33.2 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Gerebek Pasutri di Muroi, Polisi Temukan 622 Gram Sabu dan Senpi

KUALA KAPUAS, PROKALTENG.CO – Anggota Satresnarkoba dan Satreskrim
Polres Kapuas membekuk sepasang suami istri (pasutri) Desa Muroi Raya Kecamatan
Mantangai. Pasutri bernama M. Zakria (MZ) dan Nurviati (40) merupakan bandar
narkoba yang telah menjadi target operasi polisi. Namun saat penggerebekan
dilakukan, M Zakria berhasil kabur dari sergapan polisi.

Dalam penggerebekan tersebut,
polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti narkoba. Tak tanggung-tanggung,
jumlah narkoba jenis sabu yang diamankan total seberat 622 gram.

Bahkan tak hanya narkoba, polisi
juga menemukan senjata api rakitan jenis pistol beserta sebutir peluru kaliber
9 mm, serta uang tunai sebesar Rp23.950.000.

“Pelaku diamankan Jumat (23/4) pagi
sekitar pukul 09.08 WIB, di rumah lanting miliknya di DAS Muroi di lokasi
pertambangan emas/zirkon. Pasutri ini memang telah menjadi target operasi (TO),
karena menjadi bandar di wilayah Muroi,” kata Kapolres Kapuas AKBP Manang
Soebeti melalui Kasatresnarkoba Polres Kapuas Iptu Subandi, Senin (26/4/2021).

Baca Juga :  Pembangunan Gedung Dhira Jaya untuk Tingkatkan Pelayanan Kesehatan

Saat dilakukan penggeledahan,
lajut Subandi, polisi menemukan barang bukti lima paket plastik klip besar
diduga sabu, 22 paket plastik klik sedang diduga berisi sabu, sembilan paket
plastik kecil diduga sabu jadi berat total 622 gram. Kemudian satu dus plastik
klip kecil, empat buah timbangan, uang tunai Rp23.950.000, senjata api rakitan
beserta satu butir peluru kaliber 9 mm juga satu buah sarung senjata.

Selain itu, juga turut diamankan satu
buah gunting, tiga buah tas, satu buah dompet, satu celana pendek, dan satu
buah sarung.

Ketika penggerebekan, polisi juga
mengamankan dua orang lainnya, yakni Umus dan Mandra yang saat itu berada
dilokasi, dan diduga merupakan pelanggan atau pembeli narkoba dari Zakria dan
Nurviati.

Baca Juga :  Penyelewengan Dua Ton BBM Subsidi Diungkap

“Tersangka juga barang bukti
sudah diamankan di Mapolres Kapuas, dan dijerat pasal 112 ayat (2) jo pasal 131
(1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya.

KUALA KAPUAS, PROKALTENG.CO – Anggota Satresnarkoba dan Satreskrim
Polres Kapuas membekuk sepasang suami istri (pasutri) Desa Muroi Raya Kecamatan
Mantangai. Pasutri bernama M. Zakria (MZ) dan Nurviati (40) merupakan bandar
narkoba yang telah menjadi target operasi polisi. Namun saat penggerebekan
dilakukan, M Zakria berhasil kabur dari sergapan polisi.

Dalam penggerebekan tersebut,
polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti narkoba. Tak tanggung-tanggung,
jumlah narkoba jenis sabu yang diamankan total seberat 622 gram.

Bahkan tak hanya narkoba, polisi
juga menemukan senjata api rakitan jenis pistol beserta sebutir peluru kaliber
9 mm, serta uang tunai sebesar Rp23.950.000.

“Pelaku diamankan Jumat (23/4) pagi
sekitar pukul 09.08 WIB, di rumah lanting miliknya di DAS Muroi di lokasi
pertambangan emas/zirkon. Pasutri ini memang telah menjadi target operasi (TO),
karena menjadi bandar di wilayah Muroi,” kata Kapolres Kapuas AKBP Manang
Soebeti melalui Kasatresnarkoba Polres Kapuas Iptu Subandi, Senin (26/4/2021).

Baca Juga :  Pembangunan Gedung Dhira Jaya untuk Tingkatkan Pelayanan Kesehatan

Saat dilakukan penggeledahan,
lajut Subandi, polisi menemukan barang bukti lima paket plastik klip besar
diduga sabu, 22 paket plastik klik sedang diduga berisi sabu, sembilan paket
plastik kecil diduga sabu jadi berat total 622 gram. Kemudian satu dus plastik
klip kecil, empat buah timbangan, uang tunai Rp23.950.000, senjata api rakitan
beserta satu butir peluru kaliber 9 mm juga satu buah sarung senjata.

Selain itu, juga turut diamankan satu
buah gunting, tiga buah tas, satu buah dompet, satu celana pendek, dan satu
buah sarung.

Ketika penggerebekan, polisi juga
mengamankan dua orang lainnya, yakni Umus dan Mandra yang saat itu berada
dilokasi, dan diduga merupakan pelanggan atau pembeli narkoba dari Zakria dan
Nurviati.

Baca Juga :  Penyelewengan Dua Ton BBM Subsidi Diungkap

“Tersangka juga barang bukti
sudah diamankan di Mapolres Kapuas, dan dijerat pasal 112 ayat (2) jo pasal 131
(1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru