33.2 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Semua Perusahaan Wajib Melaporkan Penerimaan Karyawan

BUNTOK, PROKALTENG. CO- Jumlah pencari kerja di Kabupupaten Barito Selatan (Barsel), tecatat pada 2020 lalu sebanyak 933 orang.
“Hal tersebut berdasarkan data jumlah warga yang membuat kartu kuning atau AK1 pada 2020 lalu,” kata kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Barito Selatan, Agus In’Yulius, Senin (26/4).
Dari jumlah yang membuat kartu kuning sebanyak 933 orang tersebut lanjut ia, tercatat dari Januari hingga Desember 2020 yang lalu.
Kemudian terkait dengan pelayanan  pembuatan kartu kuning ini, sama seperti tahun sebelumnya dan pelayanan pembuatan kartu AK1 ini buka setiap hari kerja.
“Dalam pelayanannya tetap dengan menerapkan protokol kesehatan yang telah dianjurkan pemerintah,” ucapnyaml.
Selain itu ia diingatkan, kepada perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Barito Selatan agar melaporkan lowongan pekerjaan. Sebab, laporan adanya lowongan pekerjaan di setiap perusahaan wajib disampaikan kepada pemerintah.
“Kami selalu mengirim surat ke perusahaan untuk meminta mereka melaporkan apabila ada lowongan atau penerimaan karyawan. Bupati Barito Selatan juga telah membuat surat imbauan kepada semua perusahaan untuk wajib melaporkan penerimaan karyawan,” bebernya.
Dijelaskannya, berdasarkan pasal 2 Keputusan Presiden nomor 4/1980 tentang wajib lapor lowongan pekerjaan, dan di dalam Keppres tersebut, bahwa setiap perusahaan wajib melaporkan secara tertulis ke instansi terkait.
“Sesuai Keppres itu kata dia, perusahaan harus menyampaikan berapa jumlah tenaga kerja, jenis pekerjaan beserta dengan persyaratan-persyaratan lainnya yang memang diperlukan,” tutupnya.

Baca Juga :  Ikuti Musrenbang secara Virtual, Bupati Harapkan Ini

BUNTOK, PROKALTENG. CO- Jumlah pencari kerja di Kabupupaten Barito Selatan (Barsel), tecatat pada 2020 lalu sebanyak 933 orang.
“Hal tersebut berdasarkan data jumlah warga yang membuat kartu kuning atau AK1 pada 2020 lalu,” kata kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Barito Selatan, Agus In’Yulius, Senin (26/4).
Dari jumlah yang membuat kartu kuning sebanyak 933 orang tersebut lanjut ia, tercatat dari Januari hingga Desember 2020 yang lalu.
Kemudian terkait dengan pelayanan  pembuatan kartu kuning ini, sama seperti tahun sebelumnya dan pelayanan pembuatan kartu AK1 ini buka setiap hari kerja.
“Dalam pelayanannya tetap dengan menerapkan protokol kesehatan yang telah dianjurkan pemerintah,” ucapnyaml.
Selain itu ia diingatkan, kepada perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Barito Selatan agar melaporkan lowongan pekerjaan. Sebab, laporan adanya lowongan pekerjaan di setiap perusahaan wajib disampaikan kepada pemerintah.
“Kami selalu mengirim surat ke perusahaan untuk meminta mereka melaporkan apabila ada lowongan atau penerimaan karyawan. Bupati Barito Selatan juga telah membuat surat imbauan kepada semua perusahaan untuk wajib melaporkan penerimaan karyawan,” bebernya.
Dijelaskannya, berdasarkan pasal 2 Keputusan Presiden nomor 4/1980 tentang wajib lapor lowongan pekerjaan, dan di dalam Keppres tersebut, bahwa setiap perusahaan wajib melaporkan secara tertulis ke instansi terkait.
“Sesuai Keppres itu kata dia, perusahaan harus menyampaikan berapa jumlah tenaga kerja, jenis pekerjaan beserta dengan persyaratan-persyaratan lainnya yang memang diperlukan,” tutupnya.

Baca Juga :  Ikuti Musrenbang secara Virtual, Bupati Harapkan Ini

Terpopuler

Artikel Terbaru