33 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

Disnakertrans Minta PT Naga Bhuana Memperbaiki Sistem Pengupahan dan

PALANGKA RAYA – PT Naga Bhuana, perusahaan pengolahan kayu
sengon di Kabuoaten Pulang Pisau, dipastikan tidak taat aturan. Pasalnya,
selain membayar upah di bawah ketentuan, perusahaan ini juga tidak memberikan
jaminan kesehatan dan keselamatan kerja bagi sebagian besar karyawannya.

Sebab, itu Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
(Disnakertrans) Provinsi Kalteng meminta PT Naga Bhuana membuat pernyataan
untuk memperbaiki sistem pengupahan dan jaminan keselamatan kerja karyawannya.
“Kita menunggu tindak lanjut dari PT Naga Buana. Karena mereka sudah
membuat pernyataan untuk perbaikan sistem dan manajemen dalam hal pengupahan
dan keselamatan karyawan,” kata Kepala Disnakertrans Provinsi Kalteng
Syahril Tarigan.

Dia mengatakan, dalam surat pernyataan tersebut ada
beberapa item yang harus dan wajib dilaksanakan perusahaan dengan segera. Itu
diantaranya terkait keselamatan kerja karyawan, pengupahan yang sesuai dengan
ketentuan, dan juga memberikan jaminan kepada karyawan berupa jaminan kesehatan
dan ketenagakerjaan.

Baca Juga :  Apresiasi Aparat, Wagub Minta Penanganan Transparan

“Itu ada beberapa item dalam pernyataan, terutama
menyangkut K3 dan pengupahan. Dan untuk itu, mereka juga harus cari dulu tenaga
ahlinya yang sudah memiliki sertifikat untuk perusahaan,” ucapnya.

Syahril juga mengakui, jika upah karyawan di bawah UMR dan
sebagian besar karyawan di PT Naga Bhuana tidak diberikan BPJS Kesehatan dan
Ketenagakerjaan. “Upah karyawan di bawah UMR itu benar, dan mereka memang
menerapkan bagi karyawan baru ada masa uji coba dan gaji masih tidak UMR.
Namun, mereka berjanji secara bertahap akan memperbaiki. Dan memang sebagian
besar belum karyawan belum diberikan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan,”
ujarnya.

Ditegaskannya, secara aturan perusahaan lama atau baru
tidak dibenarkan melakukan hal yamg demikain. “Seharusnya, semua aturan harus
dipatuhi, baik itu terkait keselamatan kerja, upah, dan jaminan berupa BPJS
Kesehatan dan Ketenagakerjaan. Kalau itu tidak ada kan nanti mereka sendiri
yang sulit, karena harus menanggung semua jika terjadi kecelakaan kerja seperti
yang terjadi saat ini,” pungkasnya.

Baca Juga :  Kalteng Jadi Ibu Kota, Gubernur Pastikan Budaya Lokal Tetap Dijaga

Sebelumnya, salah seorang karyawan PT Naga Bhuana harus
kehilangan tangan. Pasalnya, saat bekerja tangan korban terkena gergaji mesin
yang mengakibatkan tangan putus. (arj/dar)

PALANGKA RAYA – PT Naga Bhuana, perusahaan pengolahan kayu
sengon di Kabuoaten Pulang Pisau, dipastikan tidak taat aturan. Pasalnya,
selain membayar upah di bawah ketentuan, perusahaan ini juga tidak memberikan
jaminan kesehatan dan keselamatan kerja bagi sebagian besar karyawannya.

Sebab, itu Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
(Disnakertrans) Provinsi Kalteng meminta PT Naga Bhuana membuat pernyataan
untuk memperbaiki sistem pengupahan dan jaminan keselamatan kerja karyawannya.
“Kita menunggu tindak lanjut dari PT Naga Buana. Karena mereka sudah
membuat pernyataan untuk perbaikan sistem dan manajemen dalam hal pengupahan
dan keselamatan karyawan,” kata Kepala Disnakertrans Provinsi Kalteng
Syahril Tarigan.

Dia mengatakan, dalam surat pernyataan tersebut ada
beberapa item yang harus dan wajib dilaksanakan perusahaan dengan segera. Itu
diantaranya terkait keselamatan kerja karyawan, pengupahan yang sesuai dengan
ketentuan, dan juga memberikan jaminan kepada karyawan berupa jaminan kesehatan
dan ketenagakerjaan.

Baca Juga :  Apresiasi Aparat, Wagub Minta Penanganan Transparan

“Itu ada beberapa item dalam pernyataan, terutama
menyangkut K3 dan pengupahan. Dan untuk itu, mereka juga harus cari dulu tenaga
ahlinya yang sudah memiliki sertifikat untuk perusahaan,” ucapnya.

Syahril juga mengakui, jika upah karyawan di bawah UMR dan
sebagian besar karyawan di PT Naga Bhuana tidak diberikan BPJS Kesehatan dan
Ketenagakerjaan. “Upah karyawan di bawah UMR itu benar, dan mereka memang
menerapkan bagi karyawan baru ada masa uji coba dan gaji masih tidak UMR.
Namun, mereka berjanji secara bertahap akan memperbaiki. Dan memang sebagian
besar belum karyawan belum diberikan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan,”
ujarnya.

Ditegaskannya, secara aturan perusahaan lama atau baru
tidak dibenarkan melakukan hal yamg demikain. “Seharusnya, semua aturan harus
dipatuhi, baik itu terkait keselamatan kerja, upah, dan jaminan berupa BPJS
Kesehatan dan Ketenagakerjaan. Kalau itu tidak ada kan nanti mereka sendiri
yang sulit, karena harus menanggung semua jika terjadi kecelakaan kerja seperti
yang terjadi saat ini,” pungkasnya.

Baca Juga :  Kalteng Jadi Ibu Kota, Gubernur Pastikan Budaya Lokal Tetap Dijaga

Sebelumnya, salah seorang karyawan PT Naga Bhuana harus
kehilangan tangan. Pasalnya, saat bekerja tangan korban terkena gergaji mesin
yang mengakibatkan tangan putus. (arj/dar)

Terpopuler

Artikel Terbaru