28.4 C
Jakarta
Monday, April 29, 2024

Tak Kantongi Izin Keramaian, Aksi Judi Berkedok Ritual Adat Dibubarkan

PURUK CAHU,PROKALTENG.CO – Polres Murung Raya  responsif terhadap keluhan masyarakat yang melaporkan adanya aksi perjudian berkedok ritual adat di Jalan Veteran, Liang Pandan Puruk Cahu, Kecamatan Murung, Kabupaten Murung Raya, Senin (26/4) sore.

Dipimpin Kasat Reskrim Polres Mura AKP Danie Langgie Sik didampingi Kasat Intel Iptu Jadiman SH dan Kapolsek Murung Iptu Widodo, serta personel gabungan TNI/POLRI, petugas menuju lokasi untuk memberikan imbauan agar segera membubarkan diri. Sebab, daera Murung Raya masih tergolong zona merah. Khususnya Kecamatan Murung yang sangat rawan meningkatnya penyebaran Covid-19 di Murung Raya.

Kapolres Mura AKBP I Gede Putu Widyana SH Sik MH melalui Kasat Reskrim Polres Mura AKP Danie Langgie Sik, menyampaikan bahwa tidak pernah mengeluarkan surat izin keramaian terkait acara Adat yang dimaksud.

Baca Juga :  Asyik Menghirup Lem Fox, Kaget Lihat Polisi

Menurutnya, setelah adanya aduan masyarakat yang merasa keberatan atas aktivitas itu, Polres Mura langsung menuju lokasi dengan tujuan memberikan imbauan agar masyarakat yang berada di lokasi untuk membubarkan diri sebelum dilakukannya tindakan hukum.

"Memang kita telah mendapatkan aduan masyarakat di media sosial terkait aktivitas tersebut. Namun kita di lapangan masih menggunakan tindakan preventif dengan mengedepankan kemanusiaan dengan harapan tetap terjaganya situasi Kamtibmas yang kondusif,"ujarnya.

Pemerintah, khususnya Polres Murung Raya berharap, kata dia, agar tidak adanya lagi aktifitas-aktifitas masyarakat yang dapat memicu meningkatnya penyebaran Virus Covid 19 di Kabupaten Murung Raya.

PURUK CAHU,PROKALTENG.CO – Polres Murung Raya  responsif terhadap keluhan masyarakat yang melaporkan adanya aksi perjudian berkedok ritual adat di Jalan Veteran, Liang Pandan Puruk Cahu, Kecamatan Murung, Kabupaten Murung Raya, Senin (26/4) sore.

Dipimpin Kasat Reskrim Polres Mura AKP Danie Langgie Sik didampingi Kasat Intel Iptu Jadiman SH dan Kapolsek Murung Iptu Widodo, serta personel gabungan TNI/POLRI, petugas menuju lokasi untuk memberikan imbauan agar segera membubarkan diri. Sebab, daera Murung Raya masih tergolong zona merah. Khususnya Kecamatan Murung yang sangat rawan meningkatnya penyebaran Covid-19 di Murung Raya.

Kapolres Mura AKBP I Gede Putu Widyana SH Sik MH melalui Kasat Reskrim Polres Mura AKP Danie Langgie Sik, menyampaikan bahwa tidak pernah mengeluarkan surat izin keramaian terkait acara Adat yang dimaksud.

Baca Juga :  Asyik Menghirup Lem Fox, Kaget Lihat Polisi

Menurutnya, setelah adanya aduan masyarakat yang merasa keberatan atas aktivitas itu, Polres Mura langsung menuju lokasi dengan tujuan memberikan imbauan agar masyarakat yang berada di lokasi untuk membubarkan diri sebelum dilakukannya tindakan hukum.

"Memang kita telah mendapatkan aduan masyarakat di media sosial terkait aktivitas tersebut. Namun kita di lapangan masih menggunakan tindakan preventif dengan mengedepankan kemanusiaan dengan harapan tetap terjaganya situasi Kamtibmas yang kondusif,"ujarnya.

Pemerintah, khususnya Polres Murung Raya berharap, kata dia, agar tidak adanya lagi aktifitas-aktifitas masyarakat yang dapat memicu meningkatnya penyebaran Virus Covid 19 di Kabupaten Murung Raya.

Terpopuler

Artikel Terbaru