30.8 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Penangguhan Penahanan Dikabulkan, Eggi Sudjana Cabut Praperadilan

Tersangka kasus dugaan
makar Eggi Sudjana telah mendapat penangguhan penahan dari penyidik Polda Metro
Jaya pada Senin (24/6) malam. Seiring dengan itu, dia turut mencabut gugatan
praperadilan yang sudah terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Padahal berdasarkan informasi dari Humas PN Jaksel, Achmad
Guntur, praperadilan dengan nomor perkara 74/Pid.Pra/2019/PNJkt.sel yang
diajukan pada 18 Juni sudah dijadwalkan sidang perdana pada 1 Juli pukul 10.00
WIB.

Pengacara Eggi Sudjana, Abdullah Alkatiri mengaku alasan
pengajuan praperadilannya yang kedua karena tak kunjung ada kejelasan terkait
permohonan penangguhan Eggi. Akhirnya demi mencari jawabannya, praperadilan
dilayangkan.

Namun, situasi berubah ketika Senin lalu pihak Eggi mendapat
kabar akan dikabulkan penangguhan penahanannya. Oleh sebab itu, Alkatiri
memerintahkan salah satu stafnya untuk mencabut praperadilan di Pengadilan
Negeri Jakarta Selatan.

“Ya memang kami rencana kemarin untuk mencabut itu. Apakah
mungkin karena saya di luar kota, minta teman-teman untuk mencabut karena kan
keadaannya sudah berubah ya penahanannya kan sudah di tangguhkan,” kata
Alkatiri saat dihubungi, Selasa (25/6).

Alkatiri menerangkan, surat pencabutan gugatan itu dikirimkan
sebelum Eggi ditangguhkan penahanannya. Dia menjelaskan, gugatan praperadilan
itu dicabut karena sudah tak ada lagi hal yang mendesak.

Baca Juga :  Saling Bersinergi, Subdenpom XII 2-4 Kps Laksanakan Disiplin Prokes

“Iya Eggi Sudjana mengajukan praperadilan masalah penangkapan
dan penahanan, dan faktanya sekarang sudah ditangguhkan sudah tidak ada
urgensinya,” tegasnya.

Sebelumnya, Eggi Sudjana terlihat sudah keluar dari rumah
tahanan (rutan) Polda Metro Jaya, Senin (24/6) malam sekitar pukul 19.15 WIB.
Terlihat dia masuk ruang penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro
Jaya untuk menyelesaikan proses penangguhan penahanannya. Saat berjalan dia
terlihat masih mengenakan pakaian tahanan berwarna orange.

Nampak muka bahagia tersorot dari wajah politikus Partai Amanat
Nasional (PAN) itu ketika mendapat penangguhan penahanan. Namun dia enggan
berbicara banyak saat di tanya oleh awak media. “Alhamdulillah,” ucap singkat
Eggi kepada awak media.

Eggi mendapat pembebasan penangguhan penahanan setelah Direktur
Advokasi dan Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Sufmi Dasco
Ahmad menjadi penjamin. Permohonannya sendiri telah dibuat sejak H-1 Hari Raya
Idul Fitri 1440 hijriah lalu.

Eggi sendiri mulai ditahan sejak Selasa (14/5). Dia diputuskan
masuk Rumah Tahanan Polda Metro Jaya setelah menjalani pemeriksaan oleh
penyidik. Dia pertama kali diperiksa sejak Senin (13/5) pada pukul 16.30 WIB.
Pitra Romadoni menyebut kliennya telah ditangkap oleh polisi dengan dasar surat
penangkapan B/7608/V/RES.1.24/2019/Ditreskrimum.

Baca Juga :  Sebelum Membunuh Sumini, Gepeng Lebih Dulu Pesta Miras

Eggi kemudian ditetapkan sebagai tersangka dugaan makar oleh
Polda Metro Jaya. Keputusan ini dikeluarkan setelah proses gelar perkara pada 7
Mei 2019. Adanya kecukupan alat bukti seperti enam keterangan saksi, empat
keterangan ahli, beberapa dokumen, petunjuk, dan kesesuaian alat bukti menjadi
dasar penyidik menaikan status hukumnya.

Eggi Sudjana dilaporkan oleh caleg Partai Demokrasi Indonesia
Perjuangan (PDIP), S. Dewi Ambarawati alias Dewi Tanjung ke Polda Metro Jaya
atas tuduhan makar. Laporan itu dibuat atas beredarnya video Eggi menyerukan
people power dalam sebuah orasi.

