di Pilpres 2019 ini. Hal itu menurutnya pembacaan putusan itu
sangat penting. Apakah betul adanya dugaan kecurangan di hajatan lima tahunan
itu.

Baca Juga :  Sinergitas Antar Instansi Jadi Evaluasi Kinerja Satgas Saber Pungli

“Silakan masyarakat menonton. Sebab pembacaan putusan itu
penting sekali. Yang ingin nonton bareng, ya silakan. Tetapi nobar yang sesuai
dalam konteks hukum ya,” katanya.

Viryan menjelaskan, majelis hakim MK akan membacakan putusan
secara keseluruhan yang terkait dengan poin-poin permohonan. Termasuk juga
jawaban-jawaban dari pemohon Prabowo-Sandi, termohon KPU, yang terkait
Jokowi-Ma’ruf Amin dan pemberi keterangan Bawaslu. Sehingga semuanya akan
dibacakan detail oleh sembilan majelis hakim.

“Nanti semuanya akan dibacakan secara detail, ” pungkasnya.

Terpisah, Komisioner KPU Wahyu Setiawan berharap seluruh gugatan
sengketa Pilpres yang diajukan Prabowo-Sandi bisa ditolak oleh MK. Alasannya
KPU harus membela argumen keputusan Pilpres 2019 ini.

“Harapan kita, seluruh permohonan pemohon ya ditolak. Kenapa
begitu? Ya kan kami harus membela keputusan KPU sendiri,” ujar Wahyu.‎

Baca Juga :  BP Jamsostek Imbau Perusahaan Proaktif Terkait Subsidi Rp 600 Ribu Unt

Oleh sebab itu adanya keputusan MK nanti, Wahyu berharap semua
pihak harus menerimanya. Karena kputusan lembaga penguji undang-undang ini
bersifat final dan mengikat. Termasuk KPU yang juga siap menerima apapun
keputusan dari MK.

“Semua pihak ya (perlu menerima putusan MK). Kita kan harus
mengapresiasi Paslon 01 dan 02, dan semua saksi dan ahli. Kepada semua pihak
kita harus mematuhi hukum. Dan kita harus menerima apapun keputusan MK nanti‎,”
pungkasnya.

Sebelumnya, sembilan hakim MK telah menetapkan bahwa sidang
pembacaan hasil putusan sengketa perselisihan hasil pilpres yang diajukan
Prabowo-Sandiaga Uno akan dilakukan pada Kamis 27 Juni 2019. Pembacaan putusan
ini dipercepat yang sedianya dijadwalkan pada 28 Juni 2019.(jpc)

Terpopuler

Artikel Terbaru