31.7 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

Apapun Jenis Motornya, Jika Pakai Knalpot Racing akan Ditindak

PALANGKA RAYA Tindak tilang oleh Anggota kepolisian kepada
pengendara karena menggunakan knalpot racing (brong) ternyata tidak hanya
diberlakukan untuk motor abal-abal saja. Motor ber CC besar pun jika ikut
terjaring dalam razia Hunting Sistem akan ditindak.

Setelah itu, pemilik motor diwajibkan mengganti knalpotnya
dan menulis surat pernyataan untuk tidak menggunakan hal serupa lagi.

Dalam kesempatan tersebut, pemilik kendaraan diwajibkan
untuk mengganti knalpot sebagai syarat mengambil kendaraannya.

Pelanggar juga akan menulis surat pernyataan yang disiapkan
oleh Anggota Satlantas Polresta Palangka Raya dengan catatan tidak akan
menggunakan knalpot racing kembali nantinya.

“Ya benar, mereka mengisi surat pernyataan dan knalpot
racing kami amankan supaya tidak dipakai kembali,” jelas Kasatlantas
Polresta Palangla Raya AKP Anang Hardiyanto melalui Kepala Sub Unit Patroli
Ipda I Made Adyana, Sabtu (25/01).

Baca Juga :  Kajati Bungkam Atas Vonis Bebas Rojikinnor

Motor gede ber CC besar pun tidak luput dari penindakan
yang dilakukan personel Satlantas. “Sesuai aturan, apapun motornya,
knalpot racing akan kita ditindak,”

Hal tersebut dikarenakan resahnya masyarakat lantaran
knalpot racing memiliki suara yang bising dan kebanyakan dipergunakan untuk
balap liar di jalan raya. (ard/dar)

PALANGKA RAYA Tindak tilang oleh Anggota kepolisian kepada
pengendara karena menggunakan knalpot racing (brong) ternyata tidak hanya
diberlakukan untuk motor abal-abal saja. Motor ber CC besar pun jika ikut
terjaring dalam razia Hunting Sistem akan ditindak.

Setelah itu, pemilik motor diwajibkan mengganti knalpotnya
dan menulis surat pernyataan untuk tidak menggunakan hal serupa lagi.

Dalam kesempatan tersebut, pemilik kendaraan diwajibkan
untuk mengganti knalpot sebagai syarat mengambil kendaraannya.

Pelanggar juga akan menulis surat pernyataan yang disiapkan
oleh Anggota Satlantas Polresta Palangka Raya dengan catatan tidak akan
menggunakan knalpot racing kembali nantinya.

“Ya benar, mereka mengisi surat pernyataan dan knalpot
racing kami amankan supaya tidak dipakai kembali,” jelas Kasatlantas
Polresta Palangla Raya AKP Anang Hardiyanto melalui Kepala Sub Unit Patroli
Ipda I Made Adyana, Sabtu (25/01).

Baca Juga :  Kajati Bungkam Atas Vonis Bebas Rojikinnor

Motor gede ber CC besar pun tidak luput dari penindakan
yang dilakukan personel Satlantas. “Sesuai aturan, apapun motornya,
knalpot racing akan kita ditindak,”

Hal tersebut dikarenakan resahnya masyarakat lantaran
knalpot racing memiliki suara yang bising dan kebanyakan dipergunakan untuk
balap liar di jalan raya. (ard/dar)

Terpopuler

Artikel Terbaru