Selain Dewi, Supriyanto yang mengaku sebagai relawan dari
Jokowi-Ma’ruf Center (Pro Jomac) juga turut melaporkan Eggi ke Bareskrim Polri,
pada Jumat 19 April 2019. Laporannya teregister dengan nomor
LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan
penghasutan. Terkait status tersangkanya ini, Eggi pun telah mengajukan
permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.(jpc)

Tersangka kasus dugaan
makar Eggi Sudjana telah mendapat penangguhan penahan dari penyidik Polda Metro
Jaya pada Senin (24/6) malam. Seiring dengan itu, dia turut mencabut gugatan
praperadilan yang sudah terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Padahal berdasarkan informasi dari Humas PN Jaksel, Achmad
Guntur, praperadilan dengan nomor perkara 74/Pid.Pra/2019/PNJkt.sel yang
diajukan pada 18 Juni sudah dijadwalkan sidang perdana pada 1 Juli pukul 10.00
WIB.

Pengacara Eggi Sudjana, Abdullah Alkatiri mengaku alasan
pengajuan praperadilannya yang kedua karena tak kunjung ada kejelasan terkait
permohonan penangguhan Eggi. Akhirnya demi mencari jawabannya, praperadilan
dilayangkan.

Namun, situasi berubah ketika Senin lalu pihak Eggi mendapat
kabar akan dikabulkan penangguhan penahanannya. Oleh sebab itu, Alkatiri
memerintahkan salah satu stafnya untuk mencabut praperadilan di Pengadilan
Negeri Jakarta Selatan.

“Ya memang kami rencana kemarin untuk mencabut itu. Apakah
mungkin karena saya di luar kota, minta teman-teman untuk mencabut karena kan
keadaannya sudah berubah ya penahanannya kan sudah di tangguhkan,” kata
Alkatiri saat dihubungi, Selasa (25/6).

Alkatiri menerangkan, surat pencabutan gugatan itu dikirimkan
sebelum Eggi ditangguhkan penahanannya. Dia menjelaskan, gugatan praperadilan
itu dicabut karena sudah tak ada lagi hal yang mendesak.

Baca Juga :  Saling Bersinergi, Subdenpom XII 2-4 Kps Laksanakan Disiplin Prokes

“Iya Eggi Sudjana mengajukan praperadilan masalah penangkapan
dan penahanan, dan faktanya sekarang sudah ditangguhkan sudah tidak ada
urgensinya,” tegasnya.

Sebelumnya, Eggi Sudjana terlihat sudah keluar dari rumah
tahanan (rutan) Polda Metro Jaya, Senin (24/6) malam sekitar pukul 19.15 WIB.
Terlihat dia masuk ruang penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro
Jaya untuk menyelesaikan proses penangguhan penahanannya. Saat berjalan dia
terlihat masih mengenakan pakaian tahanan berwarna orange.

Nampak muka bahagia tersorot dari wajah politikus Partai Amanat
Nasional (PAN) itu ketika mendapat penangguhan penahanan. Namun dia enggan
berbicara banyak saat di tanya oleh awak media. “Alhamdulillah,” ucap singkat
Eggi kepada awak media.

Eggi mendapat pembebasan penangguhan penahanan setelah Direktur
Advokasi dan Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Sufmi Dasco
Ahmad menjadi penjamin. Permohonannya sendiri telah dibuat sejak H-1 Hari Raya
Idul Fitri 1440 hijriah lalu.

Eggi sendiri mulai ditahan sejak Selasa (14/5). Dia diputuskan
masuk Rumah Tahanan Polda Metro Jaya setelah menjalani pemeriksaan oleh
penyidik. Dia pertama kali diperiksa sejak Senin (13/5) pada pukul 16.30 WIB.
Pitra Romadoni menyebut kliennya telah ditangkap oleh polisi dengan dasar surat
penangkapan B/7608/V/RES.1.24/2019/Ditreskrimum.

Baca Juga :  Sebelum Membunuh Sumini, Gepeng Lebih Dulu Pesta Miras

Eggi kemudian ditetapkan sebagai tersangka dugaan makar oleh
Polda Metro Jaya. Keputusan ini dikeluarkan setelah proses gelar perkara pada 7
Mei 2019. Adanya kecukupan alat bukti seperti enam keterangan saksi, empat
keterangan ahli, beberapa dokumen, petunjuk, dan kesesuaian alat bukti menjadi
dasar penyidik menaikan status hukumnya.

Eggi Sudjana dilaporkan oleh caleg Partai Demokrasi Indonesia
Perjuangan (PDIP), S. Dewi Ambarawati alias Dewi Tanjung ke Polda Metro Jaya
atas tuduhan makar. Laporan itu dibuat atas beredarnya video Eggi menyerukan
people power dalam sebuah orasi.

Selain Dewi, Supriyanto yang mengaku sebagai relawan dari
Jokowi-Ma’ruf Center (Pro Jomac) juga turut melaporkan Eggi ke Bareskrim Polri,
pada Jumat 19 April 2019. Laporannya teregister dengan nomor
LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan
penghasutan. Terkait status tersangkanya ini, Eggi pun telah mengajukan
permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.(jpc)

Terpopuler

Artikel Terbaru