34.6 C
Jakarta
Tuesday, November 25, 2025

Sembunyikan Sabu di Truk, Sukma Kaurian Divonis 4 Tahun Penjara

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Sukma Kaurian harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum setelah upayanya menyelundupkan tiga paket sabu yang disembunyikan di bawah pijakan kaki dump truck berakhir di Pengadilan Negeri Nanga Bulik. Pria tersebut divonis 4 tahun penjara atas kepemilikan narkotika golongan I bukan tanaman.

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Dwi March Stein Siagian dalam sidang yang digelar, saat dikonfirmasi Selasa (25/11) di Nanga Bulik.

“Menyatakan terdakwa Sukma Kaurian Bin Marlin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki dan menguasai narkotika golongan I bukan tanaman,” tegas Hakim Dwi March Stein Siagian.

Selain hukuman penjara, Sukma juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 4 bulan.

Baca Juga :  Miliki Sabu Diduga Siap Edar, Pria 27 Tahun Ini Dibekuk Satresnarkoba

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jovanka Aini Azhar yang sebelumnya menuntut Sukma dengan hukuman 5 tahun penjara serta denda dengan nilai yang sama. JPU mendakwa Sukma melanggar Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kasus ini bermula ketika Satresnarkoba Polres Lamandau menggelar razia rutin di Jalan Lintas Trans Kalimantan Km 18, Kelurahan Nanga Bulik, pada tanggal 17 April 2025. Truk yang dikemudikan oleh Sukma dihentikan oleh petugas,” ungkap JPU.

“Dalam pemeriksaan yang dilakukan, petugas menemukan tiga paket sabu dengan berat bersih total 1,77 gram yang disembunyikan di bawah pijakan kaki sopir. Sukma pun mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya,” lanjutnya.

Electronic money exchangers listing

Terungkap perjalanan perkara ini bermula pada bulan Maret 2025, ketika Sukma mendapatkan tawaran pekerjaan di wilayah Seruyan, Kalimantan Tengah. Sebelum berangkat, ia berinisiatif untuk membeli sabu sebagai persediaan selama bekerja.

Baca Juga :  Curi Motor di Halaman Masjid, Mantan Polisi Gadungan Diciduk di Jalan

Pada tanggal 14 April 2025 sekitar pukul 21.30 WIB, Sukma singgah di Pontianak dan menghubungi seorang bernama Muharno (yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang/DPO) untuk membeli tiga paket sabu seharga Rp1.500.000. Setelah itu, ia menjemput saksi bernama Untung Waris Munawarah dan berangkat menuju Seruyan.

“Namun, rencana tersebut terhenti di Lamandau. Belum sampai tujuan, Sukma terlebih dahulu diciduk oleh petugas kepolisian dalam razia rutin,” jelas JPU.

Terbongkarnya kasus ini, menjadi peringatan bagi siapa pun yang mencoba bermain-main dengan narkoba. Sebab, secara jelas aparat penegak hukum pasti akan bertindak tegas.  (bib)

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Sukma Kaurian harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum setelah upayanya menyelundupkan tiga paket sabu yang disembunyikan di bawah pijakan kaki dump truck berakhir di Pengadilan Negeri Nanga Bulik. Pria tersebut divonis 4 tahun penjara atas kepemilikan narkotika golongan I bukan tanaman.

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Dwi March Stein Siagian dalam sidang yang digelar, saat dikonfirmasi Selasa (25/11) di Nanga Bulik.

“Menyatakan terdakwa Sukma Kaurian Bin Marlin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki dan menguasai narkotika golongan I bukan tanaman,” tegas Hakim Dwi March Stein Siagian.

Electronic money exchangers listing

Selain hukuman penjara, Sukma juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 4 bulan.

Baca Juga :  Miliki Sabu Diduga Siap Edar, Pria 27 Tahun Ini Dibekuk Satresnarkoba

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jovanka Aini Azhar yang sebelumnya menuntut Sukma dengan hukuman 5 tahun penjara serta denda dengan nilai yang sama. JPU mendakwa Sukma melanggar Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kasus ini bermula ketika Satresnarkoba Polres Lamandau menggelar razia rutin di Jalan Lintas Trans Kalimantan Km 18, Kelurahan Nanga Bulik, pada tanggal 17 April 2025. Truk yang dikemudikan oleh Sukma dihentikan oleh petugas,” ungkap JPU.

“Dalam pemeriksaan yang dilakukan, petugas menemukan tiga paket sabu dengan berat bersih total 1,77 gram yang disembunyikan di bawah pijakan kaki sopir. Sukma pun mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya,” lanjutnya.

Terungkap perjalanan perkara ini bermula pada bulan Maret 2025, ketika Sukma mendapatkan tawaran pekerjaan di wilayah Seruyan, Kalimantan Tengah. Sebelum berangkat, ia berinisiatif untuk membeli sabu sebagai persediaan selama bekerja.

Baca Juga :  Curi Motor di Halaman Masjid, Mantan Polisi Gadungan Diciduk di Jalan

Pada tanggal 14 April 2025 sekitar pukul 21.30 WIB, Sukma singgah di Pontianak dan menghubungi seorang bernama Muharno (yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang/DPO) untuk membeli tiga paket sabu seharga Rp1.500.000. Setelah itu, ia menjemput saksi bernama Untung Waris Munawarah dan berangkat menuju Seruyan.

“Namun, rencana tersebut terhenti di Lamandau. Belum sampai tujuan, Sukma terlebih dahulu diciduk oleh petugas kepolisian dalam razia rutin,” jelas JPU.

Terbongkarnya kasus ini, menjadi peringatan bagi siapa pun yang mencoba bermain-main dengan narkoba. Sebab, secara jelas aparat penegak hukum pasti akan bertindak tegas.  (bib)

Terpopuler

Artikel Terbaru